Milenial

Kehilangan KTP dan SIM? Begini Cara Mudah Mengurusnya

kehilangan KTP dan SIM
sumber gambar: Indonesia.go.id

Ajaib.co.id – Kehilangan dompet bisa membeli dompet baru. Namun jika isi dompet yang hilang seperti KTP dan SIM tak bisa membelinya langsung. Kamu harus mengurus keduanya di tempat berbeda. Berikut ini cara mudah mengurus KTP dan SIM yang hilang.

Kehilangan dompet beserta isinya sangat merepotkan. Seseorang bisa saja merelakan dompetnya hilang, tetapi tidak untuk isinya. Pada umumnya dompet berisi kartu penting selain uang. Sebut saja terdiri dari KTP, SIM, ATM, dan lainnya.

Jika dompet raib, kamu harus mengurus kartu tersebut agar tidak disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab. Misal mengurus KTP harus menemui Pak RT, Kelurahan, hingga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Mengurus SIM ke kantor polisi dan ATM ke bank.

Proses itu semua memakan waktu, tenaga, dan biaya. Terkadang kamu harus datang lebih dari sekali untuk memperoleh kartu baru. Memang, mengurus kehilangan kartu cukup rumit. Alhasil, tak jarang kondisi tersebut dimanfaatkan oleh calo. 

Calo menawarkan jasa mengurus KTP, kamu pun cukup datang sekali untuk mengambil data diri. Namun jasa mereka dibanderol sangat tinggi. Kalaupun kamu mampu membayar, sangat tidak disarankan untuk menggunakan jasa calo. Penggunaan jasa calo mendukung perilaku korupsi.

Di bawah ini, cek cara mengurus kehilangan KTP dan SIM tanpa calo:

Cara Mengurus KTP yang Hilang

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas diri wajib bagi warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas. Pada KTP  juga E-KTP tercantum data diri, rekam sidik jari, retina mata, dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai validasi data kependudukan.

KTP merupakan dokumen penting untuk membuat dokumen lain seperti NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), SIM (Surat Izin Mengemudi), KK (Kartu Keluarga), membuka rekening bank, mendaftar BPJS Ketenagakerjaan, dan masih banyak lagi.

KTP juga digunakan untuk membuka rekening efek di perusahaan sekuritas atau berinvestasi reksa dana. Kini berinvestasi tak perlu menyambangi kantor sekuritas atau Manajer Investasi (MI).

Kamu bisa membuka rekening investasi secara daring melalui aplikasi Ajaib. Isi formulir daring yang terdiri dari data pribadi, nomor telepon, email, rekening bank, dan mengunggah KTP serta buku tabungan yang terdapat nomor rekening. Proses tersebut tak memerlukan waktu lama. Setelah akun terverifikasi oleh pihak Ajaib, kamu bisa langsung berinvestasi atau memilih portofolio yang cocok dengan tujuanmu.

Jika kartu penting tersebut hilang, kamu harus segera mengurusnya dan memperoleh KTP baru. Berikut ini langkah-langkah yang harus dilakukan jika kehilangan KTP:

  • Mengurus surat kehilangan dari kepolisisan di kantor polisi terdekat.
  • Sebelum ke kelurahan atau kecamatan, siapkan fotokopi KK, pastikan sudah mendapat surat pengantar RT/RW di tempat sesuai KTP-mu (pastikan ada stempel dan tanda tangan ketua RT dan RW), dan fotokopi KTP (jika ada).
  • Mengurus surat pengantar dari kelurahan. Di kelurahan, kamu harus membawa pas foto 3×4 sebanyak 2 lembar. Foto dengan latar belakang merah untuk tahun kelahiran ganjil dan biru untuk tahun kelahiran genap dan mengisi formulir permohonan E-KTP (formulir ini wajib dibawa ke kecamatan).
  • Ke kecamatan membawa pas foto 4×6 sebanyak 2 lembar, surat pengantar dari kelurahan, formulir permohonan, dan dokumen lain. Detail sama seperti di atas.

Selain langkah mengurus kehilangan E-KTP, kamu juga harus memahami sistem kerja birokrasi, yaitu:

  • Datang ke kantor pemerintahan pagi hari. Pada umumnya kantor pemerintahan beroperasi mulai pukul 07.00-16.00 untuk yang memberlakukan lima hari kerja. Pukul 07.00-14.00 untuk kantor yang menerapkan enam hari kerja.
  • Pakai busana rapi dan sopan. Misal menggunakan celana panjang dan kaos berkerah atau rok selutut dan kemeja.
  • Simpan dokumen pada satu map. Hal ini memudahkan untuk mencari dokumen dan menjaganya agar tetap rapi.
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian hanya berlaku dua bulan. Jadi setelah memperoleh surat tersebut, kamu harus segera mengurus KTP baru di kelurahan dan/atau kecamatan.
  • Proses pembuatan KTP baru maksimal satu minggu. Namun proses tersebut bisa lebih cepat atau lama, tergantung kondisi kelurahan atau kecamatan setempat. Dan, proses ini tidak dipungut biaya.

Cara Mengurus SIM

Prosedur mengurus SIM yang hilang hampir sama seperti KTP. Bedanya kamu hanya berurusan dengan pihak kepolisian saja.

Langkah mengurus kehilangan SIM adalah:

  • Membuat surat kehilangan di kantor polisi.
  • Membawa KTP (asli atau fotokopi) dan fotokopi SIM atau catatan nomor SIM ke kantor Satuan Pelaksana Administrasi (Satpas).
  • Di Satpas, isi formulir pendaftaran SIM baru, membuat surat kesehatan, dan melakukan verifikasi data SIM yang hilang.
  • Jika verifikasi data sesuai, proses berlanjut dengan melakukan foto, sidik jari, dan tanda tangan.

Hal lain yang harus dipahami dalam proses ini adalah:

  • Ketika mengisi formulir, pastikan data dirimu sudah sesuai. Karena kalau namamu salah ketik, proses pembetulannya akan memakan waktu yang tak sebentar.
  • Pengajuan SIM baru tidak perlu mengikuti ujian, dengan catatan masa berlaku SIM terdahulu belum habis.
  • Biaya pembuatan SIM A yaitu Rp80.000 dan SIM C yaitu Rp75.000.

Bagi pengguna kendaraan bermotor, memiliki SIM merupakan kewajiban. Seperti KTP, SIM adalah identitas bagi pengguna sekaligus pemilik kendaraan bermotor di jalan raya. Di dalam SIM tertera data diri dan rekam sidik jari.

Kamu yang mengendarai motor atau mobil di jalan, tetapi tidak memiliki atau tidak membawa SIM akan dikenakan sanksi pidana. Berdasarkan Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, tindak pidana untuk pengemudi kendaraan yang tidak mempunyai SIM adalah kurungan empat bulan atau denda Rp1 juta. (Berbagai sumber)

Artikel Terkait