Bisnis & Kerja Sampingan

Cara Menghitung SHU Koperasi dan Prinsip Pembagiannya

Cara Menghitung SHU Koperasi dan Prinsip Pembagiannya

Ajaib.co.id – Bagi kamu anggota koperasi, SHU bukan hal asing. Namun tahukah kamu bagaimana menentukan SHU? Simak cara menghitung SHU koperasi dan prinsip pembagiannya.

Nah sebelum membahas lebih jauh mengenai cara menghitung SHU Koperasi. Tahukah kamu apa itu koperasi? Koperasi merupakan badan usaha bersama atau organisasi ekonomi untuk memenuhi dan meningkatkan ekonomi para anggotanya.

Prinsip koperasi di Indonesia tertuang dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian adalah keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaan menerapkan asas demokrasi, pendidikan koperasi, kerjasama antar koperasi, kemandirian, pembagian SHU dengan adil sesuai jasa anggota, dan memberikan balas jasa terbatas terhadap modal.

Sedangkan, SHU adalah Sisa Hasil Usaha atau keuntungan yang diperoleh para anggota koperasi. SHU bukan sekadar sisa keuntungan, tetap telah diatur UU Perkoperasian. Pada bab IX pasal 45 tertulis sisa hasil usaha koperasi merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

Pada dasarnya, SHU dapat digunakan untuk banyak hal. Seperti dana cadangan, dana sosial, pendidikan koperasi, dan dibagikan kepada para anggota. Penggunaan SHU telah ditetapkan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi (AD-ART) melalui rapat anggota. Untuk pembagian SHU kepada anggota, jumlahnya bisa berbeda-beda, tergantung jasa yang digunakan oleh anggota.

Sedangkan para anggota, di dalam koperasi adalah pemilik sekaligus pelanggan. Sehingga mereka memiliki hak dan kewajiban. Sebagai pemilik, anggota wajib melakukan investasi. Nantinya, mereka berhak memperoleh keuntungan dari hal tersebut.

Sebagai pelanggan, anggota ikut ambil bagian dalam transaksi bisnis koperasi. Dengan kata lain, SHU adalah balas jasa dari koperasi kepada para anggota. Karena mereka telah menginvestasikan dana untuk kepentingan koperasi.

Apabila kamu yang ingin menginvestasikan atau meminjam dana di koperasi, pastikan koperasi itu terpercaya. Terpercaya karena memiliki reputasi positif dan terdaftar dalam Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM). Cek koperasi dalam daftar http://nik.depkop.go.id/ untuk koperasi konvensional maupun daring.

Prinsip Pembagian SHU

1. SHU bersumber dari anggota

SHU harus bersumber dari para anggota koperasi. Jika ada sisa keuntungan yang bukan dari anggota akan digunakan sebagai dana cadangan dan tidak dibagikan ke anggota. Namun ketentuan tersebut tidak mengikat, ada juga yang membagikan ke anggota setelah melalui rapat tutup buku.

2. Jasa modal dan transaksi usaha

Dalam mengoperasikan koperasi, pengelola akan menentukan proporsi SHU untuk jasa modal plus jasa transaksi untuk dibagikan ke para anggota. Begitu juga mengenai jasa modal dan transaksi usaha yang harus diinvestasikan oleh anggota. Dengan kata lain, SHU dianggap sebagai balas jasa dari koperasi untuk para anggotanya.

3. SHU dibayar tunai

SHU tidak boleh dicicil. Ia harus dibayar secara tunai kepada para anggota. Hal ini merupakan bukti bahwa koperasi memiliki kondisi keuangan sehat dan dikelola oleh tenaga profesional.

4. Pembagian SHU transparan

Sebaiknya proses pembagian (serta perhitungannya) SHU dilakukan secara transparan. Tujuannya agar anggota dapat menghitung jumlah dana partisipasinya terhadap koperasi. Pembagian yang transparan juga dapat mengedukasi semua anggota dalam berdemokrasi, menerapkan kepemilikan, membangun kepercayaan, serta menghindari kecurangan yang dilakukan pengelola maupun anggota.

Cara Menghitung SHU Koperasi

Cara menghitung SHU koperasi untuk masing-masing anggota adalah SHU = JM + JA. Sehingga sebelum menentukan nilai SHU, kamu wajib menghitung JM dan JA.

Cara menghitung Jasa Modal dan Jasa Anggota adalah:

JM = (simpanan anggota : total simpanan koperasi) x persentase jasa modal x SHU

JA = (penjualan anggota : total penjualan koperasi) x persentase jasa anggota x SHU

Keterangan:

  • SHU adalah Sisa Hasil Usaha
  • JM adalah Jasa Modal
  • JA adalah Jasa Anggota

Persentase jasa modal maupun anggota tergantung kebijakan masing-masing koperasi. Namun biasanya jasa modal sebesar 20 persen, jasa anggota sebesar 25 persen, cadangan koperasi 40 persen, dan lainnya 15 persen.

Contoh menghitung SHU Koperasi

Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Karya Sejahtera pada 2019 memiliki SHU senilai Rp100 juta. Menurut rapat anggota tahunan dan kesepakatan yang tertuang dalam AD-ART, persentase:

  • Jasa modal 20 persen
  • Jasa anggota 25 persen
  • Dana cadangan 40 persen
  • Lainnya 15 persen

SHU koperasi Rp100 juta
Total simpanan koperasi Rp200 juta
Total penjualan koperasi Rp300 juta

Ratna, salah satu anggota koperasi memiliki:

  • Simpanan pokok Rp3 juta
  • Simpanan wajib Rp5 juta
  • Belanja koperasi Rp2 juta

Total simpanan Ratna (anggota) yaitu simpanan pokok + simpanan wajib = Rp3 juta + Rp5 juta = Rp8 juta

Total penjualan Ratna = Rp2 juta

JM = (Rp8 juta : Rp200 juta) x 20 persen x Rp100 juta = Rp800,000 ribu
JA = (Rp2 juta : Rp300 juta) x 25 persen x Rp100 juta = Rp166,6 ribu

SHU yang akan diterima oleh Ratna adalah JM + JA, yaitu Rp800,000 + Rp166,6 ribu = Rp966,6 ribu.

Hati-Hati Koperasi Bodong

Maraknya koperasi bodong dengan kedok investasi menjadi perhatian teten Masduki, Menteri Kemenkop UKM. Ia menyoroti pihak-pihak yang mengatasnamakan koperasi, tetapi menjalankan praktik di luar azas dan prinsip koperasi. Seperti melakukan kegiatan perbankan, peminjaman uang, hingga pencucian uang. Namun pihaknya akan menjalin kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberantas praktik koperasi bodong tersebut.

Buat kamu yang sedang diiming-imingi investasi hasil tinggi oleh pihak (yang mengaku) koperasi, harap hati-hati. Pasalnya, produk investasi yang telah memiliki izin OJK sudah banyak. Mereka dapat diakses melalui luring maupun daring. Dua jenis investasi dengan sistem daring adalah reksa dana dan saham.

Jika ingin berinvestasi pada keduanya, melalui daring, dan tanpa ribet, klik dan daftar lewat Ajaib. Karena di Ajaib kamu tidak perlu khawatir investasi bodong, di mana aplikasi Ajaib telah mendapatkan izin dan telah terdaftar Otoritas Jasa Keuangan. Selain itu, di Ajaib seluruh data mengenai investasi terlihat jelas dan transparan, sehingga tidak akan ada lagi keraguan yang bisa kamu alami.

Jadi buat kamu yang mau mulai investasi dengan aman dan nyaman, yuk mulai daftar investasi kamu sekarang di Ajaib dan lakukan investasi secara rutin setiap bulannya demi keuntungan dan return maksimal.

Artikel Terkait