Pajak

Ini Cara dan Persyaratan NPWP Pribadi yang Harus Dipenuhi

Ajaib.co.id – Salah satu kewajiban setiap warga negara adalah membayar pajak bagi warga negara yang masuk ke dalam kategori wajib pajak. Di Indonesia sendiri, warga negaranya harus memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak yang digunakan sebagai sarana untuk mengurus administrasi perpajakan. NPWP ini nantinya digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas dari Wajib Pajak untuk melaksanakan hak serta kewajiban pada urusan perpajakan.

NPWP sendiri wajib dimiliki baik jenis perorangan seperti NPWP pribadi atau badan usaha. Di mana, fungsinya sebagai sarana administrasi perpajakan yang menjadi acuan dalam membayar pajak. Selain itu, NPWP juga dijadikan salah satu persyaratan untuk mendapatkan pelayanan umum seperti mengurus pengajuan kredit, membuka rekening bank, paspor, dan masih banyak lainnya.

Bagi kamu yang belum memiliki dan ingin membuat NPWP terutama NPWP pribadi, tentunya bisa mendatangi kantor pajak sesuai domisili KTP dengan memenuhi beberapa persyaratan. Mengingat adanya sanksi jika Wajib Pajak tidak memiliki atau belum mendaftarkan diri untuk membuat NPWP sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Nah, untuk memahami cara membuat NPWP pribadi dan persyaratan yang harus dipenuhi, yuk simak penjelasan berikut ini secara lebih lengkap.

Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP

Ada baiknya bagi kamu untuk mengetahui soal pajak terlebih dahulu sebelum membuat NPWP. Seseorang yang dikategorikan sebagai Wajib Pajak tentunya harus memiliki penghasilan. Salah satu jenisnya adalah Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP yang merupakan Wajib pajak dengan penghasilan dalam setahun melebihi PTKP.

Hal ini berlaku untuk setiap orang pribadi baik yang belum dan sudah berkeluarga. Sementara untuk wanita yang sudah kawin dan tidak melakukan perjanjian pisah harta maupun pisah penghasilan dengan suami, tidak perlu memiliki NPWP Pribadi. Mengacu pada PMK No 101/PMK.010/2016, penghasilan yang tidak kena pajak di antaranya sebagai berikut:

·      Wajib Pajak orang pribadi dengan penghasilan sebesar Rp54.000.000 dalam setahun.

·      Tambahan Rp4.500.000 bagi Wajib Pajak yang kawin.

·      Penghasilan istri yang digabung dengan penghasilan suami Rp54.000.000 dalam setahun.

·      Tambahan Rp4.500.000 bagi setiap anggota keluarga yang sedarah dan keluarga semenda dengan garis keturunan lurus atau anak angkat menjadi tanggungan sepenuhnya, serta paling banyak 3 orang bagi setiap keluarga.

Misalnya, penghasilan seseorang sebulan sebesar Rp4.500.000, maka mengacu pada aturan PTKP, orang tersebut dibebaskan dari laporan Surat Pemberitahuan Tahunan pada Pajak Penghasilan baik Orang Pribadi atau SPT pajak dan tidak diwajibkan untuk memiliki NPWP. Akan tetapi, jika tetap ingin memiliki NPWP namun penghasilan di bawah PTKP, maka orang tersebut wajib lapor SPT pajak. Jika tidak melapor NPWP akan dinonaktifkan.  

Persyaratan yang Harus Dipenuhi untuk Membuat NPWP Pribadi

Untuk bisa membuat NPWP Pribadi, pastinya ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi yang disesuaikan dengan kategori tertentu. Berikut penjelasannya:

Wajib Pajak Pribadi Tidak Menjalankan Usaha Maupun Pekerjaan Bebas

·      Fotokopi KTP bagi WNI.

·      Fotokopi paspor, KITAS, atau KITAP bagi WNA.

Wajib Pajak Pribadi Menjalankan Usaha Maupun Pekerjaan Bebas

·      Fotokopi KTP bagi WNI.

·      Fotokopi paspor, KITAS atau KITAP bagi WNA.

·      Fotokopi dokumen dari izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang maupun Pejabat Pemerintah Daerah yang minimal setingkat Lurah atau Kepala Desa disertai lembar tagihan listrik.

·      Surat pernyataan disertai materai yang menerangkan atau bukti WP memang menjalankan usaha maupun pekerjaan bebas.

Wajib Pajak Pribadi Wanita Kawin yang Ingin Hak serta Kewajiban Pajak Terpisah

·      Fotokopi KTP bagi WNI.

·      Fotokopi paspor, KITAS atau KITAP bagi WNA.

·      Fotokopi Kartu NPWP milik suami.

·      Fotokopi Kartu Keluarga.

·      Fotokopi dokumen perpajakan luar negeri bagi suami WNA.

·      Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan maupun harta atau surat pernyataan yang menghendaki hak serta kewajiban perpajakan dipisah dari hak serta kewajiban perpajakan suami.

Cara Membuat NPWP Pribadi Online

Kemudahan dalam membuat NPWP Pribadi terus ditingkatkan. Hal ini karena pembuatan NPWP Pribadi hadir secara online yang dikenal sebagai e-Registration dengan melakukan beberapa cara berikut ini:

·      Mengunjungi situs resmi DJP di www.pajak.go.id atau ereg.pajak.go.id/login untuk mengakses halaman pendaftaran NPWP online dan pilih menu sistem e-Registration.

·      Lakukan pendaftaran untuk mendapatkan akun di klik “daftar” dan isi data pendaftaran pengguna berupa nama, alamat email, password, dan lain sebagainya.

·      Setelah proses mengisi selesai, nantinya kamu akan dikirimkan petunjuk melalui email yang dimasukkan untuk melakukan aktivasi akun.

·      Setelah menyelesaikan proses aktivasi, kamu akan diminta login pada sistem e-Registration dan ketika masuk ke halaman Registrasi Data WP, isi semua data secara benar di formulir yang tersedia.

·      Lalu kamu akan diminta mengirim formulir pendaftaran secara elektronik dengan klik tombol yang tersedia.

·      Jangan lupa juga untuk mencetak dokumen yang ada pada layar seperti Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara, lalu tanda tangani berkas tersebut dan satukan dengan berkas lainnya yang sudah disiapkan.

·      Kemudian kirimkan berkas-berkas tersebut baik secara elektronik dengan melakukan pemindaian berkas lalu mengunggahnya secara softcopy melalui e-Registration maupun dengan mengirimkannya melalui Pos Tercatat. Pengiriman ini dilakukan selambat-lambatnya 14 hari setelah formulir terkirim secara elektronik.

·      Lalu tunggu dan cek status pendaftaran NPWP Pribadi melalui email maupun halaman history pendaftaran pada aplikasi e-Registration. Jika statusnya ditolak, maka kamu harus memperbaiki beberapa kekurangan data. Namun, jika statusnya disetujui, maka tinggal tunggu kartu NPWP dikirim ke alamat yang tertera.

Cara Pembuatan NPWP Pribadi Offline

Jika kamu memiliki waktu luang untuk NPWP Pribadi secara offline, maka kamu bisa mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak secara langsung dengan membawa persyaratan dokumen. Kamu bisa mengunjungi KPP yang sesuai dengan domisili KTP dan disertai surat keterangan tempat tinggal berdasarkan kelurahan sesuai domisili.

Waktu yang dibutuhkan dalam membuat kartu NPWP Pribadi dengan mengunjungi kantor secara langsung biasanya membutuhkan waktu hanya satu hari kerja. Selain itu, kamu juga bisa membuat NPWP Pribadi melalui jasa pos maupun ekspedisi. Hal ini dilakukan jika tempat tinggal kamu cukup jauh dari KPP. Kamu bisa mengunjungi pos atau ekspedisi terdekat lalu mengisi formulir pendaftaran yang juga harus dilengkapi dokumen persyaratan.

Membuat NPWP Pribadi kini semakin dimudahkan sehingga tidak ada alasan bagi kamu untuk tidak sempat membuat NPWP Pribadi yang merupakan kewajiban. Sama halnya dengan membuat NPWP Pribadi, investasi kini juga bisa dilakukan secara online seperti investasi saham melalui aplikasi Ajaib. Ajaib merupakan media investasi online yang dapat membantu kamu berinvestasi saham secara aman, mudah, dan menguntungkan.

Caranya dengan download aplikasi Ajaib di smartphone, isi data diri, buat rekening saham secara online, lalu pilih emiten saham yang ingin diinvestasikan.

Artikel Terkait