Apakah kamu tahu ada syarat dan cara tukar uang rusak di Bank Indonesia? Jika belum, redaksi Ajaib akan membagikan syarat-syarat dan cara tukar uang rusak di Bank Indonesia.
Uang merupakan alat tukar yang sah dalam transaksi ekonomi di Indonesia. Namun terkadang jika ada uang yang lusuh atau sobek kamu jadi malas untuk menggunakannya. Untuk itu, saat kamu memiliki uang lusuh atau sobek, kamu bisa coba cara tukar uang rusak di Bank Indonesia.
Namun, tidak semua uang rusak dapat ditukarkan. Sebab, ada syarat dan mekanisme tersendiri untuk dapat menukarkan uang di Bank Indonesia. Selain itu, uang yang rusak harus memenuhi kriteria tertentu, seperti yang Bank Indonesia rilis dalam Panduan Penukaran Uang Tidak Layak Edar.
Syarat Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia
Penukaran uang rusak sebenarnya tak hanya dilayani di Kantor Bank Indonesia saja, tetapi juga layanan kas keliling Bank Indonesia yang terdapat di tempat-tempat umum, dan bank-bank umum yang ditunjuk. Jadi, apabila kamu menerima uang rusak entah dari kembalian transaksi jual beli, pencairan pinjaman, penarikan tunai dari mesin ATM, dan lain-lain, maka tak perlu khawatir, karena kamu bisa menukarkannya dengan nominal yang sama.
Meski begitu, penukaran uang rusak tidak serta-merta dilayani secara langsung dan ditukar yang baru, namun harus memenuhi syarat penukaran. Artinya, Bank Indonesia tidak mengganti uang rusak dalam segala kondisi. Uang rusak bisa ditukar ke Bank Indonesia dengan uang baru layak edar apabila memenuhi syarat dan kriteria sebagai berikut.
Ukuran yang Tersisa Masih 33 persen dari Aslinya
Uang kertas yang sobek atau rusak tidak boleh melebihi 33 persen dari ukuran aslinya. Untuk mengidentifikasi tingkat kerusakan pada uang, Bank Indonesia memiliki alat scanner khusus yang dapat memastikan uang rusak tersebut masih layak untuk ditukarkan atau tidak.
Nomor Seri Uang MasihTertera
Uang kertas yang sobek atau lusuh masih memiliki nomor seri yang lengkap. Artinya, jika kedua bagian uang yang terpisah memiliki nomor seri tidak sama, maka uang tersebut tidak bisa ditukarkan.
Jika kerusakan uang masih memenuhi kedua syarat tersebut di atas, maka Bank Indonesia wajib menggantinya dengan uang layak edar dengan nominal yang sama. Namun, jika uang yang rusak sulit diidentifikasi keasliannya, maka kita harus mengisi formulir permintaan penelitian lebih lanjut. Maka dari itu layanan ini umumnya akan dibebani biaya penelitian dan memakan waktu proses yang cukup lama.
Uang Kertas Hilang Sebagian, Berlubang, Terdapat Coretan, dan Tambalan Selotip
Uang rusak juga meliputi uang tak layak edar, yaitu uang kertas yang mengalami salah satu jenis kerusakan seperti hilang sebagian yang melebihi 55 mm2, berlubang dengan diameter lebih dari 10 mm2, terdapat coretan, sobek lebih dari 8 mm, dan terdapat tambalan selotip lebih dari 225 mm2. Jika kamu memiliki uang dengan kerusakan demikian, maka kamu bisa menukarkannya dengan uang layak edar bernilai sama di Bank Indonesia atau bank umum yang ditunjuk.
Satu hal yang tak kalah penting dan ini berlaku untuk semua jenis kerusakan, yaitu penukaran uang rusak dengan uang yang layak edar tidak dipungut biaya alias gratis, dengan catatan uang yang rusak tersebut masih dapat dikenali keasliannya.
Namun, apabila uang yang rusak sulit dikenali keasliannya, maka kamu diwajibkan untuk mengisi formulir permintaan penelitian lebih lanjut terhadap uang tersebut. Untuk hal ini kamu akan dibebani dengan biaya penelitian dan penggantian yang besarannya akan diberitahukan kemudian.
Cara Menukar Uang di Bank Indonesia
Setelah mengetahui syarat-syaratnya, berikut ini cara menukar uang rusak di Bank Indonesia.
Penukaran uang rusak memang sebenarnya tidak hanya dapat dilakukan di kantor Bank Indonesia saja, namun dapat juga di layanan kas keliling BI. Salah satunya ada di Pintu Parkir IRTI Monas dan 241 titik bank umum yang ditunjuk oleh pemerintah, antara lain BRI, BNI, Bank Mandiri, BTN, BCA, BJB, Bank DKI, CIMB Niaga, Bank Panin, BII, dan Bank Permata.
Umumnya, layanan penukaran uang ini tersedia setiap hari Senin sampai Jumat, pukul 08.00 sampai 16.00. Adapun cara penukarannya sebagai berikut:
- Bawa uang rusak yang masih memenuhi persyaratan di atas.
- Kunjungi kantor BI atau bank umum yang melayani penukaran uang rusak.
- Serahkan uang yang ingin ditukarkan kepada petugas.
- Petugas akan melakukan scanning terhadap uang tersebut.
- Jika uang rusak tersebut masih memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh BI, maka uang kita akan diganti dengan nominal yang sama.
- Jika uang tersebut tidak memenuhi persyaratan, maka kita diminta untuk mengisi formulir pengajuan penelitian.
- Jika tidak ingin melanjutkan proses penelitian lebih lanjut, maka uang tersebut akan dikembalikan ke pemiliknya.
Ini dikarenakan uang tabungan di bank dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sehingga, apapun yang terjadi pada uang kita akan diganti oleh LPS melalui bank. Sementara itu, bila kita memilih untuk menaruh uang di asuransi, kita bisa mendapatkan proteksi berupa perawatan kesehatan ataupun jaminan uang pertanggungan di kemudian hari. Daripada dimakan rayap, mending diberdayakan.
Itulah syarat-syarat dan cara-cara yang bisa kamu lakukan saat ingin menukar uang milikmu yang lusuh atau rusak. Dengan begitu, uang yang kamu miliki bisa digunakan lagi dan kamu bisa bertransaksi dengan tenang tanpa rasa takut uang yang kamu miliki itu tidak laku. Semoga artikel ini dapat menambah wawasanmu dan membantumu.
Bacaan menarik lainnya:
Kasmir.(2001). Manajemen Perbankan. Jakarta: PT. Raja Grifindo Persada
Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.