Ajaib.co.id – Setiap daerah pastinya memiliki sumber daya masing-masing yang dapat diandalkan untuk menghasilkan pendapatan atau income. Hasil pendapatan tersebut selanjutnya akan digunakan untuk membangun infrastruktur agar perekonomian bisa berjalan. Sumber pemasukan tersebut biasa disebut dengan pendapatan daerah atau pendapatan asli daerah (PAD).
Adanya PAD ini bertujuan untuk memberi kewenangan kepada pemerintah daerah agar dapat melakukan pendanaan terhadap otonominya sesuai dengan potensi daerahnya. Hal tersebut sebagai wujud desentralisasi sehingga memungkinkan pendapatan bisa berasal dari berbagai sumber. dengan kata lain PAD mencerminkan tingkat kemandirian suatu daerah.
Pengertian Pendapatan Daerah atau PAD
Menurut Undang-Undang 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah dijelaskan bahwa “Pendapatan asli daerah, selanjutnya disebut PAD adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.
Di sisi lain ada yang mengatakan bahwa PAD ini merupakan semua penerimaan daerah yang berasal dari sumber ekonomi asli daerah tersebut. Setidaknya ada empat jenis pemasukan yang menjadi sumber PAD, seperti pajak daerah, pengelolaan kekayaan yang dipisah, retribusi daerah, dana alokasi umum, dana alokasi khusus dan pendapatan sah lainnya.
Pada dasarnya metode yang digunakan dalam menggali sumber PAD memiliki kesamaan dengan metode yang dipakai pusat. Sejalan dengan pelimpahan sebagian kewenangan pemerintah dari pusat ke daerah melalui tercantum dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Lalu Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, terjadi perubahan dalam sumber pemasukan daerah, yaitu dimasukkannya komponen dana perimbangan pada struktur APBD.
Dana perimbangan yaitu dana yang asalnya dari penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), di mana anggaran tersebut dialokasikan kepada daerah untuk membiayai kebutuhannya dalam rangka melaksanakan desentralisasi. Dana perimbangan ini bisa dibilang sebagai bentuk pelaksanaan kebijakan desentralisasi fiskal oleh pemerintah pusat di era otonomi daerah.
Sumber-Sumber yang Memengaruhi Pendapatan Daerah
Pendapatan daerah sejatinya telah diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 pasal 157. Sumber-sumber penerimaan asli daerah bisa berasal dari beberapa sumber, diantaranya adalah:
Pajak Daerah
Sumber utama pendapatan daerah berasal dari pajak. Berdasarkan pasal 1 dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah, selanjutnya disebut pajak atau kontribusi wajib terhadap daerah yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa sesuai ketentuan yang berlaku.
Pajak ini akan digunakan untuk sejumlah keperluan daerah demi meningkatkan kemakmuran masyarakat daerah. Sementara kegunaan pembiayaan penyelenggaraan pemerintah daerah juga terdiri dari beberapa macam, yaitu:
1. Pajak Hotel
Pajak hotel termasuk ke dalam pajak daerah, yang dikenakan atas jasa pelayanannya. Maksudnya adalah segala macam jasa serta fasilitas yang termasuk dalam harga atau rate hotel.
2. Pajak Rumah Makan dan Restoran
Selain pajak hotel, ada pun pajak rumah makan dan restoran yang jadi sumber PAD melalui pajak daerah. Pajak hotel ini juga bersumber dari pelayanan. Sedangkan pajak yang biasa dikenakan kepada pembeli makanan yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPn).
3. Pajak Hiburan
Pajak hiburan juga dikenakan pajak atas proses penyelenggaraan suatu acara. Hiburan disini bisa berupa pertunjukkan seni, hingga pementasan yang dapat disaksikan dengan membayar biaya tertentu.
4. Pajak Reklame
Bagi siapa pun yang menggunakan papan reklame untuk berbagai keperluan promosi atau lainnya juga dikenakan pajak sebagai sumber pendapatan.
5. Pajak Penerangan Jalan
Lampu penerangan jalan yang biasa ditemukan di jalan-jalan juga ikut dikenakan pajak daerah. Alasannya karena penggunaan tenaga listrik untuk menerangi jalan dibiayai pemerintah daerah.
6. Pajak Pemukiman Pemanfaatan Air Bawah Tanah
Pajak pemanfaatan air bawah tanah ini dikenakan kepada siapa saja yang mengambil dan memanfaatkan air bawah tanah ataupun pemukiman. Air tanah ini digunakan untuk beragam kebutuhan di luar kepentingan rumah tangga atau pertanian sekitar.
7. Pajak Bahan Galian Golongan C
Kamu pernah melihat gunung kapur atau sejenisnya? Jika pernah, itulah yang dimaksud galian golongan C, macamnya seperti batu kapur, batu tulis, asbes, pasir, batu apung hingga tanah akan dikenakan pajak daerah bagi siapa saja yang ingin mengambilnya.
Pendapatan Sumber Lainnya
Selain melalui pajak daerah, sumber pendapatan daerah lainnya bisa didapat dari retribusi daerah. Retribusi daerah ini terbagi menjadi 3 macam, yaitu:
· Retribusi jasa umum
· Retribusi jasa usaha
· Retribusi perizinan tertentu
Kemudian sumber PAD juga berasal dari penerimaan jasa giro.
Pendapatan daerah peranannya masih relatif kecil jika dilihat dalam struktur APBD. Padahal, pendapatan asli daerah merupakan salah satu komponen yang sangat diharapkan jadi sumber utama pemasukan daerah pelaksanaan otonomi.
Artinya, peranan penerimaan dari pemerintah pusat dalam bentuk bagi hasil pajak dan bukan pajak, sumbangan serta bantuan yang masih mendominasi APBD.