Pajak

Daftar Barang yang Terkena Pajak Ekspor di Indonesia

Daftar Barang yang Terkena Pajak Ekspor di Indonesia

Memulai bisnis ekspor atau impor alangkah baiknya dimulai saat kamu masih muda. Meskipun pengalaman masih sedikit, saat muda adalah saat saat yang tepat untuk melakukan eksplorasi bisnis dengan mengetahui daftar barang yang terkena pajak ekspor.

Letak geografis Indonesia yang berada di jalur perdagangan internasional dengan diapit dua benua dan dua samudera memberikan banyak keuntungan. Kondisi alam Indonesia juga mendukung untuk berbagai jenis flora dengan kualitas yang baik.

Ekspor adalah kegiatan menjual barang keluar negeri. Kegiatan ini tentu tidak bisa lepas dari pajak yang dikenakan oleh pemerintah sesuai daftar barang yang terkena pajak. Objek dari pajak ekspor merupakan JKP (Jasa Kena Pajak) dan BKP (Barang Kena Pajak).

Pajak Ekspor

Pajak ekspor merupakan pajak yang dikenakan pemerintah untuk kegiatan ekspor. Objek dari pajak iniadalah BKP (Barang Kena Pajak) dan JKP (Jasa Kena Pajak). Pada umumnya pajak ini hanya menyasar JKP dan beberapa BKP saja.

Dalam kegiatan ekspor pada JKP, pajak hanya dikenakan pada saat penyerahan JKP ke pihak lain yang berada di luar daerah pabean. Daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia dan lokasi-lokasi dalam ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif).

Barang Kena Pajak

Barang kena pajak berupa barang yang memiliki wujud fisik atau tidak berwujud fisik. Dari sifatnya bisa berupa barang yang bergerak atau tidak bergerak. Pajak barang tersebut biasa disebut PPN (Pajak Pertambahan Nilai).

Dalam Undang-Undang PPN, barang kena pajak terdiri dari barang berwujud seperti rumah, mobil, motor alat kesehatan dan seterusnya. Sementara barang tidak berwujud seperti hak cipta, hak paten, merek dagang dan seterusnya.

Objek Pajak Ekspor

Dalam pajak ekspor Jasa Kena Pajak atau JKP, akan dikenakan pada objek sebagai berikut:

a. Jasa Maklon

Jasa maklon adalah jasa yang digunakan oleh badan usaha untuk membuat barang yang dipesan khusus oleh pemesan. Pada kategori jasa maklon, yang masuk kedalam pajak usaha ekspor JKP memiliki ciri-ciri sebagai berikut.

  • Pemesan berada di luar daerah pabean dan wajib berstatus luar negeri.
  • Ketika sudah jadi, barang dikirim kepada pemesan di luar daerah pabean.
  • Pihak pemesan harus menyediakan detail barang yang dipesan.
  • Bahan adalah bahan mentah atau setengah jadi yang nanti diproses untuk BKP (Barang Kena Pajak).
  • Kepemilikan dari barang yang dibuat jasa maklon berada pada pemesan JKP.

Pemerintah sudah memberikan pengecualian untuk ekspor barang untuk jasa maklon. Pengecualian tersebut mengatakan bahwa barang yang dihasilkan oleh jasa maklon untuk ekspor tidak masuk sebagai ekspor BKP.

b. Pajak untuk Jasa Perbaikan dan Perawatan

Dalam pajak usaha untuk perbaikan dan perawatan adalah sebagai berikut:

  • Jasa barang tidak bergerak, yang digunakan di luar daerah pabean.
  • Jasa barang bergerak, yang digunakan di luar daerah pabean.

c. Pajak untuk Jasa Konstruksi

Pajak dalam jasa konstruksi adalah jasa untuk perencanaan, pengerjaan juga pengawasan untuk konstruksi. Batasan dalam jasa konstruksi ini adalah:

  • Jasa untuk barang bergerak yang digunakan pada luar daerah pabean.
  • Jasa barang tidak bergerak yang digunakan pada luar daerah pabean.

Setiap pengusaha yang menjalankan ekspor JKP harus memberikan pemberitahuan ekspor JKP bersamaan dengan faktur pajak dan invoice.

Pajak untuk Barang Ekspor

Pemerintah sudah membebaskan pengusaha dengan orientasi ekspor dari pungutan bea. Pemerintah akan memberikan insentif sebagai bentuk pengembalian pajak untuk barang yang diekspor.

Namun tidak semua, beberapa barang atau komoditas tetap dikenakan pajak oleh pemerintah. Kementerian perdagangan bersama DJPEN (Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional mengharuskan pajak ekspor dilunasi untuk masuk ke dalam angkutan.

Pajak ekspor yang ditetapkan tersebut berdasarkan HPE (Harga Patokan Ekspor), ditetapkan oleh Menteri Perdagangan, diperkuat juga oleh KMK (Keputusan Menteri Keuangan). Harga HPE tidak sembarangan karena menggunakan rata-rata internasional.

Berikut cara perhitungan tarif pajak pada barang ekspor:

  • Perhitungan berdasarkan ad valorem atau perhitungan persentase. Pajak ekspor = tarif pajak x HPE x total satuan barang x kurs.
  • Perhitungan berdasarkan ad naturam atau spesifiknya. Pajak ekspor = tarif dari pajak x jumlah barang satuan x kurs.

Daftar Barang yang Terkena Pajak

Seperti yang sudah disebutkan di atas, ada beberapa komoditas atau barang yang tetap dikenakan pajak . Berikut komoditas atau daftar barang yang terkena pajak ekspor menurut DJPEN:

a. Rotan

Rotan sebagai produk ekspor terkena besaran pajak sebesar 15% yang terdiri atas rotan asalan yang sudah dicuci, dirunti, di belerangi atau diasap. Rotan yang sudah dipoles menjadi halus, kulit rotan, hati rotan.

b. Kayu

Kayu terkena besaran pajak sebesar 15% yang terdiri atas produk kayu olahan, veneer, dan kayu serpih.

c. Pasir

Produk pasir terkena besaran pajak sebesar 15% yang terdiri atas pasir silika pasir kwarsa, pasir alam.

d. Kelapa Sawit

Kelapa sawit, minyak sawit mentah dan berbagai produk turunannya. Terkena besaran pajak sebesar 3%.

Itulah daftar barang yang terkena pajak barang ekspor. Semua produk tersebut sengaja dan perlu diatur oleh pemerintah demi kelangsungan bahan baku di dalam negeri tetap terjaga. Selain itu, supaya barang ekspor tersebut memiliki nilai lebih.

Alasan Pemerintah Memberikan Pajak Ekspor

Alasan pemerintah memberikan pajak kepada barang-barang tersebut adalah untuk menjaga ketersediaan di dalam negeri juga menjaga persediaan bahan baku. Jika tidak dikenakan pajak, dikhawatirkan menjadi tidak terkontrol dan tidak memiliki stok di dalam negeri.

Untuk menjaga kelestarian alam dan meningkatkan daya saing untuk produk tertentu. Pemerintah juga menginginkan barang yang di ekspor adalah barang setengah jadi sehingga memiliki nilai lebih nantinya.

Itulah penjelasan terkait ketentuan dalam pajak di Indonesia yang harus kamu ketahui. Jika kamu berencana terjun dalam usaha ekspor, pemerintah sudah membebaskan bea kecuali empat barang yang sudah disebutkan di atas.

Bacaan menarik lainnya:

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penetapan dan Pencabutan Penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu dalam rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak


Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.

Artikel Terkait