Bisnis & Kerja Sampingan, Dunia Kerja

Catat! Ini Cara Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

surat izin

Ajaib.co.id – Membangun sebuah usaha memang bukan hanya masalah peluang dan modal saja. Kalau kamu ingin berbisnis dengan usaha dagang, maka sebaiknya kamu memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Apa itu SIUP?

SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan merupakan dokumen perizinan yang wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan dalam menjalankan kegiatan usaha. SIUP tidak hanya diperuntukkan bagi mereka yang menjalankan bisnis perdagangan dalam skala besar saja, lho. Tapi juga untuk usaha perseorangan dalam skala kecil.

Hal ini telah dijelaskan dalam kebijakan yang mengatur bahwa setiap perusahaan, koperasi, persekutuan, maupun perusahaan perorangan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib melakukan pengurusan SIUP yang dikeluarkan berdasarkan domisili perusahaan. SIUP ini juga berlaku selama perusahaan perdagangan menjalankan usahanya di seluruh wilayah Republik Indonesia. Perlu diketahui juga bahwa dokumen ini wajib diperpanjang dan kamu wajib melakukan pendaftaran ulang setiap lima tahun ditempat penerbitan SIUP. s

Jenis-Jenis SIUP

Untuk mengurus SIUP, maka kamu bisa mendatangi Kantor Dinas Perdagangan yang berada di tingkat kabupaten atau kotamadya. Di beberapa daerah, juga ada Kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) yang salah satunya mengurus SIUP.

Berdasarkan besaran modalnya, SIUP dibagi ke dalam tiga jenis, yakni:

  • SIUP Mikro: Surat Izin usaha Perdagangan untuk usaha dengan modal lebih kecil atau sama dengan Rp50 Juta.
  • SIUP Kecil : Surat Izin Usaha Perdagangan untuk perusahaan dengan modal lebih kecil atau sama dengan Rp200 Juta.
  • SIUP Menengah : Surat Izin Usaha Perdagangan untuk perusahaan dengan modal antara Rp200 Juta hingga Rp500 Juta.
  • SIUP Besar : Surat Izin Usaha Perdagangan dengan modal di atas Rp500 Juta.

Syarat Pembuatan SIUP

Untuk membuat SIUP, maka harus menyiapkan berbagai dokumen serta memenuhi berbagai persyaratan administrasi. Persyaratannya dibedakan berdasarkan bentuk usaha yang dilakukan. Secara garis besar, persyaratan tersebut dibagi menjadi:

#1 Persyaratan administrasi untuk Perseroan Terbatas (PT)

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan atau pemegang sahamnya.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) jika penanggung jawabnya adalah seorang wanita.
  • Fotokopi NPWP
  • Surat Keterangan Domisili atau SITU
  • Fotokopi Akta Pendirian PT yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
  • Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan HAM.
  • Surat Izin Gangguan (Ho)
  • Izin Prinsip
  • Neraca Perusahaan
  • Pas Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/Pemilik perusahaan dengan ukuran 4×6 (2 lembar)
  • Materai 6000
  • Izin teknis dari instansi terkait jika diminta.

#2 Persyaratan administrasi untuk Koperasi

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas Koperasi.
  • Fotokopi NPWP.
  • Fotokopi Akta Pendirian Koperasi yang telah disahkan instansi berwenang.
  • Daftar susunan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas.
  • Fotokopi SITU dari Pemerintah Daerah (Pemda)
  • Neraca Koperasi
  • Materai senilai Rp6000
  • Pas foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/Pemilik Perusahaan dengan ukuran 4×6 (2lembar).
  • Izin lain yang terkait seperti izin Amdal dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan daerah jika ternyata usaha Anda akan menghasilkan limbah.

#3 Persyaratan administrasi untuk Perusahaan perseorangan

  • Fotokopi KTP pemilik/ penanggung jawab perusahaan.
  • Fotokopi NPWP perusahaan.
  • Fotokopi surat izin tempat usaha (SITU) dari pemerintah daerah setempat bagi kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan SITU berdasarkan ketentuan Undang-undang gangguan (HO).
  • Neraca Perusahaan.

#4 Persyaratan administrasi untuk Perseroan Terbuka (Tbk)

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama/Penanggung Jawab/Pemilik Perusahaan.
  • Fotokopi SIUP Sebelum menjadi Perseroan Terbuka
  • Fotokopi Akta Notaris Pendirian dan Perubahan Perusahaan dan Surat Persetujuan Status Perseroan Tertutup Menjadi Perseroan Terbuka dari Departemen Hukum dan HAM.
  • Surat Keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal bahwa perusahaan yang bersangkutan telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka.
  • Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP LKTP) tahun buku terakhir.
  • Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/Pemilik Perusahaan dengan ukuran 4×6 cm (2 lembar).

Jika tempat kegiatan usaha bukan milik sendiri, kamu maka harus melengkapi dokumen surat izin pemilik sebagai bukti ketidakberatan penggunaan tanah atau bangunan yang dimaksud. Surat izin ini ditandatangani di atas materai sebagai bukti perjanjian sewa-menyewa.

Prosedur Pembuatan SIUP

Setelah mempersiapkan beragam persyaratan administrasi, lakukan langkah-langkah berikut ini untuk mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan:

1. Mendatangi Kantor Dinas Perdagangan

Di sinilah kamu bisa mengajukan pembuatan SIUP. Untuk mendapatkan pelayanan, kamu harus memperhatikan jam layanan sesuai yang sudah ditentukan. Jangan lupa untuk membawa serta semua dokumen yang dibutuhkan. Setelah mengantri, kamu bisa mendapatkan formulir permohonan yang dapat kamu isi.

2. Mengisi dan Menyerahkan Formulir Permohonan

Setelah mendapatkan formulir permohonan pembuatan SIUP, kamu harus menulis surat izin tersebut dengan data-data yang benar. Setelah diisi, cek kembali formulir, lalu bubuhkan tanda tangan di atas materai Rp6000. Selanjutnya formulir difotokopi rangkap dua, dan diserahkan beserta persyaratan administrasi yang telah ditentukan sesuai jenis usaha.

3. Membayar Biaya Pembuatan SIUP

Selanjutnya kamu tinggal membayar biaya pembuatan SIUP sesuai dengan tarif yang telah ditentukan. Masing-masing daerah memiliki tarif yang berbeda sesuai ketentuan yang diatur pada PERDA.

4. Menunggu SIUP Selesai

Setelah menyerahkan formulir dan membayar biaya pembuatan Surat Izin, selanjutnya kamu hanya tinggal menunggu hingga SIUP selesai. Proses pembuatan SIUP biasanya memakan 14 hari kerja.

5. Mengambil SIUP

Apabila SIUP sudah selesai, kamu akan dikabari untuk mengambil SIUP tersebut. Bawalah kwitansi bukti pembayaran biaya untuk mengambilnya.

Keuntungan Mengurus SIUP

Dengan mengantongi dokumen perizinan ini, ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan kamu sebagai pelaku usaha. Apa saja keuntungannya?

  1. Dengan memiliki SIUP berarti usaha telah memiliki alat pengesahan yang dikeluarkan pemerintah sehingga dalam kegiatan usaha tidak akan terjadi masalah perizinan.
  2. Usaha perdagangan ekspor dan impor jadi lebih lancar dan tanpa hambatan.
  3. Berkesempatan mendapatkan proyek besar yang diselenggarakan pemerintah ataupun perusahaan besar lainnya.

Mewakilkan Pembuatan SIUP

Pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan harus dilakukan oleh pemilik atau penanggung jawab perusahaan. Namun demikian, hal ini bisa diwakilkan kepada orang lain jika disertai dengan surat kuasa bermaterai. Surat kuasa tersebut ikut diserahkan bersama formulir permohonan dan persyaratan administrasi lainnya.


Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.

Artikel Terkait