Pensiun

Dana Pensiun PNS: Jenis dan Hal-hal yang Perlu Kamu Ketahui

dana pensiun pns

Ajaib.co.id – Tahukah kamu, dana pensiun PNS memiliki ragam jenis-jenis yang perlakuannya tidak sama antara satu dengan yang lainnya? Jika kamu tertarik akan hal ini, redaksi Ajaib akan membahas tuntas mengenai dana pensiun PNS dalam ulasan ini.

Apa itu Dana Pensiun?

Ada baiknya sebelum kamu memasuki usia pensiun, hendaknya kamu mengetahui jenis-jenis uang pensiun, dana pensiun dan program apa saja yang ditawarkan oleh lembaga/perusahaan yang mengelola dana pensiun.

Uang pensiun adalah hak pekerja hak pekerja yang berupa gaji pokok yang diperoleh setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun. Di Indonesia biasanya usia pensiun dimulai dari umur 55-60 tahun tergantung dari kebijakan perusahaan masing-masing.

Penghasilan dari pensiun ini biasanya berupa sejumlah uang yang dapat diambil setiap bulannya dalam jumlah nominal tertentu atau dapat pula diambil sekaligus satu kali pada saat seseorang memasuki masa usia pensiun, tentunya hal ini juga tergantung dari kebijakan yang terdapat dalam suatu perusahaan.

Dalam proses pelaksanaannya para pekerja yang telah memasuki masa usia pensiun dapat memilih salah satu dari beberapa jenis pensiun yang ditawarkan.

Hal ini dimaksudkan agar tidak salah memilih jenis pensiun apa yang akan dipilih, ada baiknya kamu mengetahui jenis-jenis dari pensiun ini, yang tentunya tetap harus dilihat berdasarkan situasi dan kondisi yang terjadi.

Jenis Pensiun Perusahaan

1. Pensiun Normal

Pensiun normal adalah pensiun yang diberikan untuk karyawan yang usianya telah mencapai masa usia pensiun yang telah ditetapkan oleh perusahaan, karyawan disini tentunya adalah karyawan tetap bukan karyawan magang maupun karyawan kontrak/lepasan.

Di wilayah Indonesia rata-rata usia seseorang memasuki masa pensiun adalah pada usia 55 tahun sampai 60 tahun pada profesi tertentu.

2. Pensiun Dipercepat

Pensiun dipercepat adalah pensiun yang dilakukan perusahaan saat perusahaan menginginkan pengurangan karyawan di dalam tubuh perusahaan.

3. Pensiun Ditunda

Pensiun ditunda adalah pensiun yang diminta langsung oleh karyawan meskipun usianya belum memasuki usia pensiun, dengan kata lain karyawan tersebut meminta untuk berhenti bekerja tetapi dana pensiun miliknya di tempat dia bekerja baru bisa dicairkan pada masa umur karyawan tersebut telah memasuki masa usia pensiun.

4. Pensiun Cacat

Pensiun cacat adalah dana pensiun yang diberikan kepada karyawan yang mengalami kecelakaan sehingga dianggap tidak mampu lagi dipekerjakan seperti sebelum ia mengalami kecelakaan, sedangkan umurnya belum memenuhi masa usia pensiun.

Kabar Pemindahan Dana Pensiun PNS

Baru-baru ini terdapat kabar terkini soal pemindahan dana pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang selama ini dikelola PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) ke BP Jamsostek masih menjadi permasalahan. Karena permasalahan ini, timbul pertanyaan bagaimana nasib PNS dengan adanya pengalihan dana ini?

Salah satu bagian dari Kementerian Keuangan mengatakan bahwa hingga saat ini kemenkeu masih harus melakukan pendekatan dengan kementrian dan stakeholder terkait dalam menyusun jalannya atau roadmap pengalihan dana pensiun ini. Termasuk mengenai dana yang dikelola oleh Taspen dan Asabri selama ini.

Di sisi lain, salah satu anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengatakan, jika tahun 2029 pengalihan dana pensiun itu dilakukan, maka akan ikut kebijakan baru itu adalah PNS yang baru masuk di tahun itu.

Dengan kata lain, dana pensiun PNS yang lama tetap ikut dana pensiun yang lama yaitu Taspen dan Asabri. Sementara untuk PNS yang saat ini masih aktif dan masa pensiunnya masih lama, dapat memilih dua pilihan. Bisa tetap ikut skema pensiun PNS Taspen/Asabri atau ikut ke BP Jamsostek.

Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BP Jamsostek memastikan pihaknya siap untuk menampung dana pensiun PNS, TNI dan Polri yang sebelumnya dikelola oleh Taspen dan Asabri. Terlebih, BP Jamsostek telah berpengalaman dalam menjalankan pengalihan program selama 42 tahun ini.

Pemerintah Berencana Mengubah Skema Pembayaran Dana Pensiun PNS di 2021

Pada awal Januari lalu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, mengatakan akan mengubah skema pensiun bagi PNS atau ASN menjadi fully funded. Hingga hari ini, aturan tersebut masih digodok dan akan segera diselesaikan.

“Perubahan pay as you go menjadi skema fully funded sekarang lagi dibahas yang mungkin segera ditetapkan,”

Bima Haria

Bima menyebut upaya untuk melakukan penyusunan skema pensiun ini sudah dilakukan sejak lama. Namun masih ada beberapa hitungan yang harus dianalisa dengan lebih akurat lagi yang tidak membebani keuangan negara.

Sebelum peraturan pemerintah ini disahkan, skema pensiun masih menggunakan sistem pay as you go. Di mana PNS diharuskan membayar iuran yang sangat kecil, kemudian ketika mendapatkan tunjangan hari tua dibayarkan sekaligus dan juga mendapatkan uang pensiun bulanan yang jumlahnya tidak memadai.

Harapannya, iuran yang dikenakan adalah persentase dari THP yang jumlahnya lebih besar. Sehingga, dana pensiunan yang diterimanya akan lebih besar dari skema saat ini dan akan dibayarkan langsung semuanya.

Artikel Terkait