Ekonomi

4 Sistem Ekonomi Indonesia yang Pernah Diterapkan Selain Ekonomi Pancasila

4 Sistem ekonomi indonesia

Ajaib.co.id – Pastinya kamu sudah tahu kalau sistem ekonomi di setiap negara itu berbeda ya. Hal ini disebabkan masing-masing negara melihat pada kondisi atau karakter negara itu sendiri. Termasuk dengan negara Indonesia, tercatat negara kita telah menerapkan sistem ekonomi Indonesia sebanyak 4 sistem, yang disesuaikan dengan kondisi politik pada masanya juga. 

Apa itu Sistem Ekonomi?

Sebelum lebih jauh membahas mengenai apa saja sistem ekonomi yang pernah diterapkan. Ajaib akan jelaskan terlebih dahulu lingkup sistem ekonomi dan kenapa sebuah negara perlu memiliki sebuah sistem yang mengatur perekonomian sebuah bangsa. 

Sederhananya, sistem ekonomi itu adalah sebuah cara atau metode suatu perekonomian yang di dalamnya mengatur bagaimana sumber daya ekonomi di sebuah negara digunakan. Hal ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakatnya. Lagi-lagi tujuan idealnya adalah untuk masyarakat pada negara tersebut. 

Nah, sebuah sistem akan diturunkan pada berbagai institusi di negara bersangkutan. Seperti mengatur bagaimana pembuatan keputusan menyangkut ekonomi agar pengelolaan sumber daya ekonomi dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. 

Pengaturan ekonomi ini dapat dituangkan dalam peraturan baik di perundang-undangan atau kebiasaan yang berlaku pada masyarakat dalam penggunaan sumber-sumber ekonomi

Lalu barulah dari kerangka peraturan ekonomi ini akan terlihat bagaimana cara dalam mengambil keputusan terkait apa yang akan difokuskan dalam proses menghadapi permasalahan-permasalahan ekonomi di sebuah negara.

Kalau diterjemahkan ke dalam 3 pertanyaan untuk menghadapi permasalahan ekonomi. Pertama, What, atau apa yang akan diproduksi . Lalu yang kedua, How, atau bagaimana cara untuk mendistribusikan hasil produksi. Ketiga, For Whom, untuk siapa hasil produksi tersebut dikonsumsi. 

Dari sini terlihat kalau sebuah sistem ekonomi tujuan utamanya memang untuk bagaimana sebuah negara menjamin pemenuhan kebutuhan dan kesejahteraan rakyat. Tujuan lanjutannya akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi global, kestabilan ekonomi dengan kesempatan kerja untuk masyarakat yang luas, serta pemerataan pendapatan.

Perubahan Sistem Ekonomi yang Berlaku di Indonesia

Di Indonesia sendiri tercatat telah sebanyak 4 kali mengalami perubahan sistem ekonomi Indonesia. Berikut Ajaib akan membagikannya. 

1. Sistem Ekonomi Liberal (1950-1957)

Sistem ekonomi Indonesia yang untuk pertama kalinya diterapkan adalah sistem ekonomi liberal. Sistem ini tepat diterapkan usai beberapa tahun negara kita berhasil meraih kemerdekaan pada 1945. Tepatnya dimulai sejak tahun 1950 hingga 1957 yang disebut masa demokrasi liberal.

Karena baru memperoleh kemerdekaan, bangsa kita saat itu masih sering merubah kabinet negara. Alhasil ini berdampak pada lemahnya ekonomi pada masa itu. 

Pemerintah pada saat itu merespons situasi ini dengan kebijakan seperti pengguntingan uang kertas Rp5 menjadi dua bagian. Jadi sebagian yang bernilai Rp2,5 untuk alat pembayaran yang sah. Sementara itu, sebagian lainnya Rp2,5 digunakan untuk membeli obligasi pinjaman nasional.

Kebijakan ini dinamakan kebijakan pemotongan nilai uang. Adapun kebijakan ini dicetuskan oleh Menteri Keuangan saat itu yaitu, Syafruddin Prawiranegara.

Selain kebijakan ini, pada sistem ekonomi ini juga sempat juga sebuah gerakan yang bernama gerakan banteng. Dilakukan untuk mengubah struktur ekonomi yang dirasa kolonial menjadi struktur ekonomi nasional. 

Gerakan ini sebenarnya dimaksudkan juga untuk melindungi para pengusaha dalam negeri saat itu. dengan memberikan bantuan berupa bimbingan konkret dan bantuan kredit. Sebagai informasi yang mendorong kebijakan ini adalah sosok ahli ekonomi di Kabinet Natsir, Dr. Sumitro Djojohadikusumo. 

2. Sistem Ekonomi Etatisme (1959-1966)

Sistem ekonomi selanjutnya yang diterapkan adalah ekonomi etatisme. Diberlakukan pada masa demokrasi terpimpin, tepatnya tahun 1959-1966. Sistem ekonomi ini membuat semua kegiatan diatur sepenuhnya oleh negara. Tak hanya pada aspek ekonomi saja, melainkan juga aspek sosial dan politik yang dipusatkan oleh negara. 

Sistem ini dikeluarkan oleh Presiden Ir. Soekarno pada masa itu, di mulai pada 5 Juli 1959. 

Adapun yang mendorong Soekarno merubah sistem ekonomi karena sistem ekonomi liberal justru membuat para pengusaha pribumi kalah saing dengan pengusaha asing. Seperti tak mampu bersaing dengan pengusaha Tiongkok. 

Atas dasar ini, pemerintah membentuk Dewan Perancang Nasional (Depernas) pada tanggal 15 Agustus 1959. Depernas ini langsung dipimpin oleh Moh. Yamin dengan tujuan utama untuk mempersiapkan rancangan undang-undang pembangunan nasional berencana.

Selain itu, pada masa itu sempat juga terjadi penurunan nilai uang atau devaluasi. Devaluasi ini bertujuan untuk mengatasi kemerosotan ekonomi. Misalnya dengan penurunan nilai uang kertas Rp500 menjadi Rp50 serta uang kertas dari Rp1.000 menjadi Rp100. Namun, kebijakan ini belum mampu memberikan solusi atas kemerosotan ekonomi di bidang moneter ini. 

3. Sistem Ekonomi Campuran (1967-1998)

Sistem ini berlaku pada saat Indonesia dipimpin oleh pemerintahan orde baru, Soeharto. Tepatnya pada tahun 1967-1998. Dalam sistem ekonomi campuran ini, dalam kegiatan bidang ekonomi ada campur tangan antara pemerintah dan masyarakat.

Pada sistem ini pemerintah memiliki peran sebagai pengendali ekonomi. Sedangkan masyarakat yang menjalankan kegiatan ekonomi berupa produksi, distribusi, dan konsumsinya. 

Adapun pemerintah di sini berupaya agar masyarakat bisa terhindar dari sejumlah permasalahan ekonomi modern. Seperti adanya masalah kesulitan dalam menentukan barang dan jasa yang akan diproduksi.

Pada masa ini juga, Presiden Soeharto memberlakukan sejumlah kebijakan untuk melakukan pemulihan ekonomi. Di antaranya, Indonesia bergabung kembali dengan International Monetary Fund (IMF), sehingga adanya bantuan keuangan dari negara asing bisa masuk ke Indonesia.

Pemerintah menghapus hiperinflasi dengan melakukan pelarangan pendanaan domestik dalam bentuk pencetakan uang, dan terakhir pemerintah memberlakukan pembebasan bea cukai impor dan melakukan penanggulangan terhadap masalah devaluasi rupiah, sehingga dapat meningkatkan nilai ekspor ke luar negeri.

4. Sistem Ekonomi Pancasila (1998-Sekarang)

Lalu sistem ekonomi apa yang digunakan Negara Indonesia di masa ini? Nah saat ini Indonesia sudah menerapkan sistem ekonomi pancasila. Sistem ini mulai berlaku sejak masa reformasi pada tahun 1988 silam. Sistem ini merupakan hasil pengembangan dari sistem ekonomi sebelumnya atau sistem ekonomi campuran. 

Sistem ekonomi pancasila dimulai dengan peranan koperasi. Koperasi merepresentasikan bentuk dari sistem ekonomi pancasila, karena kegiatan ekonomi di koperasi didasarkan pada pilar ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan. 

Hal ini bisa dilihat dari UU no 25 tahun 1992 pasal 3, yang tertera bahwa tujuan koperasi untuk menyejahterakan anggotanya serta ikut membangun tatanan perekonomian negara agar terwujudnya masyarakat yang maju, adil dan makmur. Atas dasar ini, pengelolaan ekonomi dilakukan lewat musyawarah yang dilakukan oleh perwakilan rakyat.

Bahkan saat ini, sistem ekonomi pancasila dinilai masih bisa diandalkan untuk mendukung bisnis para pelaku usaha. Misalnya, bisa dilihat dari mulai banyak lahirnya perusahaan start up yang ikut mengambil pasar konsumen di Indonesia. 

Secara normatif UUD 1945 adalah sebagai landasaan idiil sistem perekonomian pancasila di Indonesia. Dasar politik perekonomian ini diatur dalam UUD 1945 pasal 33 yang berbunyi :

  1. Ayat 1:  Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
  2. Ayat 2: Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  3. Ayat 3: Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  4. Ayat 4: Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Begitulah perjalanan Indonesia dalam menerapkan sebuah sistem ekonomi. Tentunya setiap sistem pada masanya memberikan pelajaran dan arah baru pada sistem selanjutnya. Hingga kini negara kita tetap berpegang pada sistem ekonomi pancasila. Semoga tujuan utamanya untuk kesejahteraan rakyat bisa terus diupayakan ya.

Ciri-Ciri Sistem Ekonomi Indonesia

Ada beberapa ciri-ciri dari sistem perekonomian yang ada di Indonesia seperti:

  • Kegiatan ekonomi yang dilakukan adalah kegiatan bersama atau gotong royong yang lebih fokus dalam mengedepankan ikatan kekeluargaan.
  • Negara menguasai berbagai cabang produksi yang penting untuk banyak orang.
  • Alasan negara menguasai cabang produksi yang strategis di tanah air adalah demi kemakmuran rakyat.
  • Terdapat beberapa komponen sistem ekonomi campuran yang diterapkan pada sistem ekonomi pancasila.
  • Kegiatan ekonomi yang dilakukan negara dan masyarakat harus kontinyu atau berkelanjutan dan ramah lingkungan.
  • Pemerintah berhak mengawasi kegiatan yang dilakukan pihak swasta secara umum agar terhindar dari praktik penipuan, monopoli, dan mafia perdagangan demi menciptakan keadilan pada warga negara.

Wujud nyata dari diterapkannya sistem ekonomi Indonesia adalah dengan digalakkannya program badan usaha koperasi demi mensejahterakan masyarakat.

Di mana, setiap barang yang dianggap penting bagi keutuhan negara dan banyak dibutuhkan oleh masyarakat tidak boleh begitu saja diserahkan pada pihak swasta. Negara harus membuat kebijakan dalam mengurus, mengelola, mengatur, dan mengawasi produksi tersebut.

Jika bentuk kekayaan negara diserahkan begitu saja pada pihak yang salah, maka tingkat kemakmuran warga negara dalam memanfaatkan hasil kata tersebut tentunya tidak bisa terwujud.

Meski begitu, sistem ekonomi pancasila tetap mengedepankan peran pemerintah dan swasta dalam mengelola perekonomian. Hal ini diwujudkan dengan adanya peranan yang jelas antara badan usaha, yakni Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS).

Di mana, pihak pemerintah akan mengelola seluruh barang yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, sedangkan sisanya dikelola oleh pihak swasta dengan pengawasan dari pemerintah.

Itu artinya, pihak swasta dan pemerintah tidak boleh mengeksploitasi secara berlebihan, agar generasi berikutnya mampu memanfaatkan kekayaan alam dan agar lingkungan bisa terus terjaga.

Dapatkan informasi menarik dan edukatif lainnya seputar ekonomi, milenial, teknologi, keuangan, hingga Investasi hanya di website Ajaib. Jangan lupa untuk mengikuti akun Instagram @ajaib_sekuritas untuk update terbaru lainnya.

Artikel Terkait