Ekonomi

Daftar Holding BUMN di Indonesia yang Perlu Kamu Tahu

Holding BUMN
Holding BUMN

Ajaib.co.id – Pemerintahan Presiden Joko Widodo di bidang ekonomi ditandai dengan banyaknya pembentukan holding BUMN. Kebijakan yang ditujukan untuk memperkuat daya saing perusahaan-perusahaan BUMN di Indonesia tersebut masih terus berlanjut hingga kini.

Berikut ini daftar holding BUMN yang telah terbentuk hingga akhir Juni 2021:

1. Holding BUMN Sektor Pupuk

Ini merupakan holding BUMN pertama, berdiri dengan payung hukum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 1997. PT Pupuk Indonesia bertindak sebagai induk holding, sedangkan PT Pupuk Sriwidjaja menjadi induk perusahaan (holding company).

Pasca-pembentukan holding pupuk, PT Pupuk Indonesia bertransformasi jadi produsen pupuk terbesar se-Asia Tenggara. Anak-anak usahanya mencakup:

a. PT Petrokimia Gresik

b. PT Pupuk Sriwidjaja

c. PT Pupuk Kujang

d. PT Pupuk Kaltim

e. PT Rekayasa Industri

f. PT Pupuk Iskandar Muda

g. PT Mega Eltra

h. PT Pupuk Indonesia Logistik

i. PT Pupuk Indonesia Energi

j. PT Pupuk Indonesia Pangan

2. Holding BUMN Sektor Semen

Holding semen terbentuk pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di tahun 2012. PT Semen Indonesia Tbk (SMGR) bertindak sebagai induk yang membawahi anak-anak usaha sebagai berikut:

a. PT Semen Padang

b. PT Semen Gresik

c. PT Semen Tonasa

d. Thang Long Cement Joint Stock Company (TLCC)

e. PT Semen Indonesia Industri Bangunan

f. PT Semen Indonesia Aceh

g. PT Semen Kupang Indonesia

h. PT Semen Indonesia Beton

i. PT Semen Indonesia Logistic

j. PT Sinergi Informatika Semen Indonesia

k. PT Semen Indonesia International

l. PT Sinergi Mitra Investama

m. PT Kawasan Industri Gresik

n. Industri Kemasan Semen Gresik

o. PT Krakatau Semen Indonesia

3. Holding BUMN Sektor Perkebunan

Wacana pembentukan holding perkebunan telah beredar sejak tahun 2002, tetapi realisasinya baru diteken oleh Presiden SBY pada tahun 2014. Proses yang lama berkaitan dengan tahapan kajian, sinkronisasi peraturan, hingga rapat koordinasi di tingkat kementerian.

PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) menjadi induk dari holding ini, membawahi 13 PTPN lainnya. Jadi, anak-anak usaha PTPN III adalah PTPN I, PTPN II, PTPN IV, PTPN V, PTPN VI, PTPN VII, PTPN VIII, PTPN IX, PTPN X, PTPN XI, PTPN XII, PTPN XIII, dan PTPN XIV.

4. Holding BUMN Sektor Kehutanan

Pembentukan holding kehutanan juga diresmikan pada tahun 2014. Perum Perhutani bertindak sebagai induk holding, membawahi PT Inhutani I, PT Inhutani II, PT Inhutani III, PT Inhutani IV, dan PT Inhutani V. Perusahaan-perusahaan ini bukan hanya menghasilkan kayu, melainkan juga merambah bisnis wisata, agroforestry, serta produksi pangan dari hasil hutan seperti sagu.

5. Holding BUMN Sektor Tambang

Inilah holding BUMN pertama yang terbentuk di era Presiden Joko Widodo, tepatnya pada tahun 2017. PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) menjadi induk holding. Inalum selanjutnya membawahi anak-anak usaha sebagai berikut:

a. PT Antam Tbk (ANTM)

b. PT Bukit Asam Tbk (PTBA)

c. PT Timah Tbk (TINS)

d. PT Freeport Indonesia

6. Holding BUMN Sektor Energi (Migas)

Perusahaan-perusahaan pelat merah yang menggarap tambang minyak dan gas tidak masuk ke holding tambang, melainkan holding migas yang terbentuk pada April 2018. PT Pertamina menjadi holding company dengan lima sub-holding bidang energi, yakni:

a. PT Pertamina Hulu Energi

b. PT Perusahaan Gas Negara (PGAS)

c. PT Kilang Pertamina Internasional

d. PT Pertamina Power Indonesia

e. PT Patra Niaga

7. Holding BUMN Sektor Farmasi

Holding farmasi terbentuk pada tahun 2019. PT Bio Farma berperan sebagai induk holding, membawahi PT Indofarma Tbk (INAF) dan PT Kimia Farma Tbk (KAEF).

Menurut situs resmi Bio Farma, sinergi ketiga BUMN dapat menurunkan impor bahan baku farmasi atau Active Pharmaceutical Ingredients (API) dari 90% menjadi 75%. Holding juga diharapkan mendukung pemerataan distribusi produk farmasi ke seluruh negeri dan menciptakan semangat untuk berinovasi.

8. Holding BUMN Sektor Asuransi dan Penjaminan

Holding asuransi terbentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2020. PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia menjadi induk holding, dengan anak-anak usaha antara lain:

a. PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo)

b. PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja

c. PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo)

d. PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo).

Lima Rencana Holding BUMN Berikutnya

Pada awal 2021, pemerintah mendeklarasikan rencana untuk membentuk beberapa holding lagi. Lima diantaranya sudah terkuak oleh media, yaitu holding pangan, holding BUMN ultra mikro, holding pertahanan, holding aviasi dan pariwisata, serta holding industri panas bumi (geothermal).

Holding pangan ditargetkan rampung pada kuartal III/2021 dengan tujuan integrasi bisnis dari hulu hingga hilir. Beberapa perusahaan perlu dimerger terlebih dahulu, yaitu PT Bhanda Ghara Reksa ke dalam PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, PT Pertani ke dalam PT Sang Hyang Seri, serta PT Perikanan Nusantara ke Perusahaan Perikanan Indonesia. PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) nantinya akan menjadi induk holding pangan.

Holding ultra mikro meliputi perusahaan BUMN yang bergerak pada bidang penyaluran pembiayaan bagi masyarakat kecil, khususnya pelaku usaha di segmen ultra mikro. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2021 sebagai payung hukumnya.

Eksekusi pembentukan holding ultra mikro perlu menunggu hingga penyelenggaraan rights issue PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI). Dana hasil rights issue akan dipergunakan untuk membeli saham PT Pegadaian dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM), sehingga BBRI dapat menjadi induk holding ini.

Holding BUMN pertahanan bakal meliputi PT Len Industri, PT Dirgantara Indonesia, PT Pindad, dan PT Dahana. PT Len Industri telah ditunjuk untuk menjadi induk perusahaan.

Holding aviasi dan pariwisata terdiri atas PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA), PT Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura II, PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (dikenal juga sebagai Indonesia Tourism Development Corporation), serta PT Hotel Indonesia Natour.

Holding geothermal antara lain mencakup PT Pertamina Geothermal Energy, PT Geo Dipa Energy, dan PT PLN Gas & Geothermal. Pembentukannya masih tersandung masalah regulasi, khususnya Peraturan Pemerintah No.7 tahun 2017 yang melarang pengalihan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) kepada pihak lain.

Artikel Terkait