Rumah Tangga Masa Kini

Rincian Biaya Cerai dan Persyaratannya

biaya-cerai

Ajaib.co.id – Terkadang pernikahan tidak selalu happily ever after. Ketika pasangan ingin memutuskan hubungan pernikahan, maka dapat dilakukan sesuai dengan agamanya masing-masing. Jika non-Islam, maka perceraian dilakukan melalui pengadilan negeri. Jika beragama Islam, dapat dilakukan melalui pengadilan agama. 

Ketika memutuskan untuk berpisah, ada biaya cerai yang harus dikeluarkan sebagai biaya gugatan cerai dan biaya mengurus surat cerai.

Apa saja syarat dalam mengajukan cerai? Dan apa saja biaya cerai yang harus ditanggung? Yuk, simak ulasan berikut ini!

Syarat dan Dokumen untuk Mengajukan Perceraian

Ketika ingin mengajukan perceraian, tentu harus ada alasan dalam mengajukannya. Hal ini penting sebab menjadi dasar bagi hakim dalam memutuskan gugatan cerai. Ada beberapa alasan yang umumnya diterima dalam pengajuan cerai, yaitu:

  • Salah satu pihak telah berbuat zina.
  • Salah satu pihak adalah penjudi.
  • Salah satu pihak pemabuk berat atau pecandu yang sulit disembuhkan.
  • Salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin dan alasan yang jelas.
  • Salah satu pihak divonis hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat.
  • Salah satu pihak sering melakukan kekerasan yang membahayakan pihak yang lain.
  • Salah satu pihak memiliki cacat badan atau penyakit sehingga tidak dapat menjalankan kewajibannya.
  • Hilangnya kerukunan dalam rumah tangga akibat perselisihan terus menerus.
  • Suami melanggar taklik-talak.
  • Salah satu pihak melakukan peralihan agama.

Adanya alasan yang kuat dalam mengajukan perceraian, pihak yang memohon harus mempersiapkan gugatan cerainya dan dokumen persyaratan lainnya, yaitu:

  • Akta/Surat nikah asli.
  • Salinan akta/surat nikah sebanyak 2 lembar yang bermaterai dan terlegalisir.
  • Salinan KTP penggugat.
  • Surat keterangan dari kelurahan (jika tergugat/termohon tidak diketahui alamatnya).
  • Salinan Kartu Keluarga.
  • Fotokopi akta kelahiran anak yang bermaterai dan terlegalisir (jika memiliki anak).

Dokumen yang dipersiapkan bisa bertambah, jika dalam perceraian juga membahas pembagian harta gono-gini. Jika demikian, maka penggugat/pemohon harus melampirkan dokumen berupa:

  • BPKB dan STNK.
  • Sertifikat tanah.
  • Sertifikat rumah.
  • Bukti kepemilikan harta lainnya.

Biaya Administrasi Cerai

Dalam mengajukan perceraian, tentu ada biaya cerai yang harus dibayarkan. Nah, biaya gugatan cerai ini berbeda-beda tergantung pada pengadilan dan wilayahnya. Dalam pengadilan agama, biaya gugat cerai dari pihak istri terdiri dari:

  • Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pendaftaran berkisar Rp30 ribu sampai Rp60 ribu.
  • Biaya proses berkisar Rp30 ribu sampai Rp60 ribu.
  • Biaya panggilan pemohon sebanyak 3 kali panggilan berkisar Rp150 ribu sampai Rp300 ribu.
  • Biaya panggilan termohon sebanyak 4 kali panggilan berkisar Rp200 ribu sampai Rp400 ribu.
  • PNBP relaas panggilan pertama pemohon dan termohon berkisar Rp15 ribu sampai Rp50 ribu.
  • Biaya relaas pemberitahuan putusan kepada termohon berkisar Rp10 ribu sampai Rp30 ribu.
  • PNBP relaas pemberitahuan putusan kepada termohon berkisar Rp30 ribu sampai Rp60 ribu.
  • Biaya redaksi berkisar Rp10 ribu sampai Rp20 ribu.
  • Meterai sebesar Rp10 ribu.

Jika ternyata para pihak sepakat untuk tidak bercerai, maka akan dikenakan biaya PNBP pemberitahuan dan pencabutan gugatan yang berkisar Rp60 ribu sampai Rp120 ribu.

Jika diakumulasikan total biaya cerai yang dikeluarkan berkisar Rp450 ribu sampai Rp990 ribu, lho. Biaya cerai talak sama saja dengan biaya gugat cerai dari pihak istri. Namun, biaya ini belum termasuk biaya saksi, biaya pengacara atau biaya lain yang timbul dalam pelaksanaan permohonan cerai, ya.

Biaya yang dikeluarkan dalam pengadilan negeri sebenarnya hampir sama dengan pengadilan agama. Namun dalam pengadilan negeri ada beberapa biaya yang tidak terdapat dalam pengadilan agama, seperti biaya sumpah sebanyak 4 kali berkisar Rp40 ribu sampai Rp60 ribu. 

Selain itu, biaya panggilan termohon/tergugat sebanyak 4 kali panggilan cenderung lebih mahal dibandingkan pada pengadilan agama dengan kisaran Rp400 ribu sampai Rp800 ribu.

Dalam pengadilan agama, setelah mendapatkan putusan cerai yang berkekuatan hukum tetap, maka dalam 7 hari, panitera pengadilan harus menyerahkan akta cerai kepada para pihak.

Dalam pengadilan agama, akta cerai diserahkan setelah putusan cerai ditetapkan. Namun, dalam pengadilan negeri, akta cerai diserahkan setelah tercatat dalam buku catatan sipil. Berikut langkah dalam mendapatkan akta cerai dari pengadilan negeri.

  • Pihak yang bercerai melaporkan ke Pegawai Pencatat maksimal 60 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
  • Pihak yang bercerai mengajukan permohonan penerbitan akta perceraian dengan mengisi formulir dan melampirkan: 1) Penetapan perceraian dari Pengadilan Negeri; 2) Salinan KTP dan KK; 3) Akta nikah asli dari pencatatan sipil yang akan ditarik oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
  • Petugas akan memverifikasi berkas permohonan dan melakukan pencatatan pada buku register.
  • Setelah kepala Dinas menandatangani buku register, maka petugas akan menyerahkan akta cerai kepada pemohon.

Nah, biaya mengurus surat cerai pada pengadilan negeri maupun pengadilan agama adalah tidak dipungut biaya, ya.

Biaya Pengacara Perceraian

Menyewa pengacara tentu sangat penting bagi yang tidak memahami mengenai hukum sehingga dapat memperjuangkan hak-haknya. Dalam perceraian, biasanya pengacara menawarkan dua skema pembayaran, yaitu secara pembayaran tunai (lump sum) atau hitung per jam (hourly-basis).

Rata-rata biaya lump sum dalam menangani kasus perceraian berkisar Rp5 juta sampai Rp25 juta rupiah, tergantung pada jenis kasus dan lokasi wilayahnya. Nah, sementara untuk hitung per jam artinya tagihan dibebankan untuk setiap jam yang digunakan dalam mengurus perceraian di pengadilan. Rata-rata biayanya mulai dari Rp125 ribu per jamnya.

Artikel Terkait