Dunia Kerja

Memahami Apa Arti Omnibus Law Cipta Kerja

Ajaib.co.idOmnibus Law RUU Cipta Kerja yang baru disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 5 Oktober lalu. Pengesahan Omnibus Law menuai pro dan kontra, terutama pada sektor ketenagakerjaan atau UU Cipta Lapangan Kerja. Buat kamu, para pekerja, wajib memahami apa arti omnibus law demi kesejahteraan para pekerja.

Oktober 2020, Indonesia tak hanya disibukkan dengan pandemi COVID-19. Namun kamu, kita, atau mereka yang berstatus pekerja, karyawan, pegawai, atau buruh sedang “terombang-ambing”. Pasalnya, UU Omnibus Law Cipta Kerja tak memihak kepada para pekerja.

Bagi yang kontra, mereka tak segan turun ke jalan, terutama di depan kantor DPR atau Istana Kepresidenan. Mereka mengungkapkan kekecewaannya terhadap undang-undang. Mereka ingin presiden membatalkan undang-undang tersebut melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

Namun apa arti UU Omnibus Law Cipta Kerja? Apa dampak bagi para pekerja?

UU Omnibus Law Cipta Kerja

Istilah omnibus law pertama kali kita dengar pada pidato pertama Joko Widodo setelah dilantik sebagai Presiden RI untuk kedua kalinya. Pada pidatonya pada Oktober 2019 lalu, Jokowi menyinggung sebuah konsep hukum perundang-undangan yang disebut omnibus law. Ketika itu, Jokowi mengungkapkan rencananya mengajak DPR untuk membahas dua undang-undang yang akan menjadi omnibus law.

UU Cipta Lapangan Kerja,dan UU Pemberdayaan UMKM adalah dua undang-undang yang akan dibahas Jokowi bersama DPR RI. Jokowi menyebutkan, masing-masing UU tersebut akan menjadi omnibus law, yaitu satu Undang-Undang yang sekaligus merevisi beberapa, atau bahkan puluhan UU. Di mana, menurut Bivitri Savitri, Pakar Hukum Tata Negara menyebutkan bahwa omnibus law merupakan sebuah UU yang dibuat untuk menyasar isu besar yang ada di suatu negara. Undang-undang ini dimaksudkan untuk merampingkan regulasi dari segi jumlah, dan menyederhanakan peraturan agar lebih tepat sasaran.

Omnibus law atau sapu jagat merupakan UU lintas sektor. Jika orang bertanya apa arti omnibus law, intinya ini adalah sekumpulan ketentuan dan peraturan dari berbagai sektor dalam satu wadah. Tujuannya adalah menyederhanakan regulasi sekaligus peraturan agar tepat sasaran.

Salah satu negara yang telah menerapkan omnibus law atau omnibus bill adalah Amerika Serikat. Apa arti omnibus law di AS? Kurang lebih sama seperti Indonesia. UU yang mencakup sejumlah sektor atau UU yang mencakup peraturan lebih luas lagi. Dalam perubahannya, badan legislatif dapat mengamandemen beberapa pasal sekaligus. 

Sepanjang sejarah, kadang kala omnibus law dimanfaatkan untuk meloloskan amandemen yang kontroversial. Oleh karena itu, tak sedikit masyarakat menganggap omnibus law sebagai anti demokrasi, Minpost.com (31/03/2017).

Di Indonesia, omnibus law memayungi UU perpajakan, cipta lapangan kerja, dan pemberdayaan UMKM, Kompas.com (18/02/2020). UU terdengar pertama kali setelah Joko Widodo dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia pada Oktober 2019.

Isi Omnibus Law

UU Omnibus Law Cipta Kerja terdiri dari 11 klaster yang menggabungkan 79 UU, BBC.com (11/10/2020). Klaster tersebut adalah penyederhanaan perizinan tanah, pengendalian lahan, persyaratan investasi, kemudahan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, administrasi pemerintahan, ketenagakerjaan, dukungan riset dan inovasi, pengenaan sanksi, kemudahan proyek pemerintah, dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Pengaruh Terhadap Kesejahteraan Para Pekerja

Apa arti omnibus law pada kesejahteraan para pekerja? Sangat berarti. Karena di bidang ketenagakerjaan, beberapa pasal UU tidak berpihak kepada pekerja. Sehingga kesejahteraan pekerja terancam atau hak mereka terkikis.

Berdasarkan uraian Kompas.com pada 06 Oktober 2020, UU Cipta Kerja tentang Ketenagakerjaan Bab IV menuai kontroversi, antara lain:

1. Kontrak Tanpa Batas

Dalam UU Ketenagakerjaan, peraturan tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak dapat dilakukan paling lama dua tahun dan bisa diperpanjang hanya satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun.

UU Cipta Kerja menghapus peraturan tentang PKWT. UU menyebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Peraturan tersebut untuk memberikan kesempatan pada pengusaha untuk terus menerus memperpanjang status kontrak pekerjanya. Status pegawai tetap atau kontrak berpengaruh terhadap fasilitas dan tunjangan. Dengan kata lain memengaruhi kesejahteraan para pekerja.

Pasal 59 ayat (4) UU Cipta Kerja menyebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dengan Peraturan Pemerintah.

2. Pemotongan Hari Libur

UU Ketenagakerjaan telah mengatur hari libur bagi pekerja. Pada pasal 79 tertulis bahwa pekerja wajib diberikan waktu istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu pekan. Pasal juga menulis bahwa perusahaan wajib memberikan istirahat panjang dua bulan untuk pekerja yang telah bekerja selama enam tahun berturut-turut, berlaku juga kelipatannya.

Namun UU Cipta Kerja justru memangkasnya. Sebagai gantinya, UU mengatur pemberian cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus. Sedangkan cuti tahunan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Begitu pula dengan istirahat panjang.

3. Pengupahan

Memahami apa arti omnibus law memang tidak mudah. Terlebih yang menyangkut aturan pengupahan yang berdampak pada kesejahteraan pekerja. UU Ketenagakerjaan mengatur 11 kebijakan pengupahan.

UU Cipta Kerja hanya mengatur tujuh kebijakan. Kebijakan tersebut adalah upah minimum; struktur dan skala upah; upah kerja lembur; upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu; upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya, bentuk dan cara pembayaran upah; dan hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah.

Pengupahan yang dihapus adalah upah untuk perhitungan pajak penghasilan, upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya, dan upah untuk pembayaran pesangon. Termasuk penghapusan Upah Minimum Provinsi atau Kabupaten/Kota (UMP/UMK).

UU Cipta Kerja memberikan wewenang kepada gubernur untuk menetapkan UMP dan bisa mengubah UMK dengan syarat tertentu. Aturan pengupahan juga ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan satuan hasil berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP), CNNIndonesia.com (06/10/2020).

4. Permohonan PHK Dihapus

UU Ketenagakerjaan tertulis bahwa para pekerja berhak mengajukan PHK kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Dengan alasan di antaranya perusahaan menghina secara kasar, mengancam, serta tidak membayar upah tepat waktu selama tiga bulan berturut-turut atau lebih. Permohonan PHK yang disetujui akan diikuti oleh pesangon sesuai ketentuan UU. Pada UU Cipta Kerja, hak tersebut dihapus.

5. Penghapusan Sanksi Tidak Bayar Upah

Aturan yang mengatur sanksi bagi pengusaha yang tidak membayarkan upah sesuai ketentuan dihapus lewat UU Cipta Kerja. Di mana, hal ini diatur dalam Pasal 91 ayat (1) UU Ketenagakerjaan mengatur pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan peraturan yang berlaku.

Selain itu, dalam Pasal 91 ayat (2) menjelaskan dalam hal kesepakatan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan, kesepakatan tersebut batal demi hukum, dan pengusaha wajib membayar upah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Buat para pekerja, sebaiknya pelajari UU Omnibus Law Cipta Kerja dengan baik. Pelajari hak dan kewajiban sebagai pekerja. Jika ada hal yang kurang jelas, tanyakan kepada HRD, teman-teman di serikat kerja, serta ikuti berita terkini dari media terpercaya.

Buat kamu yang sedang menerima pesangon. Jangan lupa untuk menyisihkannya untuk berinvestasi. Segera unduh Ajaib di Play Store dan App Store untuk memperoleh informasi dasar tentang investasi, menentukan tujuan sekaligus produk investasi, mengetahui info terkini seputar pasar, hingga cara berinvestasi, terutama reksa dana dan saham.

Artikel Terkait