Dunia Kerja

Cara Membuat KITAS Bagi Pekerja Asing di Indonesia

cara membuat kitas

Ajaib.co.id – Masih bingung cara membuat KITAS untuk warga negara asing? Simak ulasan cara membuat permohonan KITAS pada ulasan berikut ini. Kartu Izin tinggal Terbatas atau ITAS/KITA merupakan kartu izin tinggal sementara di Indonesia. KITAS diterbitkan bagi warga negara asing yang akan tinggal untuk jangka waktu beberapa bulan, baik untuk bekerja ataupun keperluan lainnya. Kartu ini diperlukan agar warga negara asing bisa menetap dan bekerja di Indonesia secara legal.

Siapa yang Berhak Mendapat KITAS?

Berdasarkan Pasal 52 Undang-Undang Keimigrasian dan Pasal 141 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 31/2013, KITAS hanya boleh diberikan kepada:

a. Orang Asing pemegang izin tinggal terbatas yang masuk Wilayah Indonesia untuk tinggal sementara dengan Visa terbatas;

b. Anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang KITAS ;

c. Orang Asing yang diberikan alih status dari Izin Tinggal kunjungan;

d. Nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;

d. Orang Asing (suami/istri) yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia; atau

e. Anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Republik Indonesia.

Jenis-jenis KITAS

Ada beberapa jenis KITAS yang dapat diajukan untuk tinggal di Indonesia. Jenis Kartu diajukan sesuai dengan tujuan dan keperluan dari kedatangan warga negara asing tersebut.

1. Izin Kerja

Untuk mendapatkan kartu ini, maka pekerja asing harus memiliki sponsor di Indonesia. Yakni pihak yang akan mempekerjakannya. Perusahaan atau organisasi harus mengajukan ijin mempekerjakan pekerja asing. Perusahaasn sponsor selanjutnya akan menjadi penanggung jawab bagi pekerja asing tersebut. Misalnya jika pekerja asing tinggal melebihi batas waktu, maka perusahaan harus bersedia menanggung denda yang dikenakan.

2. Pernikahan

Ini adalah jenis KITAS yang akan diberikan kepada warga negara asing yang menikahi WNI. Dimana WNI menjadi sponsornya. Namun KITAS ini tidak mengijinkan WNA untuk bekerja di Indonesia. Setelah menikah selama dua tahun, maka WNA bisa mengajukan KITAP.

3. Pensiun

KITAS ini diberikan kepada WNA yang telah berusia 55 tahun atau lebih. Namun KITAS ini tidak mengijinkan seseorang menikah atau bekerja di Indonesia. Setelah menggunakan VISA turis selama 30 hari, seorang WNA bisa mengajukan KITAS.

Prosedur Pengurusan KITAS untuk TKA

Bagi kamu yang bekerja di suatu perusahaan dan ingin mengurus KITAS untuk TKA, di bawah ini adalah beberapa prosedur yang harus kamu lalui.

a. Permohonan harus diajukan oleh Orang Asing atau Penjaminnya kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing. Jadi, tempat pengurusan KITAS adalah di Kantor Imigrasi setempat di mana orang asing yang bersangkutan itu tinggal. Pekerja asing harus melakukan pengajuan pada kantor imigrasi di wilayah tempat tinggalnya. Izin tinggal ini harus diurus maksimal 30 hari setelah mendapatkan tanda masuk.

b. Bagi TKA yang memang tujuannya untuk bekerja sebagai tenaga ahli di Indonesia, permohonan diajukan dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan”

  • Surat penjaminan dari Penjamin;
  • Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
  • Surat keterangan domisili; dan
  • Surat rekomendasi dari instansi dan/atau lembaga pemerintahan terkait.

c. Permohonan harus diajukan dalam waktu paling lama 30 hari sejak Tanda Masuk diberikan. Jika melewati jangka waktu tersebut, akan ada biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengajuan dan seluruh dokumen yang diserahkan akan melalui tahap pemeriksaan oleh kantor imigrasi setempat. Setelah dinyatakan lolos, maka akan dilanjutkan pada prosedur selanjutnya, yakni pembuatan KITAS.

d. Pemeriksaan persyaratan-persyaratan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk. Apabila semua persyaratan telah terpenuhi, maka tahap selanjutnya pengambilan foto pekerja asing untuk dicetak pada KITAS.

e. JIka persyaratan telah terpenuhi dan telah dilakukan pengambilan foto, Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja menerbitkan KITAS.

Itulah tahapan-tahapan yang harus dilalui oleh pekerja asing yang hendak bekerja di Indonesia. Untuk mendapatkan KITAS maka diperlukan juga sponsor dan tujuan yang jelas untuk kedatangannya, serta diurus dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Apabila tidak dipenuhi, maka bisa berakhir dengan dikenakan sanksi mulai dari pembayaran denda hingga deportasi. 

Dalam rangka penyederhanaan proses penerbitan Visa dan Izin Tinggal bagi TKA di Indonesia, kini telah terbit Permenkumham 16/2018 yang menyebutkan bahwa Pemberian KITAS untuk calon TKA bisa dilaksanakan pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu. Di mana, pejabat imigrasi yang bertugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi menyelesaikan pemberian KITAS calon TKA melalui mekanism berikut ini:

a. Memberikan Tanda Masuk berbentuk stiker yang memuat data TKA sekaligus ITAS dan Izin Masuk Kembali; dan

b. Memberikan KITAS elektronik melalui mekanisme pengambilan data biometrik.

Data KITAS elektronik dikirimkan secara elektronik melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) kepada Pemberi Kerja TKA, calon TKA, Divisi Keimigrasian, dan kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal TKA.

Masa Berlaku KITAS

KITAS diperlukan pada saat warga negara asing, termasuk pekerja asing, hendak tinggal dan bekerja di Indonesia selama enam sampai dua belas bulan. Lama izin tinggal bisa diperpanjang sesuai kebutuhan, dan wajib diperpanjang setiap dua belas bulan. Maksimal penggunaan KITAS adalah selama lima tahun.

Jika pekerja asing hendak tinggal lebih lama, maka selanjutnya harus membuat Kartu Izin tinggal Tetap atau disingkat KITAP. Dengan adanya KITAP seorang pekerja asing bisa berada di Indonesia dalam jangaka waktu yang tidak terbatas. Masa berlaku KITAP harus diperbarui selama lima tahun sekali.

Apa itu KITAP?

KITAP merupakan suran izin tinggal tetap yang diberikan kepada orang asing melalui ahli status. Siapa saja yang berhak mendapatkan KITAP?

a. Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas sebagai rohaniawan, pekerja, investor, dan lanjut usia;

b. Keluarga karena perkawinan campuran;

c. Suami, istri, dan/atau anak dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap; dan

d. Orang Asing eks warga negara Indonesia dan eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia

Selain itu KITAP yang diberikan ke Orang Asing juga nisa diberikan secara langsung tanpa melalui alih status kepada:

a. Mantan subyek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih kewarganegaraan asing;

b. Anak yang lahir di Indonesia dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap; dan

c. Warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di Wilayah Indonesia.

Prosedur Pengurusan KITAP

Prosedur pengurusan KITAP TKA, hampir sama dengan saat mengurus KITAS. Di mana, TKA harus melakukan pengruusan langsung ke kantor imigrasi setmepat di mana orang asing tersebut tinggal. Kemudian, orang asing yang bersangkutan harus mengajukan permohonan ITAP dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;

b. Fotokopi Izin Tinggal Terbatas yang masih berlaku

c. Surat keterangan domisili;

d. Pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan; dan

e. Rekomendasi dari instansi dan/atau lembaga pemerintahan terkait.

Kemudian, Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa kelengkapan permohonan tersebut.

Dalam hal pemeriksaan kelengkapan permohonan telah terpenuhi dan telah dilakukan pengambilan foto, Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja menerbitkan ITAP.

 KITAP sendiri memiliki masa berlaku yaitu 5 (lima) tahun dan dapat diberikan perpanjangan untuk jangka waktu tidak terbatas dengan ketentuan sepanjang Izin Tinggalnya tidak dibatalkan. Untuk mengajukan KITAP, orang asing tersebut harus pernah memegang KITAS dan telah menetap selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dan menandatangani Pernyataan Integrasi kepada Pemerintah Republik Indonesia.

Itulah beberapa penjelasan mengenai KITAS dan KITAP yang harus kamu ketahui. Hal ini sangat penting ketika kamu ingin mengajak orang asing untuk bekerja di Indonesia, atau ketika kamu memutuskan untuk menikahi orang asing.

Artikel Terkait