Emas

Apa Itu Kredit Emas dan Perbedaannya dengan Tabungan Emas

Ajaib.co.id – Sejak dulu emas merupakan instrumen investasi yang menjadi pilihan banyak orang. Salah satu keunggulan emas adalah variasinya yang beragam. Selain itu, emas merupakan salah satu investasi yang sangat likuid. Artinya, pada saat dibutuhkan, emas bisa dengan cepat dijual atau digadaikan untuk dicairkan menjadi dana segar

Emas juga merupakan investasi yang aman dari inflasi. Mengingat harga emas cenderung naik setiap tahunnya. Maka jika uang semakin berkurang harganya, tidak demikian dengan emas. Walaupun demikian, bagi sebagian orang mungkin sulit membeli emas secara tunai karena kondisi keuangan. Jangan khawatir, karena saat ini telah ada produk kredit emas yang membantu memudahkan dalam berinvestasi emas.

Kredit Emas Tidak Jauh Berbeda Dengan Kredit Barang pada Umumnya

Kredit kepemilikan emas merupakan fasilitas dari lembaga keuangan bagi nasabah yang ingin memiliki investasi emas di masa depan. Mengingat harga emas tidaklah murah, maka nasabah bisa mencicil setiap bulan untuk memiliki emas yang diinginkan dengan cara kredit.

Nasabah dapat menentukan variasi logam emas yang ingin dikredit. Lalu bank atau pegadaian akan menginformasikan skema cicilan sesuai dengan berat emas.

Hanya Ada Pilihan Emas Batangan

Produk yang tersedia untuk kredit emas hanya berupa produk emas batangan seperti emas UBS atau emas Antam. Jadi, jika Anda berharap mendapat fasilitas kredit untuk perhiasan kalung atau cincin, maka keinginan Anda ini tidak akan dilayani. Harus diingat bahwa hanya emas batangan 24 karat yang diperjualbelikan.

Tentu hal ini lebih menguntungkan bagi nasabah. Emas dalam bentuk perhiasan dapat mengalami penyusutan karena pemakaian atau model yang tidak up to date seiring waktu. Sehingga, emas perhiasan kurang menguntungkan untuk dijadikan investasi jika dibandingkan dengan emas batangan.

Emas Hanya Diberikan Saat Cicilan Telah Lunas

Umumnya, pada saat kredit barang, debitur akan mendapatkan barangnya terlebih dahulu, baru membayar harganya dengan cicilan. Hal yang berbeda berlaku pada kredit emas. Nasabah harus mencicil terlebih dahulu sesuai skema cicilan yang telah ditentukan dan baru mendapatkan emas setelah pelunasan. Kecuali, untuk jenis arisan emas. Setiap anggota arisan bisa mendapatkan emas bergiliran satu per satu setiap bulan sebelum cicilan selesai.

Uang Muka dan Penentuan Harga Emas

Pada saat cicil emas, harga emas akan ditentukan di awal. Sehingga, walaupun selama masa cicilan harga emas mengalami fluktuasi (kenaikan atau penurunan), cicilan tidak akan berubah selama waktu pembiayaan yang telah ditentukan. Untuk mencicil emas, nasabah harus membayar uang muka sebesar 20% kecuali untuk arisan emas, uang muka bisa dimulai dari 10%.

Produk Cicil Emas di Pegadaian

Pegadaian menawarkan beberapa produk yang dapat membantu nasabah memiliki investasi emas di masa depan. Ada dua jenis produk pegadaian untuk memiliki emas yakni pegadaian tabungan emas dan pegadaian cicilan emas yang bernama Pegadaian Mulia.

Pegadaian Mulia 

Pegadaian mulia adalah jenis kredit emas pegadaian bagi individu yang ingin melakukan cicilan emas. Persyaratan pegadaian mulia adalah:

  • Melakukan pembayaran uang muka mulai dari 20%
  • Jangka waktu pembiayaan mulai dari 2, 6, 12, 18, 24 dan 36 bulan.
  • Investasi mula 1 gr hingga 1 kg.
  • Memiliki kartu identitas yang masih berlaku.

Karena emas diberikan pada saat pelunasan, maka untuk mengajukan cicilan emas tidak diperlukan slip gaji atau keterangan lain berkaitan dengan penghasilan.

Pegadaian Mulia Kolektif

Pegadaian Mulia Kolektif adalah produk cicilan emas yang diperuntukkan bagi komunitas dengan jumlah anggota minimal 6 orang. Masing-masing anggota dapat memilih sendiri keping emasnya.

  • Pilihan investasi emas batangan mulai dari 1 gr hingga 1 kg
  • Pembayaran uang muka mulai dari 20%.
  • Pembayaran angsuran dapat dilakukan melalui online atau di outlet pegadaian.
  • Waktu pembiayaan mulai 2 bulan hingga 36 bulan.
  • Setiap anggota memiliki KTP atau kartu identitas yang masih berlaku.
  • Akad pembiayaan di tanda tangani per orang.

Pegadaian Mulia Arisan 

Pegadaian Mulia Arisan adalah produk cicilan emas yang diperuntukkan bagi komunitas dengan jumlah kelompok minimal 6 orang. Ketentuan Pegadaian Mulia Arisan adalah:

  • Pembayaran uang muka mulai dari 10%.
  • Pembayaran angsuran dapat dilakukan melalui online, ATM atau di outlet pegadaian.
  • Pilihan waktu pembiayaan hingga 36 bulan.
  • Penetapan harga dilakukan di awal arisan.
  • Setiap anggota memiliki KTP atau kartu Identitas yang masih berlaku.

Sekilas, Mulia Kolektif dan Mulia Arisan terlihat sama. Akan tetapi, pada Mulia Kolektif, emas hanya diberikan setelah seluruh anggota melunasi cicilan. Sementara pada Mulia Arisan, emas dapat diserahkan satu per satu setiap bulan pada anggota arisan.

Perbedaan Kredit emas dan Tabungan Emas

Selain cicilan emas, Pegadaian juga menyediakan produk tabungan emas. Jika Anda bingung untuk memilih, berikut adalah perbedaan diantara keduanya:

  • Kredit kepemilikan emas adalah produk pembiayaan atau cicilan, sementara menabung emas adalah simpanan.
  • Kredit emas memiliki jangka cicilan dan jatuh tempo, tabungan emas tidak memiliki jangka cicilan dan jatuh tempo. Semakin banyak Anda melakukan setoran, semakin cepat Anda mendapatkan emas.
  • Cicilan emas menentukan berat emas di awal, pada tabungan emas, emas dapat dicairkan setelah mencapai satu gram atau lebih, tergantung jumlah saldo nasabah.
  • Pada cicilan emas harga emas tetap, pada tabungan emas, harga emas fluktuatif mengikuti harga terbaru.
  • Setoran pada tabungan emas akan dikonversikan menjadi berat emas dan ditulis sebagai saldo emas. Minimal setoran seharga 0,1 gram dan disesuaikan dengan harga emas yang berlaku saat itu. Jadi, misalkan harga emas saat ini adalah Rp820.000 per gram, setoran minimal nasabah adalah Rp82.000. Jumlah saldo tertera pada buku tabungan adalah 0,1 gram.
  • Pada cicilan kredit emas tidak dikenakan biaya simpanan atau biaya cetak. Sebaliknya, pada tabungan emas dikenakan biaya simpanan tahunan serta biaya cetak apabila nasabah ingin mencetak tabungan emasnya menjadi emas fisik (batangan).

Artikel Terkait