Bisnis & Kerja Sampingan

Sedang Berbisnis Online? Cek Hukum Jual Beli Online di sini!

Sedang Menjalankan Bisnis Online? Cek Dulu Hukum Jual Beli Online di sini!

Ajaib.co.id – Bisnis online sudah terbukti sebagai jalan yang menjanjikan untuk menghasilkan uang. Namun masih banyak yang mempertanyakan soal hukum jual beli online baik dari sudut pandang agama maupun negara. Jangan khawatir, Ajaib akan mengulasnya khusus untuk menjawab rasa penasaranmu.

Jual beli secara online sekarang sudah jadi tren paling kekinian. Nyaris semua orang pasti pernah melakukannya entah karena penasaran atau memang suka pada sistemnya. Namun yang pasti, belanja online sudah sangat membantu kita untuk memenuhi kebutuhan ketika masa pandemi Corona.

Karena diharuskan untuk berdiam di rumah saja agar tidak terpapar virus maka semua transaksi dilakukan secara online. Pesan lewat telepon, transfer danannya dan barang diantar sampai di rumah. Selain itu, bisnis online juga menjadi tambahan penghasilan ketika krisis ekonomi melanda.

Banyak ibu rumah tangga, mahasiswa atau siapa saja yang coba berjualan online untuk bertahan hidup. Mulai dari makanan, pakaian sampai tanaman. Kalau sudah menikmati manfaatnya sepetri ini ada baiknya kamu memahami landasan hukum jual beli online agar lebih afdol.

Mengkaji Landasan Hukum Jual Beli Online dari Mata Negara dan Agama

Masyarakat Indonesia, khususnya wanita terlebih lagi ibu-ibu muda, paling sering belanja melalui online ketimbang ke pasar tradisional atau supermarket. Belanja onlinedinilai lebih praktis, dan menghemat tenaga dan anggaran.

Hanya saja pasti ada risiko yang mengancam dari transaksi online. Rasanya hampir setiap hari kita mendengar kasus orang yang tertipu setelah berbelanja online atau sebaliknya, pembeli yang menghilang setelah barang diorder. Kalau sudah begitu mungkin kita bingung bagaimana hal ini bisa dipecahkan atau kepada siapa keluhan itu bisa disampaikan.

Selain itu, ada pula sebagian orang yang mempertanyakan hukum jual beli online. Apakah ini transaksi yang halal karena kedua belah pihak tidak saling bertatap muka. Maklum, konsep ini memang masih baru sehingga banyak yang bertanya-tanya. Jangan sampai asik belanja online namun ternyata tindakan ini tidak menyalahi prinsip agama.

Bisnis Online dari Perspektif Negara

Kamu pasti sering membaca artikel yang isinya menceritakan tentang penipuan setelah belanja online. Entah itu tertipu karena barang tidak sampai, rusak, hingga tidak sesuai dengan yang ada di gambar.

Tapi kamu tidak perlu khawatir soal itu. Namun sebelumnya, tahukah kamu kalau di Indonesia, ada hukum jual beli online? Di Indonesia, ada Undang-Undang khusus yang mengatur mengenai kegiatan transaksi elektronik, yakni Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ada dua hal penting dalam UU ITE. Pertama, pengakuan transaksi elektronik dan dokumen elektronik berdasarkan kerangka hukum perikatan dan hukum pembuktian, sehingga kepastian hukum transaksi elektonik dapat terjamin.

Yang kedua adalah, klasifikasi terhadap tindakan-tindakan pelanggaran hukum yang terkait penyalahgunaan teknologi informasi beserta sanksi pidananya. Pada transaksi jual beli melalui internet, bila para pihak terkait melakukan suatu bentuk perjanjian, berdasarkan Pasal 1 butir 17 UU TE disebut sebagai kontrak elektronik.

Unsur Dalam Jual Beli Online

Setidaknya terdapat 6 (enam) unsur dalam aktivitas jual beli online, apa saja itu?

1. Ada kontrak dagang.

2. Kontrak itu dilaksanakan dengan media elektronik.

3. Kehadiran fisik dari para pihak tidak diperlukan.

4. Kontrak itu terjadi dalam jaringan publik.

5. Sistemnya terbuka, yaitu dengan internet atau World Wide Web (WWW).

6. Kontraknya terlepas dari batas, yuridiksi nasional.

Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Belanja Online

Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Pelindungan Konsumen) dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). 

PP PSTE sendiri merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016).

Dengan pendekatan UU Perlindungan Konsumen, kasus yang Anda sampaikan tersebut dapat kami simpulkan sebagai salah satu pelanggaran terhadap hak konsumen. Sesuai dengan Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa hak konsumen adalah:

1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang/jasa.

2. Hak untuk memilih barang/jasa serta mendapatkan barang tersebut sesuai nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.

3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa.

4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang/jasa yang digunakan.

5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.

6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan .

7. Hak unduk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur, juga tidak diskriminatif.

8. Mendapatkan kompensasi, ganti rugi atau penggantian, apabila baran/jasa yang diterima tidak sesuai perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;

9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan lainnya.

Jadi dengan adanya hukum jual beli online yang ditetapkan pemerintah, kamu yang belanja via internet tidak perlu takut lagi terkena tipu. Namun, buat kamu yang memiliki online shop atau penjual. Kamu juga harus memerhatikan beberapa hal di atas untuk terhindar dari risiko masalah hukum.

Belanja Online dari Perspektif Agama

Pada mulanya sistem penukaran barang hanya bisa dilakukan secara manual (barter) dengan mengharuskan kehadiran antara penjual dan pembeli di satu tempat dengan adanya barang disertai dengan transaksi (ijab dan qabul).

Dalam Islam, jual beli diperbolehkan sebagaimana firman Allah SWT:

   وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”(QS: al- Baqarah:275)

Namun dengan kemudahan fasilitas dan semakin canggihnya tekhnologi, proses jual beli yang tadinya mengharuskan cara manual bisa saja dilakukan via internet. Kajian soal hukum jual beli online ini sendiri sudah pernah dibahas dalam forum Bahtsul Masail Muktamar NU ke-32 di Makasar tahun 2010.

Kesimpulannya, hukum akad (transaksi) jual beli melalui alat elektronik sah, apabila sebelum transaksi kedua belah pihak sudah melihat mabi’ (barang yang diperjualbelikan) atau telah dijelaskan baik sifat maupun jenisnya, serta memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun jual beli lainnya dengan dasar pengambilan hukum;

Yang diperhitungkan dalam akad jual beli ini adalah subtansinya, bukan bentuk lafalnya. Dan jual beli via telpon, teleks dan telegram dan semisalnya telah menjadi alternatif utama dan dipraktikkan.

Dalam pandangan madzhab Syafi’i (sebagaimana referensi kedua), barang yang diperjualbelikan disyaratkan dapat dilihat secara langsung oleh kedua belah pihak. Hal ini merupakan bentuk kehati-hatian agar tidak terjadi penipuan (ghoror) dalam jual beli karena Rasulullah SAW melarang praktik seperti itu.

Bisa dikatakan jika transaksi online yang dilakukan sesuai dengan prinsip di atas maka hukum jual beli online tersebut halal. Sudah menjawab pertanyaanmu kah?

Artikel Terkait