Ajaib.co.id – Jika membeli mobil bekas atau ‘seken’, hal yang wajib Anda cermati adalah dokumen mobil tersebut. Bila dokumen mobil tersebut lengkap dan tak ada masalah, maka Anda langsung bisa mengurus balik nama mobil.
Tapi, kalau mobil tersebut memiliki nomor polisi yang berbeda dengan domisili Anda, maka Anda harus melakukan cabut berkas mobil. Sebenarnya, berapa besar sih biaya cabut berkas mobil? Lalu, bagaimana mengurusnya?
Cabut berkas mobil lebih dikenal dengan istilah mutasi. Sebelum melangkah ke sini, ada baiknya Anda memastikan dahulu kelengkapan dokumen mobil yang hendak Anda beli, seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Sangat dianjurkan untuk membeli mobil bekas yang memiliki surat-surat lengkap. Membeli mobil seken tanpa BPKB dan atau STNK sangat berisiko dan memerlukan biaya cukup besar serta waktu yang tidak sebentar untuk mengurusnya.
Ketidaklengkapan dokumen mobil juga bisa menimbulkan risiko yang lebih parah, misalnya BPKB ternyata sedang ‘dititipkan’ di leasing karena ada masalah kredit tanpa sepengetahuan Anda.
Selain kelengkapan dokumen, hal lain yang tak kalah penting adalah memeriksa nomor polisi mobil yang hendak dibeli. Kini, sejumlah wilayah memiliki aplikasi online tersendiri untuk memeriksa nomor polisi kendaraan, seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.
Sejumlah manfaat dari pemeriksaan nomor polisi adalah mengetahui status pajak kendaraan, pemilik kendaraan, dan keterlibatan dengan pencurian kendaraan bermotor atau jenis kejahatan lainnya.
Setelah memastikan kelengkapan dokumen dan nomor polisi kendaraan, baru Anda bisa mengurus cabut berkas mobil. Pengurusan cabut berkas mobil berbeda dengan balik nama. Mutasi dilakukan terlebih dahulu. Setelah prosesnya selesai, baru kemudian balik nama.
Keduanya penting dilakukan untuk menghindari sejumlah masalah, seperti saat membayar pajak kendaraan tahunan maupun lima tahunan.
Lantas, berapa besaran biaya cabut berkas mobil? Adapun perhitungan biaya mutasi mobil telah ditetapkan sebesar 1% dari harga pembelian satu unitnya.
Anda, misalnya, membeli satu unit mobil senilai Rp200 juta. Maka, biaya cabut berkasnya adalah 1% x Rp200 juta = Rp2 juta. Tapi, nilai tersebut belum termasuk biaya administrasi dan lain-lain.
Untuk detailnya adalah sebagai berikut:
· Biaya mutasi mobil masuk: Rp2 juta
· Biaya fiskal: Rp250.000
· Biaya cek fisik: gratis
· Biaya admin gudang kartu induk: Rp10.000
· Biaya admin mutasi keluar: Rp50.000
· Biaya admin mutasi masuk: Rp375.000
· Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak BPKB: Rp100.000
· Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak STNK: Rp400.000
Memang, membeli mobil bekas adalah salah satu pilihan agar memiliki kendaraan berharga relatif lebih murah. Tapi, Anda harus membuat kesepakatan terlebih dahulu dengan penjual jika perlu melakukan cabut berkas mobil.
Bisa jadi harga pembelian mobil yang Anda incar belum termasuk biaya cabut berkas mobil. Nilai pembelian mobil bekas pun bisa membengkak bila Anda juga harus membayar pajak kendaraan yang terlewat atau istilahnya ‘pajak mati’.
Nah, bagaimana proses mengurus cabut berkas mobil? Meskipun sekarang sudah tersedia sejumlah layanan online, seperti E-Samsat dan Samolnas, Anda harus tetap menyambangi Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) untuk mengurus cabut berkas mobil.
Namun, sebelum mendatangi Kantor Samsat, Anda harus memenuhi berbagai syarat pengurusan cabut berkas mobil. Syarat-syarat ini terkait dengan sejumlah dokumen yang perlu disiapkan, seperti:
· BPKB (asli dan fotokopi)
· STNK (asli dan fotokopi)
· Kartu Tanda Penduduk atau KTP (asli dan fotokopi)
· Kuitansi transaksi pembelian sebagai bukti (dilengkapi materai)
· Kartu Keluarga atau KK untuk berjaga-jaga bila dibutuhkan
Setelah dokumen-dokumen itu siap, maka Anda bisa melanjutkan pengurusan cabut berkas mobil. Secara garis besar, prosedur ini berlaku untuk seluruh Samsat di Indonesia.
Ringkasnya, proses cabut berkas mobil terbagi menjadi dua tahapan. Tahap pertama, Anda harus mengurusnya di Kantor Samsat tempat mobil terdaftar. Jadi, jika Anda berdomisili di Jakarta, sedangkan mobil yang akan dibeli terdaftar di wilayah Cirebon, maka Anda harus mengunjungi Samsat Cirebon.
Tahap 1 (kantor Samsat tempat mobil terdaftar)
Langkah-langkah pada tahap ini adalah sebagai berikut:
· Kunjungi Kantor Samsat sesuai dengan alamat yang tertera pada STNK
· Serahkan dokumen persyaratan pada loket cek fisik kendaraan
· Isilah formulir cek fisik kendaraan sebelum menyerahkannya kepada petugas
· Dampingi petugas yang menggesek nomor mesin dan rangka mobil
· Mengisi formulir dan membayar biaya serta bila ada pajak kendaraan yang tertunda di bagian fiskal
· Setelah pembayaran, ambilah berkas kartu induk
· Serahkan berkas kartu induk pada loket mutasi
· Ambil surat jalan untuk mengurus mutasi di domisili baru
Tahap 2 (kantor Samsat domisili baru)
Setelah pengurusan di Kantor Samsat tempat mobil terdaftar selesai, maka Anda bisa melanjutkannya ke tahap kedua. Tahap kedua ini dilakukan di Kantor Samsat domisili baru. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
· Kunjungi Kantor Samsat domisili baru
· Isilah formulir cek fisik kendaraan pada loket cek fisik kendaraan
· Serahkan seluruh dokumen persyaratan ditambah surat jalan kepada petugas loket
· Dampingi petugas saat penggesekan ulang pada nomor mesin dan rangka
· Isilah formulir dan serahkan ke petugas di bagian mutasi
· Membayar biaya cabut berkas mobil
· Untuk sementara, BPKB asli mobil akan ditahan
· Sebagai gantinya, Anda akan diberikan surat pengantar untuk mengambilnya di lokasi yang telah ditentukan
· Anda bisa mengambil STNK dan pelat nomor mobil yang baru
Ingat, kedua tahap di atas hanya berlaku bila domisili baru dan tempat mobil terdaftar berbeda wilayahnya. Kalau masih satu wilayah, tidak perlu mutasi kendaraan. Anda bisa langsung melakukan balik nama.