Ajaib.co.id – Memasuki bulan Maret, itu berarti semakin mendekati batas akhir laporan pajak. Wajib pajak yang memiliki kartu NPWP, wajib melakukan lapor pajak sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak Indonesia. Cara lapor pajak ini sekarang sangat mudah karena bisa dilakukan dengan jarak jauh atau secara online.
Cara lapor pajak yang sudah jauh berbeda dengan yang dulu
Sebelum tahun 2016, melaporkan pajak itu cukup melelahkan, kamu yang pernah merasakannya pasti tahu bagaimana prosesnya. Biasanya kamu diharuskan melaporkan pajak di kantor pajak terdekat atau di kantor pajak di mana kamu menerbitkan kartu tersebut.
Biasanya karena waktunya yang tidak cukup, kamu pun terpaksa meminta cuti, padahal mungkin kamu akan merasa sayang apabila jatah cutimu bukannya digunkan untuk berlibur. Setelah tiba di kantor pajak, kamu akan disuruh mengisi laporan dokumen laporan pajak. Maka kamu harus mengambil antrian dulu, baru setelah itu kamu bisa mengisi laporan sembari menunggu dipanggil.
Menunggu pun tidak hanya 30 menit sampai satu jam. Bahkan bisa berjam-jam. Oleh karena itu disarankan mendatangi kantor pajak pagi-pagi sekali agar urusan laporan pajak ini cepat selesai. Jika sudah mendekati waktu tenggat terakhir menyampaikan laporan pajak, orang yang mendatangi kantor pajak akan membludak hingga harus antri sampai ke luar gedung.
Inilah yang membuat cara lapor pajak yang dulu tidak efektif. Oleh karena itu pihak Ditjen Pajak membuat perubahan secara besar-besaran, yaitu menyediakan sistem lapor pajak secara online. Dan hal ini terbukti membawa perpajakan di Indonesia berada di level selanjutnya dan berbeda.
Cara lapor pajak secara online yang banyak manfaatnya
Maka dari itu sekarang kamu bisa lapor pajak lewat online, tidak perlu sampai berkunjung ke kantor pajak terdekat. Manfaatnya pun sangat terasa, ini manfaat yang akan kamu dapatkan:
1. Memanfaatkan waktu sebaik-baiknya
Dulu kalau ingin membuat laporan pajak yang diberikan langsung ke kantor pajak, itu sangat membuang waktu. Hal itu karena antrian yang sangat panjang dan kamu harus datang pagi-pagi sekali. Padahal mungkin saja kamu sedang punya pekerjaan yang menumpuk. Namun, sekarang hal itu tidak perlu kamu khawatirkan lagi karena kamu bisa memanfaatkan waktu yang ada sebaik-baiknya.
Jadi, tidak ada waktu yang terbuang percuma hanya untuk melaporkan pajak selama berjam-jam. Kamu tetap bisa melaporkan pajak sembari bekerja atau melakukan kegiatan lainnya.
2. Bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja
Selama kamu punya koneksi internet, kamu bisa melakukan laporan kapan saja dan di mana saja. Dulu mungkin kamu hanya bisa melakukannya di jam kerja, tapi sekarang tengah malam jika kamu ingin melakukannya pun tetap bisa. Jadi, selama kamu punya waktu, jangan lupa lapor pajak sebelum tenggat waktu hingga 31 Maret.
3. Prosesnya cepat
Prosesnya termasuk cepat karena kamu tinggal memasukkan data ke formulir yang sudah tersedia di situs untuk laporan pajak yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Perhitungannya pun akan secara otomatis dilakukan oleh situs laporan pajaknya, jadi kamu tidak perlu menghitung seorang diri. Kamu tidak akan memakan waktu berjam-jam untuk hanya laporan pajak.
4. Ada customer service yang siap membantu
Apabila ada masalah ketika menyampaikan laporan, kamu bisa menghubungi customer service secara online seperti mengirimkan email atau live chat di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak Indonesia. Mereka akan cepat tanggap dalam memberikan solusi masalahmu.
Tahapan cara lapor pajak
Mulai Februari 2021, masyarakat wajib pajak sudah bisa melapor surat pemberitahuan pajak tahunan atau SPT Pajak Tahunan PPh 21. Yang perlu kamu ketahui adalah kamu wajib menyampaikan SPT 1770 S melalui e-filling atau formulir laporan pajak yang bisa diisi secara online tanpa bantuan aplikasi apa pun. Di bawah ini adalah tahapan yang perlu kamu lalui untuk mengirimkan SPT tahunan:
1. Kunjungi www.djponline.pajak.go.id.
2. Kamu harus melakukan login terlebih dahulu dengan mengisi nomor NPWP yang terdapat di kartu NPWP-mu, serta password. Nantinya kamu akan diminta untuk mengisi kode keamanan yang sesuai dengan gambar tertera.
3. Kamu akan masuk ke dashboard Pajak atas nama dan nomor NPWP-mu.
4. Setelah itu pilih bagian lapor pajak.
5. Lalu pilih bagian icon e-Filling.
6. Tekan bagian BUAT SPT.
7. Kamu pun akan diminta menjawab pertanyaan berkaitan dengan penghasilan dan sebagainya, isi saja sesuai dengan kriteriamu.
8. Nanti akan muncul pilihan pengisian dengan 1770 S, jika ingin melapor langsung di situsnya, pilih saja “Dengan Bentuk Formulir”.
9. Jika kamu membutuhkan panduan untuk mengisinya tinggal pilih jawaban “Dengan Panduan”.
10. Kemudian kamu bisa mengisi data yang sesuai dengan data yang kamu miliki.
11. Di langkah selanjutnya sistem di formulir akan menyampaikan apakah ada data pembayaran dari pihak lain atau perusahaan.
12. Jika ada, kamu tinggal memilih Ya. Kamu tinggal mengisis kode NPWP perusahaanmu, dan data akan muncul sendiri.
13. Setelah itu kamu bisa ke halaman berikutnya untuk mengisi harta yang kamu miliki. Di halaman berikutnya jika kamu sedang berutang, kamu juga bisa mengisikannya.
14. Nanti kamu akan diminta menjawab jumlah tanggungan, dan data-data lain yang berkaitan dengan pribadi.
15. Setelah selesai kamu bisa langsung mengirimkan formulir. Kamu pun selesai melakukan laporan dan akan mendapatkan bukti pengisian e-filling.
Seperti itulah cara lapor pajak yang bisa kamu lakukan. Mudah dan tidak ribet, kan? Kamu bisa melakukannya sendiri dengan mengandalkan laptop dan kuota internet. Jadi, jangan sampai lupa melakukan kewajibanmu. Ayo, segera lapor pajakmu agar kamu tidak terkena denda.