Ajaib.co.id – Bagi kamu peserta BPJS Kesehatan yang ingin pindah faskes BPJS, kini kamu tidak perlu datang langsung ke kantor BPJS terdekat dari domisili. Sebab, pihak BPJS telah meluncurkan sebuah aplikasi bagi para peserta untuk mengurus berbagai keperluan BPJS dengan mudah dan cepat.
Bila dulunya kamu harus menunggu hingga berjam-jam hanya untuk mengurus pindah fasilitas kesehatan di kantor BPJS. Tak jarang juga, cara lama ini banyak terkendala masalah administrasi dan juga persyaratan dokumen. Sehingga, proses pindah faskes ini bisa memakan waktu hingga berhari-hari lamanya. Hal inilah yang banyak dikeluhkan oleh masyarakat saat ingin mengurus pindah faskes BPJS.
Mengenal Aplikasi Mobile JKN
Untuk mempermudah kamu untuk memindahkan faskes BPJS ke kelas yang lebih tinggi atau lebih rendah, kamu bisa mengurusnya lewat aplikasi Mobile JKN. Aplikasi ini bisa secara gratis kamu unduh di ponsel pintar milikmu baik itu berbasis Android maupun iOS.
Aplikasi Mobile JKN bukan hanya bisa digunakan untuk mengurus proses perpindahan faskes BPJS saja. Melainkan, masyarakat yang ingin berkonsultasi langsung dengan dokter juga bisa memanfaatkan aplikasi ini, serta keperluan pendaftaran BPJS bagi peserta baru.
Cara Pindah Faskes BPJS Online lewat Aplikasi Mobile JKN
Nah, bagi kamu yang ingin pindah faskes BPJS Kesehatan secara online ke tingkat fasilitas yang lebih tinggi atau lebih rendah via aplikasi Mobile JKN, kamu bisa mengikuti langkah-langkahnya berikut ini:
Bukan hanya itu saja, pada aplikasi tersebut juga memudahkan masyarakat yang ingin melakukan perubahan data, khususnya mengganti faskes yang baru. Caranya:
1. Pertama, kamu perlu mengunduh terlebih dahulu aplikasi Mobile JKN di ponsel pintar milikmu lewat Google Play Store atau App Store.
2. Daftarkan diri kamu menjadi pendaftar peserta baru dengan isi data pribadi mulai dari nomor BPJS yang tertera pada kartu BPJS, email, KTP dan sebagainya.
3. Jika kamu adalah peserta lama, kamu bisa langsung login dengan nomor BPJS kamu di aplikasi Mobile JKN.
4. Kemudian pilih menu “Ubah Data Peserta” di halaman utama.
5. Pada kolom faskes, akan muncul pop up untuk memilih provinsi, kabupaten, dan pilihan faskes. Kemudian pilih “Simpan”
6. Setelahnya, kamu perlu menunggu notifikasi kode verifikasi melalui email atau nomor telepon yang terdaftar.
7. Lakukan verifikasi setelah kamu mendapatkan kode verifikasi dari pihak BPJS, dan ubahlah data peserta milikmu.
8. Setelah diverifikasi, kamu bisa langsung konfirmasi perubahan data tersebut
Perlu diketahui juga bahwa perubahan faskes BPJS yang kamu pilih, mulai efektif dan berlaku pada bulan berikutnya. Jadi, untuk iuran BPJS pada bulan ini masih berlaku faskes yang lama.
Jadi, bila ada pertanyaan tentang berapa lama proses pindah faskes BPJS, saat ini proses tersebut via aplikasi Mobile JKN hanya berlangsung dalam hitungan menit saja. Kamu sudah bisa mengubah data kepesertaan BPJS milikmu.
Cara Pindah Faskes BPJS Offline dengan Mengunjungi Kantor Cabang
Bagi kamu yang tidak memiliki handphone dan gadget yang mumpuni untuk mengakses Mobile JKN. Kamu tetap bisa melakukan pindah faskes dengan mengunjungi kantor cabang BPJS. Kamu tidak perlu ke kantor pusat, karena pindah faskes bisa dilakukan di kantor cabang terdekat dengan lokasi kamu. Di bawah ini adalah beberapa tahapan yang harus kamu lalui.
1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan:
- KTP
- Kartu peserta BPJS Kesehatan
- Kartu Keluarga
- Khusus PNS, TNI, POLRI dan PPNPN siapkan daftar kolektif gaji
- Bukti bayar sampai terakhir, fotokopi buku rekening bagi Anda yang ingin pindah dari kelas 3 menjadi kelas 1 atau 2
- Surat keterangan domisili, kuliah, atau kerja.
2. Kunjungi kantor BPJS terdekat.
3. Ambil formulir khusus penggantian faskes yang terdapat pada loket.
4. Isi formulir dengan data yang lengkap dan sebenarnya. Pada pengisian formulir ini peserta boleh mengisinya langsung di tempat atau di rumah.
5. Setelah semua kolom data sudah terisi semua, maka serahkan form tersebut ke petugas BPJS yang bertugas di loket.
UPDATE: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Pada 1 Juli 2020, BPJS secara resmi menaikkan iuran BPJS, setelah presiden Jokowi menandatangani Perpres No. 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden No. 82 tentang Jaminan Kesehatan Nasional.
- Faskes 1, sebesar Rp150.000/bulan.
- Faskes 2, sebesar Rp100.000/bulan.
- Faskes 3, sebesar Rp 42.000/bulan.
Untuk fasilitas kesehatan (faskes) tingkat III, peserta BPJS masih dikenakan iuran lama yakni Rp26.500/bulan dan mendapatkan subsidi dari pemerintah sebesar Rp16.500/bulan. Hal ini berlaku hingga 31 Desember 2020, dan mulai per 1 Januari 2021 peserta BPJS faskes tingkat III akan membayar iuran sebesar Rp35.000/bulan.
Walaupun kenaikan iuran BPJS menimbulkan banyaknya penolakan dari berbagai kalangan masyarakat. Lantaran, kenaikan terjadi saat perekonomian yang sedang tidak stabil akibat pandemi Covid-19. Belum lagi, selama Covid-19 banyak masyarakat Indonesia yang harus kehilangan pekerjaannya akibat perusahaan bangkrut. Namun, pemerintah mengatakan bila ada yang keberatan dengan kenaikan iuran BPJS ini, masyarakat boleh menurunkan faskes BPJS yang dimiliki.
Bila ada masyarakat yang menunggak iuran BPJS, mereka bisa diberikan keringanan untuk melunasinya dengan cara mencicil. Misalnya, kamu sudah menunggak iuran BPJS selama 2 tahun, kamu harus melunasi tunggakan selama 6 bulan dan sisanya tunggakan sebanyak 18 bulan bisa kamu cicil hingga Desember 2021.
Bila sudah melewati jatuh tempo tersebut, peserta BPJS yang menunggak iuran akan mengikuti sistem dan cara yang lama yakni dinonaktifkan dari peserta BPJS dan terancam dikenakan denda.
Keringanan Beban Iuran Pada Masa Covid-19
Keringanan yang diberikan kepada masyarakat terkait iuran BPJS yang masih tertunggak akan diberikan kepada peserta BPJS yang memang memenuhi persyaratan dan kriteria antara lain:
- Pemohon untuk keringanan iuran BPJS yang tertunggak minimal 6 bulan lamanya. Bila kamu memiliki jumlah tunggakan kurang dari 6 bulan, kamu tidak diperbolehkan mengikuti program relaksasi ini.
- Besaran cicilan yang perlu kamu bayarkan bila kamu menerima program relaksasi ini akan ditentukan oleh BPJS dan peserta.
Untuk bisa menerima program relaksasi dari BPJS terkait keringanan iuran BPJS, kamu bisa mengajukan permohonan tersebut lewat aplikasi Mobile JKN, call center BPJS, dan melalui kantor BPJS terdekat.
Jadi, aplikasi Mobile JKN diharapkan benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia untuk bisa mengakses berbagai layanan kesehatan dari BPJS seperti pindah faskes, pengajuan keringanan iuran, pendaftaran BPJS, mengecek JHT, dan lain-lain.
Di tengah pandemi Covid-19 saat ini, pemerintah mengimbau bahwa bila kamu tidak benar-benar sakit parah dan perlu berobat ke rumah sakit, kamu bisa memanfaatkan layanan konsultasi dokter melalui beberapa aplikasi kesehatan termasuk Mobile JKN.
Lewat fitur konsultasi dengan dokter di Mobile JKN, hal ini semakin mempermudah interaksi antara dokter dan pasien, dan menekan risiko penularan Covid-19 yang terjadi di fasilitas kesehatan bila harus berkonsultasi secara tatap muka.
Hadirnya aplikasi Mobile JKN diharapkan bisa mengubah cara pandang bahwa layanan kesehatan tidak hanya melayani orang-orang yang berasal dari keluarga kaya saja. Melainkan, layanan kesehatan saat ini tidak membedakan orang kaya maupun orang miskin saat ingin mengakses layanan kesehatan khususnya milik pemerintah.
Demikianlah beberapa fitur yang dimiliki oleh aplikasi Mobile JKN, di mana melalui aplikasi ini kamu akan mendapatkan kemudahan dalam mengakses maupun mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih cepat dan lebih baik dibanding sebelumnya seperti pelayanan pindah faskes, pendaftaran BPJS, permohonan keringanan iuran, cek tagihan, dan sebagainya bisa kamu urus hanya melalui aplikasi saja. Sehingga, kamu tidak perlu lagi harus menunggu hingga berjam-jam bila harus datang langsung ke kantor BPJS terdekat hanya untuk mengambil nomor antrian.