Emas, Pajak

Adakah Pajak Penjualan Emas? Cari Tahu Selengkapnya Disini

Ajaib.co.idEmas selalu jadi komoditas menarik untuk dimiliki. Terlebih harganya yang cenderung naik dari waktu ke waktu. Pada 2010 harga emas per gram sekitar Rp350 ribuan, kemudian naik menjadi Rp650 ribuan di tahun 2017. Nah, sekarang di 2020 harganya lebih gila lagi yang mencapai Rp900 ribuan. Selama 10 tahun saja harga emas naik tiga kali lipat dan di tahun-tahun berikutnya bisa terus meningkat nilainya.

Maka dari itu, banyak masyarakat dari seluruh kalangan tertarik untuk membeli emas, baik itu dalam bentuk batangan maupun perhiasan. Banyak dari mereka menjadikan logam mulia satu ini jadi media investasi untuk dijual kembali dengan harga tinggi di masa depan. Tapi tahukah kamu kalau emas dikenakan pajak penjualan?

Ketika kamu berinvestasi emas, terutama emas batangan akan dikenakan pajak. Namun, pajak ini akan dibebankan kepada konsumen ketika terjadi transaksi jual beli. Jadi, pajak yang berlaku bukanlah PPn (Pajak Pertambahan Nilai), melainkan PPh (Pajak Penghasilan).

Aturan Pajak Penjualan Emas

Pemerintah melalui Menteri Keuangan telah menetapkan aturan yang menyatakan terdapat Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pajak akan dikenakan untuk setiap transaksi pembelian logam mulia di seluruh cabang perseroan, termasuk Antam. Hal ini sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha bidang lainnya yang telah berlaku sejak Maret 2017.

Selain PT Aneka Tambang (Antam) sebagai produsen emas yang resmi di Indonesia, ada Logam Mulia Untung Bersama (UBS) dan Logam Mulia King Mulia. Karena hasil transaksi jual beli emas dianggap sebagai penghasilan para produsen, maka mereka lah yang dikenakan PPh. Jadi, peraturan ini menegaskan bahwa emas yang dibeli konsumen adalah barang yang dikenakan pajak.

Hal ini seperti yang tercantum dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) No 34/2017 tentang Pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22. Dengan kata lain, konsumen pembeli emas batangan ini tidak perlu khawatir akan dikenakan pajak PPh 22 karena sudah dibebankan kepada produsen.

Kalau begitu berapa besaran pajak penjualan emas batangan yang dikenakan? Jika berdasarkan pasal 5 ayat (1) huruf (h) dalam PMK ditetapkan bahwa PPh 22 atas penjualan emas batangan akan dikenakan tarif sebesar 0,45% dari harga emas tersebut untuk setiap pembeli yang memiliki NPWP.

Sementara bagi yang tidak memiliki NPWP akan dibebankan tarif pajak sebesar 0,9% berdasarkan PMK Pasal 3 ayat (4). Hasil pajak tersebut akan disetorkan pihak produsen emas ke kas negara melalui Pos Persepsi, Bank Devisa Persepsi, atau Bank Persepsi yang ditunjuk langsung Menteri Keuangan. Peraturan ini disahkan langsung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani  pada Mei 2017.

Perlu diingat bahwa pajak emas yang ditetapkan berbeda dengan tanah atau properti, di mana pemungutan pajak dilakukan secara rutin. Pajak emas batangan baru akan berlaku jika terjadi transaksi. Jadi, kalau kamu menyimpan emas batangan untuk investasi jangka panjang, tidak perlu khawatir ada potongan pajaknya.

Bagaimana dengan emas perhiasan? Apa ada PPh juga? Jawabannya tidak. Aturan pajak emas batangan dengan emas perhiasan berbeda. Khusus emas perhiasan, akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) yang besarannya 2% dari harga jual emas di toko perhiasan.

Cara Perhitungan Pajak Penjualan Emas Batangan

Seperti yang sudah disebutkan di atas bahwa tarif besaran pajak adalah 0,45 untuk pemilik NPWP, dan 0,9% bagi yang tidak punya NPWP. Maka cara perhitungan pajak penghasilan emas batangan yaitu total nilai dari emas tersebut dikalikan dengan 0,45% (PPh 22). Masih bingung? Kalau begitu berikut ilustrasinya:

Taulany yang bekerja sebagai arsitek tertarik untuk menginvestasikan uangnya dalam bentuk emas sejak awal bekerja. Jika diakumulasikan saat ini, nilai investasi emas Taulany sudah mencapai 1 kg emas atau setara Rp900 juta. Namun, dari catatan Taulany yang terdahulu diketahui harga pembelian emas waktu itu adalah Rp700 juta. Sehingga perhitungan pajaknya adalah:

  • Pertama, harga beli emas Taulany sebesar Rp700 juta sudah termasuk komponen-komponen lainnya.
  • Apabila Taulany ingin menjual emasnya, maka pajak yang akan dibebankan kepada pembeli adalah 0,45% x Rp900 juta.
  • Kemudian selisih keuntungan yang didapat Taulany dari Rp900 juta – Rp700 juta masuk ke dalam laporan SPT tahunan pribadi milik Taulany karena dianggap pajak penghasilan dengan tarif umum.

Ilustrasi tersebut merupakan gambaran bagaimana aturan pajak penjualan emas batangan yang harus kamu ketahui dalam berinvestasi emas. Selain itu, dari ilustrasi tersebut kamu dapat melihat seberapa besar potensi keuntungan investasi emas batangan dibandingkan instrumen lainnya.

Akan tetapi, yang harus diperhatikan adalah pada saat menjual emas kembali (buyback). Sebab ada peraturan bahwa buyback yang dilakukan lebih dari Rp10 juta akan dikenakan pajak 1,5%. Besaran tarif pajak ini berlaku untuk kelipatannya bagi konsumen yang tidak punya NPWP.

Supaya Tidak Rugi Pahami Aturannya

Dengan penjelasan adanya pajak penjualan emas terutama batangan, diharapkan kamu mengerti akan aturannya sehingga tidak mengalami kerugian. Namun, di sisi lain adanya PPh untuk emas ini membuat investasi logam mulia tidak lagi dianggap istimewa bagi sebagian pihak karena dianggap sama dengan instrumen lain seperti saham, properti, deposito, atau obligasi. Hanya saja perbedaan pajak pada emas hanya dikenakan satu kali, yaitu ketika terjadi transaksi jual beli.

Artikel Terkait