Ajaib.co.id – Denda tilang adalah sebuah bentuk pelajaran atau edukasi yang diberikan oleh polisi lalu lintas kepada pengguna jalan. Hal ini bertujuan agar kamu sebagai pengguna jalan bisa lebih tertib lagi dalam berkendara.
Karena ketika kamu berkendara secara tidak tertib, kamu bukan hanya membahayakan dirimu saja melainkan juga dapat mencelakai pengguna jalan lainnya. Oleh karenanya, untuk memberikan efek jerah kepada kamu agar tidak mengulangi kesalahan yang sama di kemudian hari. Kamu diberikan surat peringatan tilang beserta dendanya yang perlu dibayarkan lewat ATM.
Walaupun demikian, masih saja tetap banyak pengguna jalan yang tidak taat aturan berlalu lintas. Bahkan, untuk semakin mempermudah tindak penilangan oleh polisi lalu lintas. Sejumlah kamera pemantau sudah dipasang di berbagai titik jalanan Kota Jakarta dan diberlakukan tilang elektronik.
Jenis Pelanggaran yang Bisa Dikenakan Tilang Elektronik
Tidak Menggunakan Helm
Hingga saat ini, masih saja banyak pengguna jalan yang tidak menggunakan helm dengan beralasan dekat dari rumah. Namun, tetap saja hal ini tidak bisa dijadikan sebagai alasan.
Pelanggaran tidak menggunakan helm saat berkendara bisa dijatuhi hukuman kurungan paling lama penjara 1 bulan atau denda Rp250.000.
Menggunakan Gadget Saat Berkendara
Selain tidak menggunakan helm saat berkendara, kamu juga bisa dijatuhi hukuman atau denda bila menggunakan gadget saat berkendara. Bila kamu melanggar aturan ini, kamu bisa dijatuhi hukuman kurungan pidana selama 2 bulan dan denda sebesar Rp500.000.
Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman
Sanksi berikutnya adalah tidak menggunakan sabuk pengaman. Jika kamu tidak mematuhi aturan ini dan melanggarnya. Kamu bisa dihukum 1 bulan penjara atau perlu membayar denda maksimal sebesar Rp250.000.
Menggunakan Plat Nomor Palsu
Bagi kendaraan yang memasang nomor kendaraan palsu atau tidak terpasang. Pengendara akan dikenakan ancaman hukuman paling lama 2 bulan penjara atau denda maksimal Rp500.000
Keempat sanksi di atas ini adalah bentuk-bentuk pelanggaran yang bisa terdeteksi lewat kamera tilang elektronik yang telah terpasang di sejumlah ruas jalan Kota Jakarta.
Cara Terhindar dari Denda Tilang yang Mahal
Agar tidak dijatuhi hukuman atau denda tilang oleh kepolisian lalu lintas yang sedang bertugas. Tentunya kamu perlu melatih diri untuk lebih disiplin lagi dalam mematuhi aturan-aturan lalu lintas yang berlaku. Kamu bisa terhindar dari ancaman tilang, bila kamu memperhatikan hal-hal berikut ini:
Pakai Helm
Helm adalah sebuah peralatan keselamatan yang perlu kamu gunakan saat mengendarai sepeda motor. Penggunaan helm di jalan raya, bukan hanya dijadikan sebagai hiasan kepala saja agar tidak ditilang oleh polisi.
Melainkan, helm bisa melindungi pengendara dari risiko kecelakaan atau benturan yang dialami di area kepala.
Pasang Nomor Plat Asli
Pemasangan nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan standar adalah sebuah bentuk pelanggaran lalu lintas di jalan. Jadi, pasanglah nomor kendaraan asli di kendaraanmu agar kamu tidak ditilang oleh polisi.
Bawa Surat-surat
Membawa surat-surat saat sedang berkendara seperti SIM dan STNK adalah hal yang wajib. Karena sewaktu-waktu kamu bisa diberhentikan oleh polisi untuk dicek kelengkapan dari dokumen-dokumen tersebut. Pastikan bahwa surat-surat yang kamu miliki masih valid dan asli, dan bukannya dokumen hasil fotokopian.
Menyalakan Lampu
Selain helm, memasang nomor kendaraan, hingga membawa surat-surat. Kamu juga perlu selalu menyalakan lampu saat sedang berkendara agar tidak ditilang oleh polisi. Namun, beruntunglah bila kamu memiliki motor keluaran saat ini di mana lampu motor tersebut selalu menyala setiap saat, baik pada malam maupun siang hari.
Untuk penggunaan helm saat berkendara di jalanan, pastikan bahwa helm yang kamu gunakan sudah sesuai dengan standar SNI. Kamu bisa memilih jenis helm full face yang melindungi seluruh wajah dan kepalamu dari benturan keras yang sewaktu-waktu bisa terjadi saat terjadi kecelakaan.
Harga helm full face memang lebih mahal dibanding helm berjenis half face, rata-rata harga helm full face yang dijual di pasaran berkisar Rp500.000-an atau lebih mahal tergantung dari merek helm yang kamu ingin beli.
Cara Bayar Denda Tilang
Denda tilang yang kamu dapatkan saat melanggar lalu lintas perlu segera dibayarkan. Lantaran, STNK dari kendaraan yang kamu miliki tersebut bisa diblokir oleh pihak kepolisian.
Jadi, denda tilang yang dikenakan kepada kamu memiliki tenggat waktu atau batas pembayaran. Bila selama periode tersebut, kamu juga belum membayar denda tersebut. STNK dari kendaraan yang ditilang akan diblokir untuk sementara waktu setelah lewat batas waktu pembayarannya.
STNK akan aktif kembali jika kamu sudah membayar denda tilang tersebut. Intinya, ketika STNK kamu diblokir, kamu tidak bisa melakukan perpanjangan STNK dan membayar pajak.
Untuk membantumu untuk cek denda tilang yang perlu kamu bayarkan. Kamu hanya perlu membuka situs etilang.info dan memasukkan nomor registrasi e-tilang yang terdapat di bawah slip biru tilang yang diberikan oleh kepolisian. Setelahnya kamu bisa mengetahui nomor BRIVA, lalu kamu bisa melakukan pembayaran langsung di pengadilan maupun lewat ATM BRI, dan ATM bank lainnya.
Jika pelanggaran lalu lintas yang kamu lakukan hingga mencelakai orang lain, bahkan merenggut korban jiwa, dan kamu lakukan pelanggaran tersebut secara berulang kali. Pihak kepolisian dapat mencabut SIM yang kamu miliki.
Oleh karenanya, satu-satunya cara agar kamu tidak terkena denda tilang adalah selalu mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku saat berkendara. Dengan tidak ugal-ugalan di jalan, taat dengan aturan yang berlaku, dan memperhatikan hal-hal yang sudah redaksi Ajaib jelaskan di atas. Bila begitu, kamu sudah melindungi diri sendiri dan pengguna lainnya agar terhindar dari risiko kecelakaan yang bisa membahayakan jiwa.