Ajaib.co.id – Kesadaran masyarakat Indonesia akan pengelolaan keuangan kini semakin meningkat. Hal ini dibuktikan dengan ketertarikan mereka dalam berinvestasi. Banyak instrumen investasi yang dijadikan alternatif untuk menyimpan dan mengelola uang yang dimiliki. Baik dijadikan media penyimpanan uang maupun untuk mendapatkan keuntungan.
Salah satu instrumen investasi yang kini banyak digunakan adalah investasi reksa dana. Perkembangan investasi tersebut semakin meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Meningkatnya investor reksa dana juga meningkatkan jumlah Agen Penjual Efek Reksa Dana atau disingkat APERD dan tenaga pemasarannya disebut Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana disingkat WAPERD.
Lalu pertanyaannya, apa itu WAPERD dan APERD? Bagaimana peran dan fungsi kedua hal tersebut dalam investasi reksa dana? Nah, untuk memahami beberapa hal tersebut, berikut penjelasannya.
- Apa Itu WAPERD dan APERD?
- Apa Saja Pekerjaan WAPERD?
- Cara Kerja APERD
-
Apa yang Tidak Boleh Dilakukan WAPERD & APERD?
- 1. Dilarang Menerbitkan Konfirmasi Penjualan dan Pembelian Kembali oleh Pemilik Efek Reksa Dana
- 2. Tidak Boleh Menjual Aset Pemilik Efek Reksa Dana tanpa Instruksi Langsung
- 3. Melakukan Edukasi atau Pemberian Informasi secara Baik dan Benar Terkait Keadaan atau Kondisi Reksa Dana di Pasar Modal
- 4. Tidak Boleh Memberikan Kepastian atau Menjanjikan Hasil Investasi
- 5. Memberikan Saran untuk Bertransaksi secara Berlebihan agar Memperoleh Komisi yang Besar
- 6. Setiap APERD dan WAPERD Dilarang untuk Menginformasikan Berita Negatif Tentang Perusahaan Efek Lain
Apa Itu WAPERD dan APERD?
Bicara tentang WAPERD tentu berkaitan dengan APERD sebagai wadah berupa institusi yang mengelola dan memasarkan reksa dana. APERD sendiri biasanya dilakukan oleh bank, perusahaan sekuritas atau efek, dan manajer investasi pengelola reksa dana.
Institusi atau perusahaan yang mengelola dana reksa dana tersebut tentu membutuhkan jasa untuk mencari nasabah atau investor agar tertarik berinvestasi di perusahaan tersebut.
Tenaga pemasaran ini yang disebut dengan WAPERD, di mana sebutan bagi perorangan yang sudah mendapatkan lisensi WAPERD oleh OJK dalam menjalankan pemasaran reksa dana. Izin yang dikeluarkan sebagai wakil agen ini berlaku selama dua tahun dan dapat diperpanjang dengan mengikuti pelatihan kembali yang dikelola oleh asosiasi terkait.
Izin sebagai WAPERD sendiri di Indonesia diharuskan untuk bekerja di perusahaan yang mendapat izin dan bergerak di bidang APERD. Oleh karena itu, calon investor harus mengantisipasi jika ada pemasaran reksa dana mengatasnamakan WAPERD, namun tidak bekerja di perusahaan APERD.
Kamu bisa melakukan pengecekan dengan meminta surat penugasan atau mengonfirmasi langsung ke perusahaan terkait guna menghindari penipuan.
Apa Saja Pekerjaan WAPERD?
Ada beberapa kewajiban atau tugas WAPERD yang harus dipahami, di antaranya:
- Menjalankan ketentuan perundang-undangan pasar modal Indonesia yang mengacu pada kegiatan transaksi efek reksa dana maupun produk investasi lain.
- Bekerja secara profesional dalam memasarkan efek reksa dana dan produk investasi lain.
- Dalam bekerja, perlu mengutamakan kepentingan dan penyesuaian sumber keuangan, dan kemampuan keuangan dari calon nasabah pada saat kegiatan transaksi efek.
Seluruh pekerjaan WAPERD harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Jadi, penting bagi kamu memahami peraturan yang berlaku.
Cara Kerja APERD
1. Izin dari Otoritas Jasa Keuangan
Sebelum menawarkan produk reksa dana atau investasi lainnya ke masyarakat, APERD harus mengajukan izin resmi dari OJK. Setelah mendapatkan surat tanda terdaftar sebagai APERD, perusahaan dapat menjalankan aktivitas penawaran produk MI ke kalangan investor.
2. Sertifikasi WAPERD
Bagi perusahaan efek atau bank umum yang ingin melakukan pemasaran dan penjualan reksa dana, institusi atau perusahaan tersebut harus mengikuti ujian sertifikasi WAPERD.
3. Bekerja sama dengan MI
Setiap APERD melakukan kerja sama dengan perusahaan Manajer Investasi (MI) dalam melakukan penawaran produk.
4. Menawarkan Produk Efek ke Masyarakat
Setelah memiliki izin, agen penjual melakukan kegiatan pemasaran reksa dana berdasarkan kontrak kerja sama dengan Manajer Investasi selaku pengelola himpunan dana masyarakat pemodal.
Apa yang Tidak Boleh Dilakukan WAPERD & APERD?
Selain itu, kebijakan APERD dan WAPERD juga telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam mengatur setiap regulasi. Hal ini dijelaskan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 39/POJK.04/2014 pasal 37. Di mana, APERD dan WAPERD dilarang dan wajib melakukan beberapa hal terkait pemasaran investasi reksa dana seperti berikut ini:
1. Dilarang Menerbitkan Konfirmasi Penjualan dan Pembelian Kembali oleh Pemilik Efek Reksa Dana
Hal ini tidak boleh dilakukan untuk menghindari kecurangan oleh agen penjual satu waktu. Misalkan saja pada saat investor melakukan transaksi dan mendapatkan surat konfirmasi pembelian atau penjualan berupa surat fisik atau digital, lalu transaksi sebenarnya belum berhasil, namun agen penjual mengirim konfirmasi yang menyatakan transaksi seolah-olah sudah berhasil.
Hal ini karena pihak yang berhak memberikan surat konfirmasi adalah Bank Kustodian. Sesuai peraturan yang ditetapkan oleh OJK jika divisi kustodian harus berdiri sendiri atau independen dan tidak tergabung dengan perusahaan APERD.
2. Tidak Boleh Menjual Aset Pemilik Efek Reksa Dana tanpa Instruksi Langsung
Efek reksa dana yang dimiliki adalah hak para investor sehingga setiap aktivitasnya baik jual atau beli hanya bisa dilakukan atas instruksi pemegang efek reksa dana tersebut. Di mana, APERD dan WAPERD hanya menjadi jembatan untuk pemilik saham melakukan transaksi tertentu. Instruksi tersebut biasanya dilakukan dengan mengisi formulir atas tanda tangan pemilik atau melalui situs dan aplikasi yang sudah terhubung dengan akun nasabah.
3. Melakukan Edukasi atau Pemberian Informasi secara Baik dan Benar Terkait Keadaan atau Kondisi Reksa Dana di Pasar Modal
Hal ini jelas menjadi kewajiban APERD dan WAPERD untuk memberikan layanan informasi dan saran kepada para nasabahnya untuk mencapai tujuan dari investasi reksa dana yaitu mendapatkan keuntungan. Pihak pemasaran dan pengelola wajib memberikan saran secara baik dan tepat kepada para nasabahnya untuk mengambil keputusan tepat dalam menghadapi kondisi dan situasi pasar modal.
Selain itu, pihak pemberi layanan harus memastikan terlebih dulu tujuan dari investasi, keadaan keuangan, serta risiko yang akan didapat oleh para nasabah sehingga mereka akan setuju karena telah memahami kebijakan di awal.
4. Tidak Boleh Memberikan Kepastian atau Menjanjikan Hasil Investasi
Pergerakan produk investasi seperti pasar modal di pasaran tidak ada yang mengetahuinya secara pasti. Oleh karena itu, pihak APERD dan WAPERD hanya memberikan saran yang merupakan hasil analisa dari pergerakan pasar. Selain itu, pihak terkait juga harus menginformasikan keuntungan dan risiko yang akan didapat saat berinvestasi.
5. Memberikan Saran untuk Bertransaksi secara Berlebihan agar Memperoleh Komisi yang Besar
Selain membantu para nasabah untuk berinvestasi, tujuan dari pemberian layanan yang dilakukan oleh perusahaan investasi atau efek adalah mendapatkan komisi. Hal ini tentu lumrah diterapkan sebagai biaya atau tarif jasa.
Akan tetapi, perusahaan tersebut tidak boleh menyarankan para nasabah atau investor untuk bertransaksi secara berlebihan demi meraih keuntungan dan perusahaan tersebut juga mendapatkan komisi besar.
6. Setiap APERD dan WAPERD Dilarang untuk Menginformasikan Berita Negatif Tentang Perusahaan Efek Lain
Dalam hal ini perusahaan yang bergerak di bidang investasi dan penjualan efek berjumlah sangat banyak. Begitu juga dengan wakil agen alias WAPERD yang sudah melebihi 20.000 orang. Hal ini berkaitan dengan persaingan yang tidak boleh dilakukan secara tidak sehat.
Di mana, tenaga pengelola atau pemasaran memberikan informasi negatif atau menjelek-jelekkan perusahaan investasi lainnya seperti memberikan informasi suatu perusahaan adalah pengelola abal-abal, investasi bodong dan masih banyak lainnya kepada nasabah agar nasabah tersebut beralih ke perusahaan mereka.
Baca juga: Cara Jadi WAPERD: Wajib Ikuti Pembekalan WAPERD
Sebenarnya, masih ada beberapa kebijakan yang mengatur setiap APERD dan WAPERD dalam beroperasi dan memberikan layanan kepada para nasabahnya. Hal ini karena setiap kegiatan transaksi yang berkaitan dengan keuangan telah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk menghindari setiap aksi penipuan. Hal ini jelas menambah rasa kepercayaan nasabah untuk memilih manajer investasi yang tepercaya.
Oleh karena itu, kamu bisa melakukan investasi dengan pilihan manajer investasi reksa dana yang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Setelah memahami apa itu WAPERD dan APERD, pastinya kamu sudah tertarik untuk mencoba berinvestasi reksa dana dengan menggunakan jasa mereka.
Salah satu media yang bisa memudahkan kamu menggunakan investasi reksa dana secara mudah dan praktis adalah aplikasi Ajaib. Ajaib hadir untuk membantu kamu berinvestasi reksa dana dan menemukan jenis reksa dana yang cocok untuk digunakan.
Pastinya yang menghasilkan keuntungan besar dan risiko rendah ketika menggunakan investasi reksa dana. Selain itu, kamu dapat mengakses aplikasi Ajaib secara online melalui smartphone yang dimiliki.
Jadi, tunggu apalagi, kamu bisa mencoba investasi reksa dana secara mudah dan aman di mana saja serta kapan saja. Yuk, download aplikasi Ajaib di smartphone kamu dan temukan kemudahan dalam berinvestasi.