Pajak

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim, Yuk Segera Bayar

pajak kendaraan jatim

Dalam rangka memeringati Hari Ulang Tahun Provinsi Jawa Timur yang ke-74, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa memberikan kado berupa pemutihan pajak kendaraan Jatim. Pemutihan pajak kendaraan Jatim ini berlangsung dari 23 September hingga 14 Desember 2019.

Program pemutihan pajak atau pembebasan pajak ini diluncurkan pada saat upacara launching Peringatan HUT Provinsi Jawa Timur yang ke 74 di halaman Kantor Gubernur di Jalan Pahlawan, Rabu (18/9/2019).

“Saya sampaikan program pemutihan ini adalah kado bersama dari kami bersama Polda Jawa Timur, dan Jasa Raharja. Kami juga sudah komunikasikan ini dengan DPRD,” kata Khofifah dilansir dari Tribunnews.com.

Dengan adanya pemutihan ini, diharapkan warga Jawa Timur bisa memanfaatkan momen ini dengan baik. Terutama bagi warga yang memiliki tunggakan membayar pajak kendaraan bermotor.

Menyasar Wajib Pajak

Adapun sasaran dari kebijakan pemutihan pajak Jatim ini ialah wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan belum melakukan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKN). Obyek pembebasan dalam hal ini ialah pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKN dan pembebasan pokok BBN II dan seterusnya.

Nah bagi kamu warga Jatim yang ingin membayar pajak kendaraan, kamu bisa melakukannya melalui tiga cara. Berikut penjelasan dari tiap-tiap cara yang bisa kamu pilih.

Bayar Pajak melalui Galeri Samsat

Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) adalah sistem kerja sama antara polisi, PT Jasa Raharja (Persero) dan Dinas Pendapatan Provinsi yang terpadu di mana pelayanan yang diberikan ialah penerbitan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Bagi kamu yang ingin membayar pajak melalui Samsat, kamu bisa memulainya dengan mengunjungi gera samsat yang tersedia. Biasanya, gerai-gerai Samsat berada di mall-mall atau lokasi yang ramai.

Adapun syarat yang harus dipenuhi ialah kamu cukup membawa STNK lama yang ingin diperpanjang dengan KTP asli yang namanya sesuai dengan di STNJK. Lalu, jika ingin diwakilkan, kamu harus menitipkan bukti berupa kartu keluarga atau surat kuasa. Namun, kamu juga harus tetap membawa KTP si pemilik kendaraan tersebut sebab, biasanya ada beberapa Samsat yang mewajibkan KTP pemilik harus ada.

Bayar Pajak dengan Layanan Drive-thru

Selain mengunjungi galeri-galeri Samsat yang tersedia, kamu juga bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui layanan drive-thru. Biasanya, tiap-tiap kantor Samsat akan menyediakan layanan drive-thru ini. Bagi orang yang suka bepergian, metode pembayaran dengan layanan ini bisa dikatakan sangat menguntungkan. Hal itu, dikarenakan caranya cukup praktis.

Selain itu, seperti drive-thru dalam restoran cepat saji, saat kamu mencicipi layanan ini kamu tidak perlu turun dari kendaraanmu. Cukup menyerahkan persyaratan dan biaya yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan di pos loket drive-thru yang tersedia.

Bayar Pajak Kendaraan secara Online

Selain kedua cara bayar pajak kendaraan di atas, ada satu cara bayar yang mudah dan simple yakni bayar pajak kendaraan secara online. Berikut langkah-langkah membayar pajak kendaraan secara online untuk warga Jatim:

  • Masuk ke situs esamsatJatim.com. Setelah itu klik E-Samsat.
  • Pilih kota dan area samsat yang sesuai, lalu masukkan nomer polisi kendaraan yang ingin dibayarkan pajaknya. Jangan lupa untuk menuliskan kode keamanan dengan benar sebelum mengklik tombol Cari.
  • Tunggu beberapa saat hingga muncul jumlah tagihan pajak yang harus dibayar. Klik tombol Ya untuk melanjutkan. Jika kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya sudah lunas, maka akan muncul pesan “kendaraan dengan Nopol xxxx sudah membayar pajak / belum waktunya membayar pajak.
  • Masukkan nomer rangka (khusus untuk motor) dan nomer BPKB kendaraan. Setelah itu tentukan lokasi pengesahan STNK baru dan pengambilan nota pembayaran yang diinginkan. Terakhir, pilih juga bank dimana Anda ingin melakukan transaksi pembayaran. Klik tombol Pengajuan Kode Bayar untuk melanjutkan. Untuk informasi, apabila ingin melakukan pembayaran pajak melalui internet banking atau mobile banking, maka satu-satunya pilihan adalah Bank Mandiri. Untuk opsi bank lain hanya bisa melalui ATM dan teller saja.
  • Setelah mendapatkan kode bayar (virtual account), Anda bisa menggunakan kode tersebut untuk melakukan pembayaran. Kamu juga bisa mencetak kode pembayaran tersebut jika diinginkan.
  • Jangan lupa untuk menyimpan bukti pembayaran / transfer bank yang diterima. Sebab, nanti bukti pembayaran tersebut akan diminta pada saat mengambil nota pembayaran dan pengesahan STNK di Samsat. Bawa juga STNK lama dan KTP asli sebagai bukti saat pengambilan. Tidak ada salahnya juga membawa BPKB, untuk berjaga-jaga apabila diminta oleh petugas.

Meski sudah dengan cara online, namun masih belum maksimal. Sebab, kamu harus tetap mengunjungi Samsat terdekat untuk mengambil nota pembayaran dan pengesahan STNK. Namun, setidaknya pembayaran secara online tersebut sudah sangat membantu mempermudah masyarakat untuk membayar pajak.

Dengan membayar pajak, setidaknya pendapatan negara bertambah dan bisa membuat warga dan masyarakatnya makmur dan sejahtera. Maka dari itu, usahakan untuk membayar pajak tepat waktu ya.

Bacaan menarik lainnya:

Kristanty, Nova. 2014. Pengaruh Pengetahuan Wajib Pajak, Tarif Pajak, dan Penyuluhan Pajak terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Badan di Kantor Pelayanan Pajak. Jurnal. Online


Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.  

Artikel Terkait