Banking

Begini Cara Mudah Menghindari Blacklist Bank

menghindari blacklist bank

Bagaimana cara menghindari blacklist bank? Untuk mengetahui jawabannya, simak ulasan redaksi Ajaib berikut ini mengenai tips menghindari blacklist bank.

Masyarakat di zaman ini menyebut blacklist bank sebagai salah satu monster yang menakutkan. Kamu harus memperhatikan blacklist bank dengan seksama dan teliti agar tidak merugikan.

Biasanya, orang-orang yang terkena dengan blacklist bank adalah yang meninggalkan cicilan yang seharusnya dibayarkan kepada bank. Bila diartikan secara lebih ringkas lagi, orang yang cicilannya belum lunas, malah meminjam uang kepada bank lain.

Nah, orang-orang seperti mereka, yang lari dari tanggung jawab masuk blacklist bank. Bila sudah masuk blacklist bank, nama mereka bakal sulit lagi untuk melakukan peminjaman kepada bank. Proposal yang mereka ajukan untuk meminjam uang kepada bank selalu ditolak sampai mereka melunasi utangnya terlebih dahulu.

Blacklist Bank Menurut OJK

Sementara berdasarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), contoh dari blacklist bank adalah individu atau perusahaan yang melakukan taruk tunai dengan menggunakan cek kosong. Biasanya hal ini terjadi kepada Bank Indonesia yang melakukan blacklist kepada nasabah yang menggunakan cek kosong untuk penarikan dana.

Nama individu atau perusahaan itu bakal masuk dalam DHN atau Daftar Hitam Nasional. Nah, jika nama kamu tercantum dalam dafatar tersebut, maka kamu bakal mendapat sanksi berupa rekening yang bakal ditutup sampai mendapat tindakan pidana.

Mereka yang bermasalah itu terekam dalam Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia. Untuk kamu ketahui, SID ini adalah suatu sistem yang bisa mengumpulkan berbagai informasi tentang fasilitas kredit yang biasanya dilaporkan secara rutin dari beberapa lembaga keuangan.

Lembaga keuangan yang menjadi anggota SID itu adalah Bank Umum, yang bakal melaporkan kepada Bank Indonesia, yang bertugas sebagai regulator moneter dan sistem pembayaran di Indonesia. Untuk kamu ketahui lebih dalam, SID sangat terpadu jadi semua bank yang saling berhubungan bisa mengetahui informasi dari profil dari calon nasabah, apakah punya tunggakan atau tidak.

Cek Nama di Blacklist

Ketika kamu ingin mengajukan sebuah pinjaman atau kredit kepada bank, namun selalu ditolak, mungkin saja nama kamu sudah terdaftar dalam blacklist bank. Namun, kamu tidak perlu khawatir. Pasalnya, Bank Indonesia tidak asal memasukkan nama kamu ke dalam daftar blacklist bank.

Perlu diingat, nama kamu bisa masuk blacklist hanya karena penarikan dana melalui cek kosong atau tidak membayar kredit tersisa dalam sebuah bank. Namun, bila kamu penasaran nama kamu ada dalam daftar hitam bank atau tidak, kamu bisa memeriksa statusnya di SID.

Bisa Diakses Masyarakat Luas

Data SID tidak hanya bisa diakses oleh lembaga keuangan atau pihak bank saja, masyarakat pun bisa melakukannya. Ini mempermudah kamu untuk memeriksa daftar blacklist bank yang ada di SID. Agar bisa memeriksa SID, kamu harus memintanya kepada Informasi Debitur Individual (IDI) historis pada Biro Informasi Kredit Bank Indonesia.

Pengajuan ini harus kamu lakukan dengan mendatangi kantor Bank Indonesia yang berada di dekat kamu. Selain itu, kamu bisa melalukannya secara online. Caranya, kamu harus mengisi formulir yang diakses melalui situs resmi Bank Indonesia. Setelah mengisi formulir, kamu harus mengecek email pribadi.

Melalui email itu, kamu bakal mendapatkan informasi mengenai IDI historis melalui email. Email itu harus kamu print dan di bawa ke kantor Bank Indonesia saat mengambil IDI. Kamu harus membawa identitas diri, seperti KTP untuk pihak bank memastikan kevalidan kamu. Setelah itu, IDI historis yang sudah ada di tangan, maka kamu bisa mengetahui apakah nama kamu masuk dalam blacklist bank atau tidak.

Tips Menghindari Blacklist Bank

Intinya, jika kamu berniat punya riwayat kredit yang bagus, maka lunasi semua utang kamu tepat waktu. Berikut ini beberapa tips menghindari blacklist bank yang bisa kamu lakukan.

Jangan Berutang Melebihi Kemampuan

Perhitungkan terlebih dahulu kemampuan kamu dalam membayar utang pinjaman kepada bank. Sebaiknya besar cicilan itu tidak melebihi 30 persen dari penghasilan bulanan anda. Jika melebihi dari 30 persen, maka kemungkinan anda akan sulit membayar utang pinjaman bank.

Jangan Terlalu Konsumtif Menggunakan Uang Pinjaman

Sebagai contoh pada penggunaan kartu kredit, uang yang ada pada kartu kredit yang biasa digesekkan itu adalah bukan uang kamu, melainkan milik bank! Jadi kalau kamu ingin menggunakannya, jangan terlalu konsumtif. Perhitungkan dengan cermat pengeluaran kamu dengan menggunakan kartu ini.

Jangan sampai pemakaian kartu kredit itu melebihi penghasilan bulanan kamu. Ingat, jika kamu menunggak satu atau dua kali saja, kamu sudah bisa terkena blacklist bank. Jadi, jangan sampai menyulitkan diri sendiri akibat hal ini.

Komunikasikan Kesulitan Kamu pada Bank

Jika kamu sedang mengalami masalah yang datangnya tidak terduga dalam melunasi pembayaran utang, seperti terkena musibah, maka yang harus kamu lakukan adalah segera mengkomunikasikan masalah itu kepada pihak bank. Diskusikan dengan mereka mengenai pembayaran yang kamu lakukan tidak bisa sesuai jadwal karenaadanya masalah ini.

Bank yang sangat akomodatif tentu akan selalu mencoba memahami masalah nasabahnya dan mencari solusi dengan memberikan kesepakatan tertentu supaya masalahnya bisa terselesaikan. Walau demikian, anda jangan mengada-ngada atau berbohong mengenai masalah yang sebenarnya tidak ada. Sebab jika ketahuan bohong, malah pihak bank bisa saja membawa anda ke ranah hukum pidana, karena perbuatan itu termasuk penipuan.

Perlu kami luruskan, bahwa Blacklist yang dimaksud bukanlah Bank Indonesia menyebarkan informasi bahwa nama Anda tidak bisa menerima kredit. Sebab, perlu kamu ketahui bahwa sebenarnya Blacklist itu tidak ada karena Bank Indonesia tidak pernah mengeluarkan Blacklist. Yang benar adalah, BI hanya mencatat riwayat kredit individual yang tercatat dalam SID mereka.

Artikel Terkait