Banking

Debt Collector Dilarang Menagih, Ini Dia Cara Menyelesaikan Utang

Ajaib.co.idDebt collector atau penagih utang adalah jasa pihak ketiga yang digunakan oleh sebuah perusahaan yang ditugaskan untuk melakukan penagihan kepada seseorang. Umumnya, debt collector ini seringkali kita jumpai saat mengajukan pinjaman uang lewat bank konvensional maupun fintech.

Di tengah pandemi seperti saat ini, banyak pekerja yang mengalami PHK maupun pemotongan gaji. Inilah yang membuat banyak dari mereka yang mengalami keterlambatan pembayaran kredit maupun gagal bayar. 

Namun, untuk mengantisipasi maraknya debitur yang mengalami gagal bayar selama pandemi. Pihak pemerintah memberlakukan relaksasi untuk kredit kepada masyarakat misalnya penundaan cicilan, tidak ada debt collector, dll.

Aturan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini awalnya hanya berlangsung hingga Februari 2021, namun kemungkinan besar akan kembali diperpanjang hingga satu tahun ke depan dan berakhir pada Februari 2022.

Bila selama pandemi ini, kamu ditagih oleh debt collector yang menagih layaknya seorang preman dengan datang langsung. Kamu bisa langsung melaporkan kejadian ini ke OJK dengan memberikan informasi terkait nama debt collector tersebut dan dari perusahaan mana. OJK akan langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Penggunaan debt collector hanya diperbolehkan bagi perusahaan pembiayaan melalui penagihan lewat telepon saja.

Oleh karenanya, OJK juga meminta kepada seluruh debitur yang sedang mengalami penurunan pendapatan yang berimbas terhadap sulitnya untuk membayar kredit di perusahaan pembiayaan untuk mengajukan relaksasi kredit terdampak COVID-19.

Strategi Jitu Saat Terlilit Utang Selama Pandemi

Di saat ketidakpastian ekonomi akibat COVID-19, hal ini membuat risiko kredit macet kian meningkatnya saja. Di mana, kredit macet yang dirasakan oleh kamu tentunya akan menjadi beban stres tambahan. Namun, jangan khawatir karena redaksi Ajaib sudah menyiapkan strategi jitunya untuk kamu. Check this out!

Mengajukan Program Relaksasi Kredit

Kamu bisa mengajukan keringanan cicilan dengan mengikuti prosedur dari masing-masing perusahaan pembiayaan yang mengacu kepada POJK No.11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Nasional. 

Setidaknya, ada 4 syarat yang perlu kamu penuhi untuk memperoleh keringanan cicilan di perusahaan pembiayaan di antaranya:

  • Debitur terdampak langsung COVID-19 yang membuat penghasilan mereka menurun sehingga sulit untuk melakukan pembayaran kredit dengan nilai pembiayaan di bawah Rp10 miliar.
  • Tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020 saat pemerintah Indonesia mengumumkan wabah COVID-19.
  • Unit berada dalam penguasaan konsumen.
  • Memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan bersangkutan.

Keempat syarat di atas perlu kamu perhatikan saat mengajukan relaksasi kredit di perusahaan pembiayaan. Bila pengajuanmu disetujui, kamu bisa mendapatkan keringanan angsuran lewat perpanjangan masa angsuran dan penurunan suku bunga.

Meminta Bantuan Bank Indonesia (BI)

Penyelesaian masalah gagal bayar untuk KTA maupun kartu kredit juga bisa dicarikan solusi maupun jalan tengahnya melalui mediasi lewat Bank Indonesia (BI). Dalam hal ini, kamu akan memperoleh layanan mediasi secara gratis, dan pendampingan selama 60 hari sejak penandatanganan kontrak mediasi. 

Proses mediasi ini dilakukan secara formal dan fleksibel. Namun, untuk bisa mengajukan permohonan mediasi ini lewat Bank Indonesia (BI). Kamu perlu memenuhi syarat dan kriteria pengajuan di antaranya:

  • Kamu bisa menyelesaikan sengketa kredit tersebut, bila kamu memiliki nilai kredit di bawah Rp500 juta.
  • Kamu bisa mengajukan mediasi lewat Bank Indonesia (BI), bila kamu menemukan jalan buntu saat ingin menyelesaikan sengketa lewat bank bersangkutan.
  • Sengketa yang diajukan mediasi belum pernah dimediasikan di Bank Indonesia (BI) maupun lembaga mediasi lainnya.
  • Sengketa belum kadaluwarsa, di mana masa pengaduannya tidak boleh lebih dari 60 hari sejak disampaikan kepada bank bersangkutan.
  • Sengketa tidak dalam keadaan sedang diproses atau sudah diputuskan oleh arbitrase maupun pengadilan.

Bila kamu merasa bahwa telah memenuhi beberapa persyaratan dan kriteria di atas, kamu bisa mengajukan permohonan mediasi dengan mengirimkan berkas-berkas yang dibutuhkan ke Bank Indonesia, Departemen Investigasi dan Mediasi Perbankan di Menara Radius Prawiro, lantai 19, Jl. MH Thamrin No.2 Jakarta.

Untuk dokumen-dokumen apa saja yang perlu kamu bawa saat ingin mengajukan penyelesaian sengketa lewat Bank Indonesia (BI). Kamu bisa lihat dokumen-dokumen yang dibutuhkan di laman ini https://www.bi.go.id/id/edukasi-perlindungan-konsumen/petunjuk-pengisian/Contents/default.aspx.

Namun, kamu juga bisa menanyakan informasi lebih lanjut terkait proses penyelesaian sengketa lewat Bank Indonesia (BI) dengan menghubungi 131 atau bicara@bi.go.id.

Buat Prioritas Pembayaran

Tentunya kamu bisa membayangkan, bukan? Bila kamu menunda-nunda pembayaranmu terus menerus yang berakibat semakin menumpuknya utang-utangmu. Agar terhindar dari penagihan debt collector yang dinilai kasar dan tidak sopan. Kamu perlu memiliki skala prioritas pembayaran utangmu agar bisa dibayarkan sesuai tanggal jatuh tempo dan tidak terkena denda.

Kamu bisa memprioritaskan pembayaran utang dari cicilan yang paling terbesar terlebih dahulu hingga terkecil. Selain itu, kamu juga bisa membuat prioritas pembayaran dari suku bunga terbesar terlebih dahulu hingga suku bunga terkecil.

Intinya, skala prioritas pembayaran utang ini bisa kamu sesuaikan dengan kemampuan finansialmu. 

Gunakan Uang dengan Bijak

Jangan memaksakan diri untuk membeli suatu barang yang sebenarnya bersifat keinginan. Melainkan, fokus kepada pengeluaran uang yang bersifat kebutuhan agar pos keuanganmu untuk kebutuhan sehari-hari tidak terganggu.

Cara ini efektif untuk menekan pengeluaran yang dinilai tidak perlu. Apalagi hingga berutang gegara ingin memenuhi keinginan gaya hidup semata. Inilah yang membuat banyak milenial di luar sana sering terlilit utang dan kesulitan untuk menabung dan berinvestasi sejak dini.

Perencanaan Keuangan Merupakan Hal yang Penting

Sesuatu hal yang direncanakan dari jauh-jauh hari pasti lebih baik dibanding secara spontanitas. Bila dalam waktu beberapa tahun ke depan, kamu ingin memiliki sebuah rumah, mobil, dan motor. Ada baiknya, kamu persiapkan uang tersebut dari sekarang dengan menabung di reksa dana dan saham. 

Milenial saat ini bisa berinvestasi saham dan reksa dana secara mudah dan praktis lewat aplikasi Ajaib. Reksa dana dan saham merupakan produk investasi yang bisa melindungi uangmu dari terjangan inflasi yang rata-rata sebesar 5% per tahunnya di Indonesia.

Artikel Terkait