Bisnis & Kerja Sampingan

Leasing adalah Perusahaan yang Bantu Membeli Barang Kredit

leasing adalah

Ajaib.co.id – Leasing adalah istilah finansial yang akrab di telinga kita sehari-hari. Namun, apakah kamu benar-benar paham akan pengertian leasing? Jika kamu merasa belum memahaminya, redaksi Ajaib akan membahasnya secara lengkap melalui ulasan berikut ini.

Apa itu Leasing?

Pengertian leasing adalah sewa guna usaha. Atau bisa dibilang sebagai sebuah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan pihak lessee dalam jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.

Dari penjabaran di atas, bisa juga dibilang leasing adalah cara perusahaan agar bisa mendapatkan barang demi menaikkan produktivitasnya. Keberadaan leasing adalah penting bagi perusahaan dalam memperoleh barang walaupun belum memiliki uang tunai untuk memperolehnya.

Istilah yang Perlu Diketahui dalam Leasing

Sebelum kamu memutuskan untuk ikut kegiatan pembiayaan ini, tentunya kamu perlu tahu istilah-istilah yang sempat dibahas sedikit sebelumnya. Istilah-istilah dalam leasing yang perlu kamu tahu antara lain:

1. Lease

Merupakan sebuah kontrak penggunaan barang dalam periode tertentu yang sebelumnya telah disepakati dengan biaya sewa yang telah ditetapkan.

2. Lessee

Lesse merupakan pihak, bisa badan hukum ataupun perorangan yang menggunakan modal dari pembiayaan sewa dari leasing tersebut.

3. Lessor

Lesor dalam leasing adalah pemegang hak milik yang mana barangnya dijadikan sewa.

4. Lease term

Lease term sendiri merupakan jangka waktu sewa yang memang sifatnya tidak bisa dibatalkan atau mutlak.

5. Residual value

Hal ini bisa diartikan sebagai nilai akhir dari aset yang disewakan.

6. Security deposit

Security Deposit merujuk pada jaminan yang diminta oleh pemberi sewa kepada penyewa berupa kas. Nantinya, jika perjanjian selesai, jaminan kas ini akan dikembalikan kepada penyewa selama tidak ada aturan yang dilanggar di dalam perjanjian.

Elemen pada Leasing

Dari penjabaran di atas, bisa dikatakan leasing memiliki elemen atau ciri sebagai berikut ini:

  • Lessor atau pemberi sewa menjadi pemegang hak milik benda
  • Ada hubungan antara benda yang di leasing dengan waktu lease-nya.
  • Objek leasing adalah benda-benda yang memang dapat digunakan oleh perusahaan.

Jenis-Jenis Leasing

1. Lease Operasi atau Operating Lease

Lease ini adalah lease yang menawarkan pembiayaan sekaligus pemeliharaan. dalam sistemnya, lease operasi ini menetapkan lessor atau pemberi sewa untuk merawat peralatan yang disewakan. Namun perlu dicatat, jika selama perawatan diperlukan biaya, maka biaya tersebut akan dibebankan kepada penyewa.

Lease operasi ini dikenal sebagai lease yang seringnya tidak bisa diamortasi atau pengurangan nilai aktiva. Selain itu, lease operasi juga menjadi jenis lease yang di dalamnya ada pasal pembatalan. Pasal ini bisa membuat perjanjian sewa batal bahkan sebelum habis masa kontrak.

2. Lease Keuangan atau Capital Lease

Lease keuangan atau lease modal bisa dibilang jenis kebalikan dari lease operasi. Pasalnya, ada 3 hal prinsip lease keuangan yang memang bertolak belakang dengan lease operasi sebagai berikut ini:

  • Tidak dapat dibatalkan
  • Tida ada jasa pemeliharaan
  • Dapat diamortasi

3. Lease Jual atau Sales Type Lease

Praktek sewa ini cukup sering terjadi. Di mana, ada perusahaan yang awalnya memiliki peralatan, tanah ataupun bangunan menjual asetnya tersebut. Sebelum terjual, perusahaan tersebut melakukan perjanjian kepada pembeli bahwa mereka akan me-lease asetnya tersebut.

Pada jenis lease ini, pembayaran sewa akan diformulasikan sedemikian rupa agar bisa mengembalikan harga beli aset tersebut kepada pembeli atau di sini bisa disebut sebagai lessor. Namun, bukan hanya mengembalikan harga, tetapi juga dapat tingkat pengembalian tertentu untuk lessor.

4. Leverage Lease

Leverage lease adalah perusahaan leasing yang melibatkan pihak ketiga. Di mana, pihak lessor tidak membayar objek leasing sebanyak 100%, tapi hanya sekitar 20% hingga 40%. Sisanya ditanggung oleh pihak ketiga tersebut.

5. Cross Border Lease

Cross border lease adalah perusahaan leasing yang dikerjakan antar negara. Artinya, pihak lessor dan lesseee berada di dua negara yang beda. Biasanya, jenis leasing ini hanya melakukan leasing pada barang yang memiliki nominal besar, seperti produk pesawat terbang Airbus atau boeing.

Keuntungan dalam Menggunakan Leasing

Setelah mengetahui apa itu leasing dan jenis-jenisnya, maka kamu harus tahu apa saja keuntungan dalam menggunakan leasing.

1. Fleksibel

Karena perusahaan leasing memiliki sistem kontrak, kamu mendapatkan keleluasaan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan perusahaan kamu. Selain itu, nilai nominal yang dibayarkan dan jangka waktunya juga bisa fleksibel sesuai dengan kondisi perusahaan kamu.

Yang perlu kamu lakukan adalah bagaimana kamu membuat kesepakatan antara perusahaan kamu dengan perusahaan leasing mengenai hal-hal tersebut.

2. Tidak Memakai jaminan

Leasing tidak meminta jaminan dari penyewa. Namun bukan berarti pemberi lease tidak mendapatkan sesuatu. Karena, mereka akan memiliki hak barang berdasarkan aktiva barang tersebut. Nantinya, pendapatan dari nilai aktiva itulah yang dijadikan jaminan untuk pemberi lease.

3. Pelayanan yang Cepat

Jika kamu membutuhkan barang atau peralatan agar kamu bisa segera melakukan produksi, leasing benar-benar bisa jadi solusi. Pasalnya, leasing memiliki prosedur yang begitu sederhana. Karena hal itu, kamu bisa dengan mudah dan cepat untuk mendapatkan apa yang kamu butuhkan.

4. Capital Saving

Maksud di sini, kamu dapat menggunakan modal untuk pengadaan barang atau modal ke keperluan lainnya. Karena, di dalam leasing, lessor atau pemberi sewa akan membiayai pengadaan barang yang kamu butuhkan tersebut.

5. Angsuran Dapat Perlakuan Sebagai Biaya Operasional

Hal menarik lainnya, dalam penggunaan leasing, angsuran bisa dimasukkan menjadi biaya operasional. Sehingga, pembayaran sewa ini dapat dihitung dalam penentu laba rugi perusahaan. Hal ini membuat perhitungannya tidak dikenakan pajak, bukan seperti laba yang memang dikenakan pajak.

6. Pelindung Inflasi

Leasing tidak akan terpengaruh oleh inflasi, di mana ada risiko penurunan nilai mata uang yang bisa menyebabkan kamu rugi. Karena, dalam leasing, kamu akan membayar dengan satuan yang tetap untuk kewajiban lease kamu.

Fungsi Leasing

Leasing memiliki fungsi yang hampir sama dengan bank, yaitu menyediakan pembiayaan produk dengan jangka menengah. Bedanya, bank konvensional memberikan pinjaman dalam bentuk uang, sedangkan leasing memberikan pinjaman dalam bentuk barang yang pembayarannya dilakukan secara dicicil atau diangsur. Contohnya, pembelian sepeda motor.

Tanpa adanya pihak leasing, kamu harus membeli sepeda motor secara tunai, dan bisa memberatkan. Untuk itulah leasing hadir untuk membantu kamu membeli suatu barang tanpa harus membayar 100% secara langsung. Meski begitu, biasanya kamu diharuskan mengeluarkan uang muka untuk kesepakatan awal. Besarnya uang muka bisa berbeda-beda dan sisanya itulah yang harus kamu angsur atau cicil selama kurun waktu yang sudah disepakati.

Tujuan Leasing

Umumnya, leasing dibutuhkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memiliki barang modal, walaupun barang tersebut memiliki nilai harga yang tinggi.

Selain itu, perusahaan leasing juga akan mendapatkan keuntungan dari bunga kredit. Sehingga, jika harga sepeda motor yang diinginkan normalnya adalah Rp 17juta, kamu mungkin harus membayar sepeda motor tersebut dengan harga yang lebih besar dari harga normalnya kepada pihak leasing karena di dalamnya terdapat bunga kredit.

Bedanya Leasing dan Kredit

Jika dilihat dari definisinya, leasing dan kredit sudah terlihat berbeda secara garis besar. Sebab, perusahaan yang satu hanya berperan untuk menyewakan dan yang satunya hanya untuk membeli. Berikut ini adalah penjelasan lengkap tentang perbedaan leasing dan kredit.

1. Batas Waktu Pembayaran

Leasing dan kredit sama-sama memiliki batas waktu pembayaran. Namun, batas waktu yang ditentukan tidak sama antara leasing dan kredit. Di dalam leasing, batas waktu pembayaran ditentukan langsung oleh pihak lessor dan biasanya jangka waktu diberikan cukup panjang, tergantung kemampuan pihak yang menyewa untuk membayar leasing.

Sedangkan pada kredit, batas waktu yang diberikan lebih terbatas atau pendek. Di mana, jumlah uang serta jangka waktu pembayaran adalah hasil dari kesepakatan kedua belah pihak. Namun, batas waktu untuk kredit umumnya memiliki maksimal yaitu 5 tahun.

2. Kepemilikan Barang

Kepemilikian barang pada leasing berada di pihak lessor. Sehingga, ketika pelanggan tidak dapat melunasi pembayaran sesuai waktu yang telah disepakati, maka barang akan ditarik pihak lessor. Sedangkan dalam kredit, ketika terjadi kasus terlambat membayar cicilan yang telah disepakati, maka akan dikenakan denda atau bunga yang ditangguhkan di bulan berikutnya. Namun jika sampai jatuh tempo, pelanggan belum juga membayar cicilan, maka barang yang telah dibeli akan disita pihak kreditur dan uang cicilan sebelumnya tidak akan dikembalikan.

3. Pengguna atau Klien

Umumnya yang menggunakan leasing adalah industri yang memiliki padat modal, misalnya perusahaan yang bergerak di bidang armada psawat, pengadaan alat berat, pengadaan mesin produksi, hingga leasing kendaraan. Sedangkan untuk kredit, umumnya digunakan oleh individu atau perorangan untuk membeli barang tertentu. Misalnya barang elektronik, kendaraan, dan lainnya.

Kesimpulan

Leasing bisa menjadi solusi bagi kamu yang butuh pengadaan barang atau peralatan tetapi tidak memiliki uang kontan. Hal ini terutama jika kamu memang membutuhkan barang-barang yang berkaitan dengan produksi yang menentukan aktivitas usaha kamu.

Jadi, apa kamu sudah mengerti mengenai leasing?

Nah, bagi kamu yang tidak ingin membeli barang secara kredit namun ingin memiliki barang tersebut dengan lebih cepat. Kamu bisa coba mulai menabung untuk tujuan keuangan tertentu. Misalnya, kamu ingin membeli motor seharga Rp20 juta, maka kamu bisa memulai investasi reksa dana dengan jangka waktu pendek.

Kini, kamu bisa dengan mudah memulai investasi kapan dan di mana saja melalui aplikasi Ajaib. Dengan Ajaib, kamu bisa memulai investasi dengan modal mulai dari Rp10 ribu untuk reksa dana, dan Rp100 ribu untuk saham. Jadi tunggu apalagi? Yuk mulai investasi sekarang juga di Ajaib!

Artikel Terkait