Ajaib.co.id – Tahukah kamu bahwa beberapa data statistik penting dunia menemukan fakta bahwa pada 2021 akan ada 7 miliar pengguna smartphone di dunia, dan 6,93% dari kalangan Milenialnya sudah aktif menggunakan mobile banking sejak 2019. Sayangnya, penipuan melalui transaksi mobile app telah meningkat 600% sejak 2015, dan 89% kerugian akibat penipuan via digital adalah melalui peretasan akun. 1 dari tiap 20 penipuan terkait dengan mobile app penipu, dan gawatnya: rata-rata ada 82 aplikasi penipu baru yang diajukan setiap harinya, di seluruh dunia! Kalau begini, hal yang terpenting bagi setiap lembaga keuangan dan pembiayaan adalah akurasi identitas nasabah.
Peran Krusial Akurasi Identitas Nasabah
Saat ini, rekening bank selalu dilengkapi aneka layanan seperti transfer, bayar tagihan, isi pulsa, dan masih banyak lagi, bukan sekedar untuk menyimpan uang. Hidup di era digital ini rasanya tidak mungkin lagi dijalani tanpa memiliki rekening bank. Jika sudah begitu penting perannya dalam keseharian masyarakat, lalu bagaimana halnya dengan tingkat keamanan rekening bank?
Sisi keamanan rekening bank akan dijamin melalui berbagai tahapan prosedur di saat pembuatannya. Apabila akurasi identitas tidak sempurna, ke depannya nasabah kemungkinan akan menemui masalah, baik yang sifatnya administratif maupun keamanannya. Untuk melakukan akurasi data, bank akan meminta kamu melengkapi beberapa dokumen seperti:
1.e-KTP, SIM, atau KITAS asli sebagai kartu identitas.
2. NPWP asli
3.Keterangan tentang jenis pekerjaan dan lama kerja.
KYC Dasar Pentingnya Akurasi Identitas Nasabah
KYC adalah singkatan dari Know Your Customer, yang merupakan prinsip kehati-hatian yang diterapkan berbagai jenis lembaga pembiayaan maupun bank sebagai lembaga keuangan, dan berfungsi menghimpun dana dan bertumpu pada dana masyarakat masyarakat sebagai nasabahnya.
Dalam peraturan Bank Indonesia, KYC didefinisikan sebagai prinsip yang diterapkan bank untuk mengetahui identitas nasabah/calon nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah, termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan. Prosedur identifikasi nasabah dilakukan terhadap nasabah secara personal dan kepada dokumen yang berhubungan dengan nasabah. Bank juga wajib melakukan monitoring outgoing dan incoming pada setiap aktivitas transaksi yang dilakukan nasabah.
KYC Dengan Akurasi Identitas Nasabah Cegah TPPU
Prinsip KYC juga perlu didayagunakan sebagai sarana TPPU, untuk menghindari penyalahgunaan sistem keuangan perbankan. Prinsip KYC ini merupakan rekomendasi dari The Financial Action Task Force (FATF) on Money Laundering, yang dirilis oleh Kelompok 7 Negara (G-7) pada saat G-7 Summit di Perancis tahun 1989. Peran FATF adalah penetap kebijakan dan langkah-langkah kerangka rekomendasi tindakan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Diatur lebih lanjut dalam UU TPPU, bahwa bank berperan sebagai penyedia jasa keuangan, dan nasabah disebut sebagai pengguna jasa. Terminologi bagi KYC yang digunakan dalam UU TPU adalah Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).
PMPJ ini dilakukan dengan mengidentifikasi, memverifikasi pengguna jasa, dan memantau transaksi yang dilakukannya. Jika bank menemukan transaksi mencurigakan, bank dapat menunjuk petugas khusus untuk bertanggung jawab atas transaksi tersebut.
Bank maupun nasabah juga mengemban kewajiban masing-masing. Pihak bank wajib menerapkan prinsip KYC dengan memastikan akurasi identitas, termasuk sumber dan tujuan penggunaan dana, monitoring rekening dan transaksi, serta identifikasi terhadap transaksi keuangan mencurigakan. Sedangkan, nasabah wajib memastikan akurasi identitas, termasuk sumber dan tujuan penggunaan dana dengan cara mengisi formulir yang disediakan oleh bank, serta melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
Strategi Kolaborasi Perbankan Pastikan Akurasi identitas nasabah
Beberapa bank terkemuka telah mengambil langkah yang lebih akurat dalam upaya menerapkan KYC dan menjamin akurasi identitas nasabah.
1. BCA
Presiden Direktur BCA menegaskan bahwa akurasi identitas nasabah merupakan aspek terpenting bagi sistem informasi perbankan. Guna mengoptimalkan upaya mencapai hal itu, salah satu langkah yang dilakukan BCA adalah dengan melakukan perjanjian kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil tentang pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan, dan KTP Elektronik. Kerja sama ini memungkinkan kamu melakukan pembukaan rekening lebih cepat, dengan tingkat akurasi proses verifikasi identitas dan data yang tinggi.
2. Bank DANAMON
PT Bank Danamon Indonesia Tbk telah menandatangani perpanjangan kerjasama dengan Direktorat Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri RI, terkait penggunaan NIK guna memastikan akurasi data nasabah perbankan. Kerja sama ini dilakukan untuk meningkatkan akurasi identitas nasabah merupakan aspek penting yang berdampak terhadap keamanan transaksi perbankan, dan memberi rasa aman dan nyaman dalam bertransaksi.
Ditjen Dukcapil memberikan akses kepada Bank Danamon untuk menggunakan data NIK dalam proses pelayanan perbankan, seperti proses pembukaan rekening nasabah maupun layanan kredit dengan menjaga kerahasiaannya sesuai kesepakatan.
3. BTN
Bank BTN merangkul Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) yang memiliki pusat data identitas warga negara Indonesia. Di mana, data e-KTP yang berfungsi sebagai single identity bagi warga negara Indonesia akan sangat meningkatkan akurasi identitas nasabah, sehingga menjadi salah satu upaya pencegahan kejahatan perbankan. Di periode sebelumnya, dukungan kerjasama Bank BTN dalam penerapan single identity, juga sudah dipakai oleh Bank Indonesia, PPATK dan BPJS.
Jika rekening bank kamu aman dari kejahatan perbankan, kamu kan jadi leluasa untuk terus mengembangkan kinerja portfolio investasi dengan platform investasi yang multifungsi seperti Ajaib, yang memungkinkan investasi saham dan reksa dana sekaligus dalam 1 aplikasi, biaya beli saham s/d 50% lebih murah, dan daftar 100% online tanpa biaya minimum. Yuk investasi sekarang di Ajaib!