Banking

Tugas Bank Umum: Memutar Uang Masyarakat

Ajaib.co.id – Di Indonesia terdapat 3 (tiga) jenis bank berdasarkan fungsinya yaitu bank umum, bank sentral, dan bank perkreditan rakyat (BPR). Meskipun sama-sama bergerak dalam bidang keuangan, ketiga jenis bank ini memiliki pengertian serta fungsi yang berbeda. Bahkan jenis bank yang ada di bawah naungan salah satunya berbeda dari naungan bank yang lain.

Sebelum lebih lanjut membahas soal tugas bank umum, mari kita pahami terlebih dahulu pengertian bank umum. Berdasarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, bank umum merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau prinsip syariah. Kegiatannya meliputi memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Pada intinya, bank umum menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan. Selain itu, bank umum juga menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk kredit untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Bank umum adalah bank yang biasa kita kenal dan berhubungan langsung dengan nasabah. Ada bank milik pemerintah maupun swasta, nasional maupun asing. Semuanya melakoni tugas yang sama.

Tugas Bank Umum

Bank umum yang biasa kita kenal tak cuma bantu buka tabungan atau memberi pinjaman. Ada mekanisme lalu lintas dana di baliknya yang membuat kita bisa mendapatkan bunga atau mengajukan kredit, dan segenap manfaat lainnya. Masih menurut undang-undang di atas, tugas-tugas bank umum antara lain:

1. Menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan. Simpanan tersebut meliputi giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan sebagainya.

2. Menyalurkan kredit.

3. Menerbitkan surat pengakuan utang.

4. Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan perintah nasabahnya, yakni:

  • Surat-surat wesel, termasuk yang diakseptasi oleh bank. Dan masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud.
  • Surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud.
  • Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah.
  • Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
  • Obligasi.
  • Surat dagang dengan jangka waktu sampai dengan satu tahun.
  • Instrumen surat berharga lain yang memiliki jangka waktu sampai dengan satu tahun.

5. Memindahkan uang. Baik untuk kepentingan sendiri, maupun kepentingan nasabah.

6. Menempatkan dana kepada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lainnya. Peminjaman dilakukan dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi, maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lain.

7. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga. Selain itu melakukan perhitungan dengan pihak ketiga.

8. Menyediakan tempat atau loksai untuk menyimpan barang dan surat berharga nasabah.

9. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak tertentu dengan didasarkan suatu kontrak.

10. Melakukan penempatan atau pemindahan dana dari nasabah ke nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.

11. Berkegiatan anjak piutang, kegiatan wali amanat, dan usaha kartu kredit.

12. Menyediakan pembiayaan/pinjaman, atau melakukan kegiatan lain yang berdasarkan prinsip syariah. Kegiatan ini disesuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

13. Melakukan kegiatan lain yang lazim atau biasa dilakukan oleh bank. Namun tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Wah, banyak sekali ‘kan tugas bank umum? Ada benarnya bahwa bank umum memutar-mutar dana masyarakat. Ada yang jadi tabungan, ada yang disalurkan jadi kredit.

Fungsi Bank Umum

Bank umum sering juga disebut bank komersial yang menjalankan tugasnya secara konvensional serta berdasarkan prisip syariah yang ada. Di mana kegiatan bank umum adalah penyedia layanan jasa di lalu lintas pembayaran. Lalu apa saja fungsi dari bank umum yang ada di Indonesia?

1. Agen pembangunan (agent of development)

Fungsi pertama bank umum adalah sebagai agen pembangunan yang memiliki kewajiban untuk ikut serta dalam pembangunan Negara Indonesia. Sehingga setiap bank umum yang ada di Indonesia harus memiliki visi dan misi yang jelas dalam pembangunan Indonesia. Selain itu bank umum juga harus dilengkapi beberapa fasilitas bank yang membantu mendukung pembangunan di Indonesia.

2. Agen ekuitas/pemodalan (agent of equity)

Setiap orang yang ingin memulai usaha tentu membutuhkan modal yang tidak sedikit. Begitu juga ketika kamu ingin mengembangkan usaha yang sudah dimiliki sebelumnya, maka kamu membutuhkan modal yang besar. Biasanya, kebanyakan orang Indonesia pasti memilih bank untuk meminjam sejumlah uang untuk meningkatkan usaha mereka. Disinilah fungsi bank dibutuhkan selaku agen ekuitas atau pemodalan. Sehingga seluruh masyarakat bisa meminjam modal di bank dengan bunga peminjaman yang sudah disetujui sebelumnya.

3. Agen tepercaya (agent of trust)

Bank umum juga berfungsi sebagai agen tepercaya yang harus menjadi sebuah badan usaha perbankan yang bisa dipercaya oleh seluruh masyarakyat Indonesia. Inilah kenapa bank umum harus memiliki peraturan yang jelas dan transparan.

Ketika transaksi tersebut akan dilakukan bersama, maka nasabah harus tahu apa saja ketentuan yang dimiliki bank umum yang digunakan. Dengan begitu, tidak adalagi nasabah yang merasa dicurangi. Begitu juga bank umum juga bisa berperan sebagai agen tepercaya sesuai fungsinya.

Itulah beberapa hal terkait bank umum mulai dari tugas dan fungsinya. Bank juga bisa menjadi salah satu lembaga yang membantu kamu berinvestasi. Nah, bagi kamu yang ingin investasi tepercaya dan dibantu oleh bank yang juga tepercaya, kamu bisa memulainya di Ajaib, aplikasi investasi yang membantu kamu memulai investasi kapan dan di mana saja secara online. Yuk investasi sekarang!

Artikel Terkait