Ajaib.co.id – Cara membayar pajak online dengan e-billing lebih praktis karena wajib pajak dapat melakukannya kapan saja dan dimana saja. Selain itu, sistem e-billing pajakini juga dapat meminimalisir terjadinya kesalahan. Maka sangat penting untuk mengetahui langkah-langkah membayar pajak dengan e-billing.
Pajak merupakan bentuk kontribusi wajib orang pribadi maupun badan usaha kepada negara yang sifatnya memaksa sesuai dengan ketetapan undang-undang. Tidak ada imbalan langsung yang diperoleh setelah kita membayar pajak, namun dana hasil pengumpulan pajak ini akan digunakan pemerintah untuk kemakmuran rakyat.
Untuk lebih jelasnya, mari kita bahas fungsi dan manfaat pajakserta cara membayar pajak online dengan e-billing.
Fungsi dan Manfaat Pajak
Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara dengan kontribusi yang paling besar. Setiap tahunnya pemerintah menetapkan target penerimaan pajak untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan memenuhi alokasi dana yang dibutuhkan untuk kemakmuran rakyat.
Meskipun tidak ada imbalan langsung, manfaat pajak dapat dirasakan dalam kehidupan sehari-hari. Uang pajak yang dibayarkan masyarakat digunakan untuk membangun infrastruktur, membiayai pendidikan, kesehatan, keamanan, dan masih banyak lagi.
Dana dari penerimaan pajak juga digunakan untuk membayar gaji pegawai negeri dan membiayai proyek-proyek pemerintah. Ketika terjadi bencana, manfaat pajak dapat dirasakan dalam bentuk bantuan langsung dan upaya penanggulangan bencana.
Selain itu, pajak juga memiliki 4 fungsi khusus, antara lain:
- Fungsi Anggaran
Fungsi anggaran maksudnya adalah pajak merupakan sumber pemasukan keuangan bagi sebuah negara. Pajak ini merupakan salah satu cara mengumpulkan uang ke kas negara. Sehingga pajak juga memiliki fungsi untuk menyeimbangkan antara pendapatan negara dengan pengeluarannya.
- Fungsi Regulasi
Bukan hanya sebagai sumber pendapatan negara, pajak juga memiliki fungsi regulasi atau sebagai alat dalam menegakkan kebijakan. Pajak dapat digunakan untuk membatasi konsumsi barang mewah serta mendorong kegiatan ekspor. Pajak juga memiliki fungsi untuk melindungi barang produksi lokal.
- Fungsi Pemerataan
Fungsi pajak selanjutnya adalah fungsi distribusi atau pemerataan. Sehingga dengan adanya pajak ini, banyak daerah pelosok yang juga menikmati pembangunan. Sehingga kesenjangan pembangunan dapat dikendalikan.
- Fungsi Stabilisasi
Fungsi pajak lainnya yakni sebagai stabilisasi. Pajak dapat digunakan untuk membantu menekan laju inflasi dan menstabilkan kondisi perekonomian. Saat terjadi deflasi atau ekonomi yang lesu, pemerintah dapat mengurangi tarif pajak untuk membangkitkan perekonomian atau memberikan stimulus.
Cara Membayar Pajak Online
Pemerintah dan masyarakat perlu bersinergi untuk kesuksesan pelaksanaan perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan upaya inovasi agar para wajib pajak semakin mudah untuk memenuhi kewajiban perpajakan.
Salah satu terobosan DJP yang disambut baik para wajib pajak adalah adanya pilihan cara bayar pajak online menggunakan e-billing pajak. Sistem pembayaran pajak secara online dengan menggunakan kode e-billing atau Billing system yang menerbitkan kode billing ini berbasis MPN-G2.
Dengan menggunakan e-billing pajak, proses pembayaran pajak menjadi lebih cepat dan akurat sehingga meminimalisir terjadinya kesalahan input data. Wajib pajak tidak perlu lagi membuat Surat Setoran Pajak (SSP) secara manual seperti sebelumnya. Selain itu, wajib pajak juga lebih mudah dalam membayar pajak karena tersedia banyak pilihan tempat pembayaran.
Berikut ini langkah-langkah untuk membayar pajak dengan e-billing melalui website DJP online.
- Jika baru pertama kali dan belum memiliki akun di website DJP online, kamu perlu membuat akun terlebih dahulu. Caranya adalah dengan mengajukan permohonan aktivasi E-FIN dengan datang langsung ke KPP atau KP2KP.
- Masuk dengan akun yang sudah dibuat di website https://djponline.pajak.go.id
- Untuk menambahkan hak akses pembuatan e-billing, pilih menu “profile lengkap” di bagian kiri. Cari bagian “tambah atau kurang hak akses” kemudian centang pilihan e-billing. Klik “ubah akses”.
- Login ulang. Sekarang menu e-billing SSE2 pajak sudah aktif.
- Pilih “isi SSE”, maka akan muncul formulir SSE Pajak.
- Isi formulir SSE Pajak dengan benar dan teliti.
- Klik “Buat Kode Billing”. Masukkan kode keamanan.
- Periksa kembali data yang ditampilkan.
- Cetak kode billing SSE Pajak.
Setelah mencetak kode e-billing pajak, kamu dapat melakukan pembayaran di payment point. Ada banyak pilihan tempat pembayaran, antara lain melalui internet banking, ATM, kantor Bank, Kantor POS, dan lain-lain. Caranya adalah dengan menunjukkan kode billing pajak yang telah dicetak sebelumnya.
Selain melalui website DJP online, pembuatan kode billing pajak juga dapat menggunakan aplikasi OnlinePajak. Dalam aplikasi OnlinePajak ini juga bisa membuat beberapa e-billing pajak sekaligus untuk berbagai NPWP, Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS). Sehingga akan lebih menghemat waktu.
Berikut ini langkah-langkah membayar pajak dengan e-billing melalui aplikasi OnlinePajak.
- Daftar akun di website OnlinePajak.
- Unduh template excel yang disediakan OnlinePajak.
- Isi data NPWP, KAP, KJS, jumlah setoran, masa pajak, lalu simpan.
- Unggah file excel tersebut ke Aplikasi OnlinePajak.
- Kode billing pajak akan muncul sekaligus.
DJP juga menunjuk beberapa Application Service Provider (ASP) untuk membuat kode billing pajak, antara lain OnlinePajak, Pajakku, SoluTax, dan Jurnal Consulting. Kamu juga dapat menelepon Kring Pajak di nomor 1500200 untuk mendapatkan kode billing pajak.
Cara membayar pajak online menggunakan e-billing pajak lebih cepat dan akurat karena tidak diinput secara manual oleh petugas pembayaran. Sehingga dapat mengurangi kemungkinan terjadinya kesalahan dan penginputan pajak.
Manfaat lain dari penggunaan billing system dalam perpajakan ini juga transaksi dapat dilakukan secara real time serta prosesnya menjadi lebih cepat. Selain itu, proses ini juga dilakukan secara online sehingga bisa dilakukan di mana saja.