Ajaib.co.id – Apa itu pajak? Pajak adalah pungutan yang dibayar oleh masyarakat kepada negara dan bersifat wajib bagi kalangan yang memenuhi syarat tertentu. Karena bersifat wajib bagi mereka yang tidak membayarnya tepat waktu atau tidak membayarnya sama sekali akan diberikan hukuman yang berlaku.
Itulah pengertian secara garis besar. Banyak yang belum memahami tentang pentingnya pajak. Mereka mengira bahwa pajak hanya dinikmati orang tertentu sehingga enggan membayarnya. Padahal tujuan apa itu pajak bukanlah hal tersebut, pajak yang dibayarkan kepada negara akan digunakan untuk kepentingan umum. Pajak sendiri fungsinya adalah untuk pembangunan.
Pengertian Pajak
Pajak merupakan sarana pemerataan pendapatan warga negara dan sumber dana pembangunan negara bagi pemerintah. Sehingga, dalam jangka panjang, masyarakat bisa menikmati manfaatnya dari pembangunan tersebut. Misalnya, jika kamu membayar pajak jalan raya, maka kamu akan menikmati manfaatnya dari perbaikan jalan raya di daerah.
Selain itu, berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 6 Tahun 1983 yang kemudian disempurnakan dengan UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pajak adalah
“kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”
Jadi selain jasa timbal balik yang bersifat tidak langsung, pemungutan pajak juga dilakukan berdasarkan norma-norma hukum yang bersifat memaksa. Sehingga penolakan untuk membayar pajak atau menghindarinya termasuk poin dalam pelanggaran hukum.
Fungsi Pajak Bagi Negara
Pajak yang kamu bayarkan itu digunakan untuk infrastruktur negara, jadi hasilnya bisa kamu nikmati secara langsung juga dari fasilitas-fasilitas umum yang diberikan negara pada kita. Jadi, kehadiran pajak sangatlah penting bagi kehidupan masyarakat. Semua negara di dunia pun mewajibkan masyarakatnya untuk membayar dengan ketentuan yang berbeda-beda. Jadi fungsi dari apa itu pajak secara terperinci adalah sebagai berikut:
1. Sebagai Anggaran
Pajak merupakan salah satu sumber utama dari anggaran negara atau daerah. Sebagian besar dari APBN atau APBD berasal dari pungutan yang dibayar oleh masyarakat. APBN sendiri digunakan untuk pembangunan demi kesejahteraan masyarakat. Setiap tahunnya Pemerintah menganggarkan sejumlah uang untuk kemajuan bangsa ini dari hasil yang dipungut kepada rakyat.
2. Sebagai Regulasi
Pajak memiliki kekuatan mutlak yang tidak bisa diganggu gugat. Mereka yang tidak menaati peraturan dengan tidak membayarnya maka akan menerima konsekuensi. Setelah membayar pun kamu harus melakukan laporan yang biasanya jatuh tempo di bulan tertentu.
3. Sebagai Stabilitas
Pajak mungkin awalnya terdengar asing di telingamu. Namun, fungsinya sangatlah besar jika kamu menyadarinya. Pajak dapat menstabilkan ekonomi suatu negara. Sumber anggaran utama negara berasal dari pajak dan itu yang dilakukan setiap tahunnya.
Untuk Indonesia sendiri rasanya masih sulit untuk tidak menjadikan pajak sebagai anggaran utama karena jumlah penerimaannya pun cukup besar. Dengan jumlah yang cukup besar itu pajak mampu membuat ekonomi suatu negara menjadi sejahtera. Pajak dapat menekan laju inflasi.
4. Sebagai Pendapatan
Negara wajib memiliki pendapatan, dan hal itu didapatkan sebagian besar dari pungutan yang dibayar oleh masyarakat. Dengan pendapatan itu, maka pembangunan yang merata pun bisa dilakukan.
Pajak bisa meningkatkan pembangunan yang nantinya akan berpengaruh pada tersedianya lapangan kerja yang tentu dibutuhkan oleh masyarakat. Jadi, fungsinya memang sangat berpengaruh pada kehidupan suatu negara.
Jenis-Jenis Pajak yang Ada di Indonesia
Pajak yang berlaku di Indonesia bermacam-macam jenisnya. Untuk mengetahuinya lebih jelas, mari kita membahasnya satu per satu. Pajak di Indonesia terbagi dalam beberapa jenis sesuai dengan kategorinya.
a. Jenis Pajak Berdasarkan Cara Pemungutannya
Dilihat dari cara pemungutannya, bisa dibagi menjadi dua kategori, yaitu:
1. Pajak Langsung
Pajak langsung menitikberatkan pada individu atau badan usaha yang diharuskan membayar dan mereka bisa disebut sebagai wajib pajak. Pembayarannya hanya diberlakukan pada mereka, jadi tidak bisa dialihkan.
Biasanya pungutan jenis ini membuat wajib pajak harus membayar secara berkala. Contohnya saja kamu yang sudah bekerja kantoran, dari penghasilan yang kamu dapatkan ada yang harus dibayarkan. Hal itu dinamakan dengan Pajak Penghasilan (PPh).
Ada lagi Pajak Bumi dan Bangunan yang dibayarkan setahun sekali, dan diwajibkan pada mereka yang memiliki bangunan secara pribadi.
2. Pajak Tidak Langsung
Pajak ini adalah kebalikan dari pajak langsung. Pajak tidak langsung bisa dialihkan pada orang lain, dan tidak mengikat ke satu individu saja. Dan juga tidak wajib dibayar berkala. Hanya dibayar di waktu tertentu ketika kamu bersinggungan langsung dengan objek pajak. Contoh mudah dari pajak tidak langsung adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPn).
Ketika kamu makan di restoran, biasanya akan ada biaya tambahan yang harus kamu bayarkan dari seluruh jumlah biaya makanan. Biasanya biaya pajak ini diberlakukan 10 % dari harga makanan dan minuman yang dibeli.
b. Jenis Pajak Berdasarkan Instansi Pemungutnya
Selain berdasarkan cara pemungutannya, pajak juga dibagi dalam kategori berdasarkan instansi pemungutnya:
1. Pajak Pusat
Pajak ini diberlakukan dan dipungut oleh pemerintah pusat. Contoh dari pajak pemerintah pusat ini adalah Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPn), bea materai, bea masuk dan cukai, pajak bumi dan bangunan, dan masih banyak lagi. Pajak itu yang nantinya akan dijadikan sebagai pendapatan untuk pemerintah pusat.
2. Pajak Daerah
Tidak hanya pemerintah pusat, pemerintah daerah juga bisa melakukan pungutan. Contoh pajak daerah adalah pajak kendaraan bermotor, pajak reklame, pajak restoran, dan pajak lainnya yang berlaku di satu daerah bersangkutan. Uang hasil pungutan akan dijadikan sebagai pendapatan daerah, dan dibuat untuk kepentingan masyarakat di daerah yang bersangkutan.
c. Jenis Pajak Berdasarkan Sifatnya
Lalu berdasarkan sifatnya, pajak dikategorikan menjadi dua jenis, yaitu:
1. Pajak Subjektif
Pajak ini diambil berdasarkan kemampuan yang dimiliki oleh wajib pajak. Misalnya adalah Pajak Penghasilan. Pajak penghasilan diambil sesuai dengan penghasilan wajib pajak.
2. Pajak objektif
Pajak ini diambil berdasarkan objek yang diwajibkan pajak. Misalnya mobil yang kamu miliki dikenai pungutan sesuai dengan harganya.
Itulah beberapa hal penting terkait pajak yang perlu kamu ketahui. Sebagai wajib pajak orang pribadi maupun badan, kamu berkewajiban untuk taat membayar pajak. Selain itu, bukan hanya membayar, kamu juga berkewajiban melaporkan pajak setiap tahunnya.