Pajak

Bayar Pajak Kendaraan Secara Online, Perhatikan Dulu Hal Ini

bayar pajak kendaraan

Ajaib.co.id – Sebagai seorang Wajib Pajak, kamu memiliki kewajiban untuk bayar pajak kendaraan sesuai peraturan yang berlaku. Hal itu sudah diatur oleh peraturan negara yang wajib ditaati oleh masyarakat yang memiliki kendaraan.

Saat ini, bayar pajak kendaraan secara online sudah diterapkan di berbagai daerah di Indonesia. Beberapa daerah tersebut adalah DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur.

Meskipun belum merata, namun Pemerintah akan terus mengembangkan layanan tersebut ke seluruh Indonesia. Sebab, cara bayar pajak kendaraan online terbilang mudah dan praktis.

Dengan adanya layanan tersebut, masyarakat tidak perlu lagi datang ke Kantor SAMSAT. Namun, masih banyak orang yang belum mengetahui cara bayar pajak kendaraan secara online.

Korlantas Polri, Kementerian Dalam Negeri, dan PT Jasa Raharja (Persero), telah meluncurkan e-samsat atau aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas). Layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat ketika membayar pajak kendaraan bermotor.

Program tersebut memiliki landasan dari Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia, karena berkaitan dengan pengesahan STNK tahunan, bayar pajak kendaraan secara online, serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Tentang Samolnas

Sebelum bayar pajak kendaraan online, ada beberapa hal yang harus kamu ketahui. Simak ulasannya di bawah ini:

a. Sistem Samsolnas hanya melayani bayar pajak kendaraan bermotor, SWDKLLJ, dan pengesahan STNK elektronik untuk seluruh jenis kendaraan bermotor.

b. Aplikasi Samolnas hanya bisa digunakan untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor untuk pajak tahunan. Sedangkan, pajak 5 tahunan harus langsung datang ke SAMSAT untuk dilakukan pengecekan rangka, dan sebagainya.

c. Data kendaraan bermotor yang ada di Samsolnas adalah data kendaraan yang sesuai dengan NIK dan tidak terblokir, pidana, atau pun perdata.

d. Membayar pajak dan SWDKLLJ lewat aplikasi Samsolnas, bisa dilakukan tiga bulan sebelum jatuh tempo.

e. Stiker regident pengesahan STNK tahunan dan TBPKB akan dikirim oleh petugas SAMSAT melalui jasa pengiriman, dan disesuaikan dengan alamat yang tertera di STNK.

f. Setelah menerima stiker regident pengesahan STNK dan TNKB, stiker tersebut dapat ditempelkan di kolom pengesahan STNK sesuai tahunnya.

Cara Bayar Pajak Motor Secara Online

Untuk memudahkan para pemilik kendaraan bermotor, Samsat Online Nasional (Samsolnas) akan terus disosialisasikan kepada masyarakat. Samsolnas sendiri merupakan program dari Pemerintah. Maka dari itu, membayar pajak secara online harus berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Berikut ini adalah cara bayar pajak melalui aplikasi Samsolnas:

a. Mengunduh aplikasi Samsolnas di Google Play Store.

b. Melakukan pendaftaran.

c. Mengisi data nomor polisi, NIK, dan lima digit nomor rangka kendaraan.

d. Mendapatkan kode bayar yang berlaku selama dua jam.

e. Membayar besaran pajak yang harus dibayarkan melalui bank atau modern channel, dan terdapat biaya administrasi sebesar Rp 5.000.

f. E-TBPKB dan E-pengesahan STNK akan berlaku selama 30 hari.

g. Mendapatkan TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK yang dikirim ke alamat yang tertera di STNK.

Untuk channel pembayaran, Samolnas sudah bekerja sama dengan beberapa bank seperti BNI, BRI, Mandiri, BTN, BCA, CIMB Niaga, Permata Bank, dan ecommerce Tokopedia. Kemudian jika alamat wajib pajak tidak sesuai dengan yang tertera di STNK, kamu bisa melakukan konfirmasi ke call center Samsat setempat, dan proses pengiriman bisa memakan waktu selama 7 hari.

Syarat Menikmati Fasilitas SAMSAT Online

Ada beberapa persyaratan yang harus kamu penuhi ketika ingin menikmati aplikasi SAMSAT online. Apa saja itu?

a. Kendaraan bermotor tidak dalam status blokir Ranmor atau blokir data kepemilikan.

b. Harus memiliki telepon dan nomor seluler yang aktif.

c. Kamu sebagai wajib pajak harus memiliki Nomor Rekening Tabungan dan Kartu ATM di Bank BJP, Bank BNI, Bank BCA, atau Bank BRI dengan identitas yang sama dengan data kendaraan yang dimaksud.

d. Kendaraan bermotor yang bisa melakukan daftar ulang adalah wajib pajak yang NIK atau nomor KTP-nya telah sesuai antara yang terdaftar di server SAMSAT dengan yang tertera di Rekening Tabungan.

e. Berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan daftar ulang 1 tahunan.

f. Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan keadaan ganti STNK 5 tahunan.

g. Masa berlaku pajak yang bisa dibayar kurang dari 6 bulan sejak masa jatuh tempo.

h. Kamu sebagai wajib pajak perseorangan yang bukan merupakan badan usaha/yayasan/badan sosial.

e-Samsat di Beberapa Provinsi

Bagi kamu yang tidak sempat pergi ke SAMSAT secara langsung dan tidak memiliki handphone yang mumpuni untuk mendownload aplikasi SAMOLNAS, kamu bisa melakukan pembayaran pajak motor online melalui beberapa situs resmi samsat yang ada di beberapa provinsi seperti:

a. Jawa Timur http://www.esamsat.jatimprov.go.id/

b. Jawa Tengah http://dppad.jatengprov.go.id/

c. Jawa Barat http://dispenda.jabarprov.go.id/e-samsat-jabar/

d. DKI Jakarta http://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_PKB

e. Nangroe Aceh Darusalam esamsat.acehprov.go.id

f. Banten http://dppkd.bantenprov.go.id 

Selain itu, bagi kamu yang punya kendaraan bermotor dar luar daerah, kamu juga bisa melakukan pembayaran pajak di beberapa kantor SAMSAT yang sudah online dan terintegrasi dengan beberapa kantor SAMSAT di daerah lain.

Kantor SAMSAT Online di DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat

Sebelum ada peraturan pembayaran transaksi elektronik, 3 wilayah, yaitu: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten telah memberlakukan sistem perpanjangan STNK secara online. Sehingga kamu yang memiliki KTP Bekasi dapat mengurus pajak STNK di Jakarta, namun tidak semua Samsat di Jakarta melayani pengurusan STNK online. Di bawah ini adalah beberapa pengaturan wilayah Samsat yang dapat diakses secara online, yaitu:

a. Wilayah DKI Jakarta, meliputi: Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dapat dilayani online di Samsat BSD, Samsat Cinere, dan Samsat Cikokol.

b. Wilayah Banten, meliputi: BSD, Cikokol, Ciledug, Ciputat, Balaraja, dapat memproses STNK onlinenya di Samsat Jakarta Selatan dan Samsat Cinere.

c. Wilayah Jawa Barat, meliputi: Depok, Cinere, dan Cikarang-Bekasi, pengurusannya dapat dilakukan di Samsat Jakarta Selatan, Samsat BSD, dan Samsat Cikokol.

Dengan adanya layanan bayar pajak kendaraan secara online, kamu tidak perlu lagi pergi ke Kantor SAMSAT dan mengantre selama berjam-jam. Nah, di tengah pandemi seperti saat ini, membayar pajak kendaraan bermotor di kantor samsat secara langsung akan penuh risiko. Apalagi, saat ini semakin banyak orang yang terkena dampak virus corona.

Aplikasi SAMOLNAS inilah yang menjadi salah satu cara buat kamu yang ingin membayar pajak tepat waktu tanpa harus keluar rumah dan terhindar dari denda pajak. Jadi, dengan adanya kemudahan yang telah diberikan pemerintah untuk bayar pajak ini, pastikan kamu tidak menundanya ya. Karena dengan membayar pajak secara tepat waktu kamu sudah membantu pemerintah untuk mengembangkan ekonomi dan kemajuan negara.

Selain itu, dengan membayar pajak kendaraan bermotor, kamu sudah mendukung perkembangan Indonesia, terutama dalam pembangunan infrastruktur jalanan. Jadi, sudahkah kamu membayar pajak kendaraan bermotormu? Jika belum, cobalah manfaatkan e-samsat atau aplikasi samsat online untuk mempermudahmu ya! Jadi, gak ada alasan lagi untuk menunda membayar pajak mulai hari ini!

Artikel Terkait