Asuransi & BPJS

Cara Membuat KIS Terbaru 2020 Untuk Masyarakat Pra-Sejahtera

Cara membuat KIS terbaru 2020

Ajaib.co.id – Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah program pemerintah yang dikeluarkan di periode kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam rangka meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Bantuan ini berupa layanan kesehatan gratis di puskesmas hingga rumah sakit di seluruh Indonesia, simak di sini untuk tahu cara membuat KIS di tahun 2020.

Saat ini kehadiran KIS membuat masyarakat bingung, pasalnya sebelum diluncurkan pemerintah sudah memiliki program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS). Akibatnya, masyarakat masih bingung bagaimana cara membuat KIS atau perlukah membuat KIS jika sudah memiliki JKN sebagai pelengkap asuransi & BPJS?

Meskipun berbeda dengan JKN dan program BPJS lainnya, KIS sama-sama hadir untuk memberikan pelayanan kesehatan seluruh keluarga pra-sejahtera dengan jangkauan lebih dari 19 provinsi di Indonesia. Selain itu, peserta KIS tidak perlu membayar iuran bulanan seperti halnya peserta BPJS, tetapi tetap mendapatkan keuntungan bahkan keistimewaan yang lebih banyak dibandingkan BPJS.

Sebelum mengetahui cara membuat KIS di tahun 2020, mari kita sama-sama mencari tahu manfaat yang diberikan KIS bagi masyarakat pra-sejahtera di Indonesia. Seorang peserta yang terdaftar sebagai pemilik KIS mendapatkan beberapa manfaat sebagai berikut:

Tidak Dikenakan Biaya Apapun

Berbeda seperti BPJS, mengingat peluncuran KIS bertujuan untuk membantu kesejahteraan dan kesehatan masyarakat pra-sejahtera, pendaftaran pembuatan kartu ini tidak dipungut biaya sepeserpun.

Tidak Perlu Membayar Bulanan

Masyarakat pra-sejahtera tidak perlu khawatir harus mengeluarkan uang setiap bulannya untuk membayar iuran KIS, sebab pemilik KIS bisa menggunakan fasilitas kesehatan tanpa harus membayar iuran rutin seperti iuran BPJS.

Mendapatkan Layanan Kesehatan di Manapun

Peserta KIS bisa menggunakan kartu tersebut untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di puskesmas, klinik, hingga rumah sakit selama berada di wilayah Indonesia dan terdaftar sebagai instansi kesehatan yang bekerja sama dengan KIS. Pemilik KIS tidak perlu menjalankan prosedur berbelit-belit seperti pemilik BPJS untuk klaim layanan kesehatan.

Tidak Perlu Rujukan

Tidak seperti pengguna BPJS yang mengharuskan mendapatkan rujukan dari fasilitas kesehatan yang pertama, peserta KIS bisa langsung mendapatkan pelayanan kesehatan yang sudah menjadi rekanan KIS.

Layanan Kesehatan Lengkap

Masyarakat pra-sejahtera yang sudah memiliki KIS bisa mendapatkan pelayanan yang menyeluruh di fasilitas kesehatan rekanan KIS mulai dari pencegahan hingga pengobatan.

Setelah mengetahui manfaat yang diberikan KIS, sekarang kita beralih ke perbedaan antara KIS dan BPJS sebelum mengetahui cara membuat KIS. Perbedaan terbesar antara KIS dan BPJS terletak pada masyarakat yang menerimanya. Peserta KIS harus merupakan dari kalangan masyarakat yang tidak mampu. Berikut beberapa perbedaan mendasar antara layanan KIS dan BPJS

Tujuan

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, peluncuran bertujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan ke masyarakat pra-sejahtera, sementara BPJS kesehatan diciptakan untuk masyarakat mampu. Tentunya kedua program kesehatan ini di bawah naungan JKN.

Kondisi Ekonomi

Pemilik KIS haruslah masyarakat yang kondisi ekonominya sangat lemah, sedangkan BPJS Kesehatan mewajibkan bagi setiap Warga Negara Indonesia, baik yang mampu atau tidak mampu, dengan catatan iuran untuk keluarga yang tidak mampu akan ditanggung pemerintah Indonesia.

Penggunaan

Mengingat seluruh fasilitas kesehatan, mulai dari puskesmas, klinik, hingga rumah sakit di seluruh Indonesia bekerja sama dengan KIS, peserta KIS bisa mendapatkan layanan kesehatan di mana pun. Sedangkan BPJS kesehatan terbatas hanya di fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama.

Kondisi Kesehatan

Pengguna BPJS baru bisa menggunakan layanan jika kondisi kesehatannya sudah benar-benar sakit atau perlu mendapatkan perawatan, sementara peserta KIS bisa menggunakan layanan kesehatan berupa pencegahan dan pengobatan.

Anggaran

KIS adalah jaminan kesehatan yang mendapatkan subsidi dari pemerintah indonesia, sedangkan BPJS kesehatan mewajibkan pengguna membayar iuran bulanan yang nominalnya sudah ditentukan.

Bagaimana Cara Membuat KIS?

Sebelum membuat KIS, calon peserta harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya

  1. Masyarakat tak mampu, PMKS/disabilitas, psikotik atau gangguan jiwa, lansia terlantar, anak jalanan, gelandangan dan pengemis, yang sudah terdaftar di BPJS Kesehatan, dan penerima bantuan iuran dari pemerintah,
  • Namanya ada di sistem data terpadu PPLS 2011 yang didata oleh BPS pada tahun 2011 dan telah memiliki kartu Jamkesmas.
  • Melakukan pengecekan di Puskesmas setempat atau BPJS Kesehatan cabang setempat untuk mengetahui apakah namanya tercantum dalam data terpadu PPLS 2011.
  • Pemilik kartu Jamkesmas dapat mengganti dengan kartu KIS setelah mendaftarkan di kantor cabang BPJS Kesehatan setempat.

Cara membuat KIS tidaklah sulit jika dilakukan sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan. Jika kamu atau salah satu keluarga memenuhi persyaratan di atas dan ingin memiliki KIS, pastikan untuk menyiapkan beberapa berkas persyaratan sebagai berikut:

  1. Kartu Keluarga (KK) dan atau KTP anggota keluarga yang ingin menjadi peserta KIS.
  2. Surat keterangan tidak mampu dari RT/RW dan kelurahan setempat.
  3. Surat pengantar dari puskesmas.

Prosedur Pembuatan Penerimaan Bantuan Iuran (PBI) JKN-KIS

Setelah berkas persyaratan sudah lengkap, langkah selanjutnya adalah membuat kartu PBI JKN-KIS terbaru. Dilansir dari situs resmi BPJS Kesehatan, PBI adalah fakir miskin dan masyarakat pra-sejahtera yang dibayar Pemerintah Pusat melalui Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau daerah (APBD).

  1. Menyiapkan e-KTP KK (asli dan fotokopi).
  2. Membuat SKTM dari kelurahan dengan pengantar dari RT/RW.
  3. Mendaftarkan diri ke Puskesmas Kesehatan (PKM) untuk meminta surat pengantar Pendaftaran BPJS Sebagai peserta PBI untuk mendapatkan kartu KIS.
  4. Data peserta diinput ke Dinas Kesehatan.
  5. Datang ke kantor BPJS Kesehatan setempat untuk melakukan verifikasi data PBI. BPJS akan menerbitkan e-ID lalu mengirimkan ke PKM.
  6. Nomor e-ID dicetak di PKM terdaftar.
  7. Peserta mencetak kartu JKN-KIS di kantor BPJS Kesehatan setempat dengan membawa e-ID.

Cara membuat KIS mungkin akan berbeda-beda di setiap daerah. Misalnya membuat KIS di Jakarta akan berbeda dengan membuat KIS di Surabaya. Untuk prosedur yang lebih jelas, calon peserta dapat berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan setempat atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan setempat.

Artikel Terkait