Ajaib.co.id – Upah Minimum Regional atau UMR merupakan upah minimum yang besarannya ditetapkan oleh kepala daerah setempat, untuk dijadikan acuan pendapatan buruh di wilayah tersebut.
Penerapan besaran UMR telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 1999. Peraturan ini telah direvisi melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000.
Sebetulnya, penggunaan istilah UMR saat ini tidak lagi relevan digunakan. Hal ini disebabkan UMR telah digantikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Kendati demikian, penggunaan istilah UMR ini sudah terlanjur melekat dalam bahasa sehari-hari.
Sebagai informasi, penetapan dari UMR ini dilaksanakan pada setiap tahunnya lewat proses yang panjang. Pertama, diawali dengan rapat oleh Dewan Pengupahan Daerah (DPD). DPD ini sebelumnya telah membentuk tim survei khusus yang bertugas untuk mencari informasi harga kebutuhan pokok pekerja sehari-hari.
Proses selanjutnya, dari data yang didapatkan berupa angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Berdasarkan KHL tersebut, DPD mengusulkan besaran atau angka UMR ke Gubernur setempat untuk disahkan.
Adapun mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013, UMP ditetapkan dan diumumkan oleh masing-masing gubernur. Pengumuman ini pun disampaikan secara serentak setiap tanggal 1 November dan UMK selambat-lambatnya pada tanggal 21 November.
Mengapa UMR di Setiap Daerah Berbeda??
Pertanyaan kemudian yang muncul adalah kenapa UMR di setiap daerah berbeda? Hal ini bisa ditemukan jawabannya melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 20 yang menjelaskan alasan besaran UMR setiap daerah berbeda-beda.
Salah satunya karena dalam menentukan UMR, pihak DPD ini mengumpulkan data dan informasi terkait berbagai perusahaan, lalu jumlah perusahaan dan tenaga kerja, devisa dan nilai tambah yang dihasilkan, kemampuan dari perusahaan, asosiasi perusahaan, hingga dari sisi serikat pekerja masing-masing daerah.
Hal tersebut bertujuan supaya bisa menjamin standar kehidupan yang layak bagi pekerja beserta keluarganya. Kemudian meningkatkan produktivitas hingga meningkatkan daya beli dari masyarakat.
Selain itu, angka UMR pun perlu mempertimbangkan agar tidak memberatkan pihak perusahaan. Hal ini karena bagaimanapun perusahaan berusaha melakukan efisiensi biaya sehingga bisa memaksimumkan laba atau pendapatan.
Urutan UMR Tertinggi di Indonesia Tingkat Provinsi
UMR terdiri dua jenis yakni, bedasarkan kabupaten/kota (UMK) dan provinsi (UMP). Setidaknya terdapat lima provinsi yang mendudukkan UMR tertinggi di Indonesia 2022. Berikut daftarnya.
1. UMP DKI Jakarta: Rp4.641.854
Pemprov DKI Jakarta sudah menetapkan UMR Jakarta 2022 sebesar Rp4.453.935. Jumlah UMR ini terhitung mengalami kenaikan yang tipis sebesar Rp37.749 atau naik 0.854% dibandingkan UMR Jakarta pada tahun 2021.
Namun, pada 18 Desember 2021, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi kenaikan UMR menjadi 5,1% atau naik sebanyak Rp225.000 per orang. Sehingga UMR DKI Jakarta naik lagi menjadi Rp4.641.854. Namun, baru-baru ini keputusan kenaikan 5,1% tersebut dinyatakan batal demi hukum oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Anies pun diminta untuk tetap menetapkan UMP sebesar Rp4.573.845. Sehingga tidak ada lagi kenaikan sekitar Rp225.000 seperti sebelumnya. Terkait kelanjutan hal ini, kita masih perlu memantau informasinya.
2. UMP Papua: Rp3.561.932
Saat ini, Papua mempunyai UMP tertinggi di Kawasan Maluku-Papua di 2022 sebesar Rp3.561.932. angka ini mengalami kenaikan sebesar 1,28% atau Rp45.232 bila dibandingkan dengan tahun 2021 lalu.
3. UMP Sulawesi Utara: Rp3.394.489
Untuk UMK Manado tahun 2022 ini telah naik sebesar Rp17.224,06. Sehingga UMK Manado 2022 menjadi 3.394.486.
4. UMP Bangka Belitung: Rp3.264.881
Pemprov Bangka Belitung (Babel) telah menetapkan UMP 2022 naik sebesar 1,08% atau Rp34.859. Sehingga UMP menjadi Rp3.264.881.
5. UMP Papua Barat: Rp3.200.000
Selanjutnya, wilayah Papua masuk kembali ke dalam provinsi dengan UMR tertinggi, untuk daerah Papua Barat sebesar Rp3.200.000. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 2,08% bila dibandingkan tahun 2021 lalu.
Kelima provinsi tersebut memiliki gaji UMR tertinggi di Indonesia. Sementara itu, mengutip dari kompas.com, untuk daftar UMP di seluruh Indonesia dari Aceh sampai Papua Barat sebagai berikut:
Provinsi Aceh: Rp3.166.460
Provinsi Sumatera Utara: Rp2.522.609
Provinsi Sumatera Barat: Rp2.512.539
Provinsi Sumatera Selatan: Rp3.144.446
Provinsi Bengkulu: Rp.2.238.094
Provinsi Riau: Rp2.938.564
Provinsi Kepulauan Riau: Rp3.050.172
Provinsi Jambi: Rp2.649.034
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung: Rp3.264.881
Provinsi Lampung Rp2.440.486
Provinsi DKI Jakarta: Rp4.452.724
Provinsi Jawa Barat: Rp1.841.487
Provinsi Jawa Tengah: Rp1.813.011
Provinsi Jawa Timur: Rp1.891.567
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY): Rp1.840.951
Provinsi Banten: Rp2.501.203
Provinsi Bali: Rp2.516.971
Provinsi Kalimantan Selatan: Rp2.906.473
Provinsi Kalimantan Timur: Rp3.014.497
Provinsi Kalimantan Barat: Rp2.434.328
Provinsi Kalimantan Tengah: Rp2.922.516
Provinsi Kalimantan Utara: Rp3.016.738
Provinsi Sulawesi Selatan: Rp3.165.876
Provinsi Sulawesi Utara: Rp3.310.723
Provinsi Sulawesi Tengah: Rp2.390.739
Provinsi Sulawesi Tenggara: Rp2.710.595
Provinsi Sulawesi Barat: Rp2.678.863
Provinsi Gorontalo: Rp2.800.580
Provinsi Nusa Tenggara Barat: Rp2.207.212
Provinsi Nusa Tenggara Timur: Rp1.975.000
Provinsi Maluku Utara: Rp2.862.231
Provinsi Maluku: Rp2.619.312
Provinsi Papua: Rp3.561.932
Provinsi Papua Barat: Rp3.200.000
UMR Tertinggi di Indonesia 2022 Tingkat Kabupaten/Kota
Untuk UMR paling tinggi tingkat kabupaten/kota 2022 di Indonesia maka DKI Jakarta adalah provinsi dengan UMP tertinggi di Indonesia. Kemudian, untuk gaji UMR tertinggi di Indonesia tingkat kabupaten/kota yakni, Kota Bekasi. Hal tersebut telah sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 561/Kep/732-Kesra/2021 tentang UMK di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.
Didasarkan dari keputusan tersebut, UMK Kota Bekasi diketahui sebesar Rp4.816.921. UMK ini angkanya lebih tinggi bila dibandingkan Kabupaten Bekasi dan DKI Jakarta.
Kemudian, untuk Provinsi Jawa Tengah (Jateng), UMK paling tinggi dipegang oleh Kabupaten Demak dengan besaran Rp2.513.005. Sementara itu, UMK tertinggi di Jawa Timur (Jatim) adalah Surabaya dengan angka Rp4.375.479.
Dapatkan informasi menarik dan edukatif lainnya seputar ekonomi, milenial, teknologi, keuangan, hingga Investasi hanya di website Ajaib. Jangan lupa untuk mengikuti akun Instagram @ajaib_sekuritas untuk update terbaru lainnya.