Ada kabar gembira bagi para investor saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Pasalnya pemerintah telah membuat kebijakan untuk memberikan relaksasi pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas dividen yang diterima wajib pajak.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 Tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha, pada Bab III Pasal 4 dari ketentuan tersebut, maka dalam hal pembayaran dividen melalui KSEI, akan berlaku hal sebagai berikut:
Pertama, bagi emiten yang akan mendistribusikan dividen dengan record date sejak 1 Maret 2021 dan setelahnya, maka KSEI akan menerapkan tingkat pajak 0% pada daftar pemegang saham (DPS) final untuk wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Kedua, pemegang rekening yang mempunyai nasabah individu asing yang menghendaki dikenakan pajak sesuai tingkat pajak wajib pajak orang pribadi dalam negeri maka wajib melakukan upload NPWP dan KITAS / KITAP yang masih berlaku di C-BEST paling lambat 3 hari kerja setelah record date.
Ketiga, wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan investasi wajib menyetorkan pajak penghasilan atas dividen di atas secara mandiri.
Penjelasan mengenai ketiga poin di atas adalah sebagai berikut:
- Per 1 Maret 2021, KSEI (sebagai wajib pungut) tidak akan memotong pajak dividen bagi investor individu dalam negeri lagi (sebelumnya dividen dikenai pajak 10%) yang memperoleh dividen dari dalam negeri.
- Perusahaan Efek (PE) atau Bank Kustodian (BK) yang mempunyai nasabah individu asing (yang menetap di Indonesia) dan ingin dikenakan pajak dividen sesuai tingkat pajak orang pribadi dalam negeri, untuk melakukan upload dokumen yang dibutuhkan setelah recording date.
- Sementara itu bagi individu yang tidak memenuhi ketentuan PP, maka individu tersebut menyetor pajaknya secara pribadi sesuai PMK 18. Ketentuan lain, adanya kewajiban untuk berinvestasi dan minimum selama tiga tahun di dalam negeri.
Aturan tersebut telah berlaku sejak UU Cipta Kerja disahkan pada 2020. Di mana ketentuannya untuk dividen dalam negeri bebas, tetapi untuk wajib pajak perorangan masih menunggu peraturan pelaksana.
Setelah peraturan diterbitkan, maka dividen yang terlanjur dipotong dapat direstitusi. Sementara, untuk dividen luar negeri terdapat syarat dan ketentuan.
Dividen dari luar negeri baik yang berasal dari badan usaha, maupun yang sahamnya diperdagangkan maupun tidak diperdagangkan di bursa efek, bisa dikecualikan dari objek PPh.
Atas dividen luar negeri dari badan usaha yang terdaftar di bursa efek, dividen yang dikecualikan dari objek PPh adalah sebesar dividen yang diinvestasikan di wilayah NKRI. Dengan demikian, bila terdapat dividen dari luar negeri yang tidak diinvestasikan di wilayah NKRI maka dividen tersebut dikenai PPh.
Peraturan ini tentu akan membawa dampak positif bagi iklim investasi di Indonesia dan semakin membuat para investor bersemangat berinvestasi di pasar modal.
Jika kamu mempunyai pertanyaan lebih lanjut berkenaan dengan perlakuan pajak tersebut maka selanjutnya kamu dapat menghubungi Unit Tindakan Korporasi melalui alamat email tk@ksei.co.id atau bertanya pada tim CS Ajaib melalui e-mail support@ajaib.co.id dan fitur Live Chat di aplikasi Ajaib kamu.