Berita

BI: Akselerasi Pembayaran Digital Tumbuh Signifikan di Agustus 2022

Akselerasi Pembayaran Digital

Ajaib.co.id – Bank Indonesia (BI) mencatat bahwa transaksi ekonomi dan keuangan digital mengalami kenaikan seiring dengan perluasan dan kemudahan sistem pembayaran digital, serta akselerasi pembayaran digital.

Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia, mengungkapkan bahwa bank sentral akan terus memperkuat implementasi kebijakan sistem pembayaran dan akselerasi pembayaran digital untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional. 

Menurutnya, di tengah tekanan inflasi, transaksi ekonomi dan keuangan digital tetap mengalami kenaikan yang ditopang oleh meningkatnya akseptasi dan preferensi masyarakat dalam berbelanja online, perluasan dan kemudahan sistem pembayaran digital, serta akselerasi digital banking

Sejalan dengan normalisasi mobilitas masyarakat, nilai transaksi uang elektronik (UE) pada Agustus 2022 tumbuh 43,24% secara tahunan (yoy) menjadi Rp35,5 triliun, sedangkan nilai transaksi digital banking naik 31,40% secara tahunan menjadi Rp4.557,5 triliun. 

Sementara itu, BI juga membukukan bahwa nilai transaksi pembayaran dengan kartu ATM, kartu debit, dan kartu kredit turut mengalami peningkatan sebesar 34,72% yoy menjadi Rp722,5 triliun. Di sisi lain, jumlah uang kartal yang diedarkan atau UYD pada Agustus 2022 naik 6,96% yoy mencapai Rp902,7 triliun.

“Bank Indonesia terus memastikan ketersediaan uang rupiah dengan kualitas yang terjaga di seluruh wilayah NKRI, termasuk peredaran Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022,” ungkap Perry dalam konferensi pers pada Kamis (22/9). 

Perry melanjutkan, bank sentral akan terus mendorong inovasi sistem pembayaran dengan melanjutkan persiapan implementasi Kartu Kredit Pemerintah (KKP) Domestik secara bertahap. Di mana ini mencakup pengembangan KKP Domestik berbasis kartu untuk meningkatkan akseptasi dan transaksi KKP Domestik termasuk efisiensi transaksi Pemerintah. 

KKP Domestik dinilai akan meningkatkan efisiensi transaksi pemerintah, baik pusat dan daerah. Penerbitan KKP Domestik tahap awal bakal dilakukan oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). 

Sebagai informasi, KKP Domestik merupakan skema pembayaran berbasis kredit guna memfasilitasi transaksi pemerintah pusat dan daerah, yang diproses secara domestik. KKP Domestik ini efektif diimplementasikan pada 1 September 2022. 

Inisiasi tersebut dikembangkan lewat mekanisme QRIS atau Quick Response Code Indonesian Standard berbasis sumber dana kredit sehingga seluruh transaksi diproses di dalam negeri.  

Pada tahap awal, KKP Domestik diterbitkan oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (Bank BNI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (Bank BRI), dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Kemudian inisiasi ini akan diperluas ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) secara bertahap.

Sumber: Uang Elektronik Memimpin Pertumbuhan Transaksi Nontunai pada Agustus 2022, dengan perubahan seperlunya.

Artikel Terkait