Berita

Bagaimana Nasib Daerah Ganjil Genap di Jakarta Saat PPKM?

Daerah ganjil genap
Daerah ganjil genap

Ajaib.co.id – Seperti diketahui, daerah ganjil genap di Jakarta meliputi sejumlah ruas jalan. Walaupun begitu, hingga saat ini belum ada kepastian kapan kebijakan ganjil genap di Jakarta akan kembali diterapkan.

Hal ini mengingat bahwa sejumlah daerah di Indonesia sedang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. Di mana, dari sejumlah daerah Indonesia yang menerapkan nya, Kota Jakarta adalah salah satunya.

Selama PPKM mikro, pemerintah DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil genap bagi seluruh pengendara kendaraan bermotor yang melewati sejumlah ruas jalan. Hal ini pun sudah berlaku sejak PSBB di DKI Jakarta.

Kebijakan Ganjil Genap Bisa Mendorong Penularan Covid-19

Pembatasan aktivitas masyarakat yang diterapkan di sejumlah daerah merupakan langkah yang diambil oleh pemerintah pusat untuk menekan dan mengendalikan penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Jika kebijakan ganjil genap ini tetap diterapkan selama pandemi, hal ini ditakutkan akan menimbulkan kerumunan saat masyarakat menggunakan angkutan umum untuk bepergian satu tempat ke tempat lainnya. Misalnya terjadinya penumpukan penumpang di satu lokasi tertentu.

Inilah alasan mengapa hingga saat ini daerah ganjil genap di DKI Jakarta masih belum diberlakukan bagi para pengendara kendaraan bermotor.

Upaya Meniadakan Ganjil Genap, Positif atau Negatif?

Di sejumlah daerah yang meniadakan kebijakan ganjil genap seperti Kota Bogor, ternyata hal ini dimanfaatkan oleh masyarakat untuk keluar rumah sehingga terjadi peningkatan volume kendaraan yang masuk ke Bogor. Dengan begitu, hal yang dikhawatirkan adalah terjadinya kerumunan di sejumlah lokasi di Bogor dan dapat meningkatkan penyebaran Covid-19 di kota hujan tersebut.

Meningkatnya volume kendaraan di Kota Bogor merupakan salah satu hal negatif dari kebijakan meniadakan ganjil genap. Namun di sisi lain, upaya meniadakan kebijakan ganjil genap juga memiliki dampak positif seperti tidak adanya kepadatan penumpang di satu lokasi. Menurunnya kepadatan penumpang di Jakarta merupakan salah satu contoh positif dari penerapan meniadakan ganjil genap.

Selain itu, kebijakan ganjil genap juga dapat menurunkan emisi gas di suatu daerah karena volume kendaraan per harinya dapat dibatasi. Namun, jika tidak diterapkan tentunya volume kendaraan yang ada di jalan akan semakin padat dan meningkatkan emisi gas.

Efektifitas dari kebijakan ini sebenarnya bukan hanya tanggung jawab dari pemerintah daerah saja bersama pihak-pihak lainnya. Melainkan, hal ini juga menjadi kesadaran diri sendiri bagi masyarakat agar penerapan peniadaan ganjil genap bisa dimanfaatkan sebaik mungkin untuk bisa menekan laju penyebaran Covid-19.

Di mana, masyarakat disarankan untuk tidak keluar rumah dan bepergian dari satu tempat ke tempat lainnya jika memang tidak diperlukan atau mendesak. Sehingga, kita bisa merasakan manfaat positif dari pelonggaran kebijakan ganjil genap di sejumlah daerah dalam menekan penyebaran Covid-19.

DKI Jakarta Belum Akan Memberlakukan Ganjil Genap Saat PPKM Kembali Diperketat

PPKM yang diperketat sesuai dengan instruksi Presiden Jokowi setelah 5 April 2021 tidak membuat DKI Jakarta akan memberlakukan penerapan ganjil genap di sejumlah ruas jalan. Melainkan, Polda Metro Jaya tetap meniadakan ganjil genap di Jakarta untuk mengurangi kemungkinan terjadinya kerumunan di sejumlah daerah di Jakarta.

Penerapan PPKM di sejumlah daerah Indonesia diketahui efektif untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia. Sehingga, tidak ada alasan bagi Polda Metro Jaya untuk menerapkan kebijakan ganjil genap di Jakarta, karena selama PPKM kasus Covid-19 di Jakarta mengalami penurunan. Hal ini dilakukan sebagai langkah menekan laju penyebaran virus mematikan ini di Jakarta.

Jangan Terbuai Karena Tilang Elektronik Masih Mengintai

Meskipun daerah ganjil genap tidak diberlakukan di Jakarta selama PSBB hingga PPKM. Namun, masyarakat juga perlu berhati-hati saat berlalu lintas di ruas jalan Jakarta. Karena di sejumlah ruas jalan, pihak Polda Metro Jaya sudah menerapkan tilang elektronik bila pengendara bermotor melanggar aturan lalu lintas yang berlaku.

Penerapan tilang elektronik ini sudah efektif berjalan sejak 24 Maret 2021 secara nasional di sejumlah daerah. Bagi kamu yang ketahuan melanggar aturan lalu lintas, CCTV yang berada di berbagai ruas jalan Jakarta akan merekam nomor kendaraan pelanggar. Setelahnya, pihak Polda Metro Jaya akan mengirimkan surat tilang ke alamat pelanggar sesuai dengan yang tertera di STNK.

Dari banyaknya pelanggar yang sudah terkena tilang elektronik, setidaknya ada 4 pelanggaran yang paling banyak dilakukan oleh masyarakat di antaranya:

·  Melewati stop line saat di lampu merah.

·  Pengemudi kendaraan roda empat tidak menggunakan sabuk pengaman.

·  Pengendara menggunakan ponsel saat sedang mengemudi.

·  Pengendara melewati lampu merah.

·  Tidak Menggunakan helm.

Dari keempat kasus pelanggaran di atas, kamu akan dikenakan tilang dan denda, hingga hukuman kurungan penjara tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan.

Denda terbesar yang akan dikenakan kepada pelanggar adalah jika kamu berkendara sambil menggunakan ponsel, kamu akan dihukum 3 bulan penjara dan harus membayar denda sebesar Rp750 ribu. Pelanggar harus membayar uang denda dalam kurun waktu maksimal 15 hari, bila lewat dari masa waktu tersebut, STNK pelanggar akan diblokir.

Kamu bisa membayar uang denda lewat ATM dan EDC, dan mobile banking BRI, jika kamu adalah nasabah BRI. Selain itu, kamu juga bisa menyetorkan uang denda lewat teller Bank BRI dengan mengisi terlebih dahulu form.

Untuk kamu yang ingin mengecek apakah kamu merupakan pelanggar tilang elektronik atau bukan. Bagi kamu yang tinggal di wilayah Jakarta, kamu bisa mengetahuinya dengan membuka https://etle-pmj.info/id/check-data dan melengkapi informasi yang dibutuhkan melalu website.

Informasi yang perlu kamu masukkan adalah nomor kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan. Jika kamu merupakan pelanggar tilang elektronik di wilayah Jakarta. Pada situs tersebut akan muncul tipe pelanggaran yang dilakukan beserta lokasi hingga waktu, dan status.

Tidak diberlakukannya daerah ganjil genap di Jakarta bukan berarti kamu bisa sebebas-bebasnya untuk berkendara dan tidak taat akan protokol kesehatan, melainkan kamu juga perlu lebih  berhati-hati lagi dalam berkendara karena sudah ada sistem tilang elektronik yang mengintai para pelanggar dengan sanksi berupa hukuman penjara hingga uang denda tergantung dari jenis pelanggaran yang dilakukan.

Artikel Terkait