Ekonomi

Sovereign Wealth Fund, Apa Fungsi Lembaga Finansial Ini?

Ajaib.co.id – Belum lama ini, Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA) resmi berdiri. Dengan tokoh-tokoh yang berada di belakang layarnya, INA diharapkan akan menjadi Sovereign Wealth Fund (SWF) kelas dunia. Sebenarnya, apa fungsi Sovereign Wealth Fund itu?

Sovereign Wealth Fund mungkin masih menjadi istilah yang kurang familiar di telinga masyarakat awam. Istilah Sovereign Wealth Fund mulai makin sering terdengar saat munculnya pembentukan Sovereign Wealth Fund dalam aturan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Sebenarnya, apa yang dimaksud dengan Sovereign Wealth Fund? Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mendefinisikan SWF sebagai badan atau lembaga finansial yang dimiliki negara. Jadi, badan ini merupakan milik negara. Singkatnya, Sovereign Wealth Fund adalah badan pengelola dana investasi.

Wewenang yang dimiliki oleh Sovereign Wealth Fund antara lain mengatur dana publik. Dana publik itu kemudian diinvestasikan ke aset-aset yang dan beragam. SWF mengelola dana yang berasal dari cadangan devisa.

Kepemilikan cadangan devisa tersebut bisa dari berbagai sumber, seperti bank sentral negara, akumulasi surplus perdagangan, surplus anggaran, hasil privatisasi, dan penerimaan negara yang berasal dari ekspor sumber daya alam.

Dengan begitu, Sovereign Wealth Fund berfungsi untuk stabilisasi ekonomi, terutama meningkatkan investasi dan tabungan masyarakat. Fungsi SWF tak hanya itu. Fungsi lain lembaga ini ialah turut mendukung diversifikasi ekonomi.

Diversifikasi ini, misalnya, bila sebelumnya hanya mengandalkan ekspor yang berupa komoditas tak terbarukan, maka nilainya bisa bertambah lebih tinggi dengan menyertakan ekspor manufaktur dan jasa.

Sejumlah negeri telah membentuk SWF sebelum Indonesia. Salah satu tujuannya guna mendiversifikasi sumber pendapatannya, seperti Uni Emirat Arab (UEA). Selama ini, UEA sangat bergantung pada ekspor minyak mentah. Tak mau bergantung dari minyak mentah sebagai sumber penerimaan negara lagi, UEA mengalokasikan sebagian cadangan devisanya ke SWF yang mengelola aset-aset yang terdiversifikasi.

Selain itu, Sovereign Wealth Fund juga bisa berperan untuk mendanai pembangunan ekonomi maupun sosial serta ekonomi. Pembangunan tersebut dapat berbentuk fisik maupun nonfisik. Bahkan, bisa juga dimanfaatkan sebagai strategi politik ekonomi.

Bisa dibilang, Sovereign Wealth Fund mengelola dana abadi. Fungsi SWF telah terbukti dampaknya di suatu negara.

Maka, tak heran bila beberapa negara telah memiliki semacam SWF, utamanya untuk menjaga stabilitas ekonomi dalam negeri. Sejumlah negara yang dimaksud antara lain China Investment Corporation, Abu Dhabi Investment Authority, Kuwait Investment Authority, dan Norway Government Pension Fund Global.

Sovereign Wealth Fund dapat dibedakan menurut tujuan investasinya, yaitu

Dana stabilisasi

Dana stabilisasi ditujukan untuk mempertahankan pendapatan negara. Stabilitas ini penting mengingat fluktuatifnya harga sejumlah komoditas.

Dana tabungan untuk generasi masa depan

Kebutuhan hidup di tahun-tahun mendatang cenderung meningkat seiring pertumbuhan pendapatan. Untuk memenuhi proyeksi kebutuhan di masa depan, diperlukan dana yang tidak sedikit. SWF dapat menjadi sumber dananya.

Dana pensiun

Generasi sekarang akan memasuki usia pensiun beberapa tahun ke depan. Maka, generasi sekarang perlu memperhatikan potensi alokasi dana pensiun. Dengan keberadaan SWF, dana pensiun dapat diinvestasikan. Hal ini juga berarti memitigasi risiko terjadinya defisit sistem jaminan sosial yang mungkin terjadi pada masa mendatang.

Dana cadangan investasi

Cadangan devisa negara merupakan sumber dana untuk jenis SWF. Di sini, SWF akan berupaya menekan biaya carry negatif dalam pengelolaan cadangan devisa.

Dana pengembangan strategis

Pembangunan nasional yang berlangsung bisa semakin lancar berkat dukungan SWF. Proyek infrastruktur, misalnya, akan selesai tepat waktu karena ketersediaan jaminan dana dari hasil investasi melalui SWF.

Sebelum LPI atau INA terbentuk, lembaga yang merupakan cikal bakal SWF di Indonesia telah ada. Lembaga tersebut adalah Pusat Investasi Pemerintah (PIP). PIP beroperasi dengan skema mirip Government Investment Center (GIC) yang dimiliki oleh Pemerintah Singapura dan Khazanah yang ada di Malaysia.

Saat berdiri, PIP disuntik dengan modal awal sebesar Rp4 triliun. Sayangnya, PIP dilikuidasi pada tahun 2015, setelah delapan tahun berdiri. Latar belakang likuidasi tersebut karena PIP dinilai tidak berkembang seperti yang diharapkan.

Tidak berkembangnya PIP bukan tanpa alasan jelas. Cadangan devisa Indonesia yang terbatas menjadi salah satu sumber masalah PIP kala itu. Keterbatasan cadangan devisa tersebut mendorong kurang optimalnya kemampuan investasi PIP. Tambah pula, sumber anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pun terbatas.

Belajar dari pengalaman tersebut, terdapat pengaturan LPI dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja. Rencananya, ekuitas awal yang dimiliki LPI akan mencapai Rp75 triliun. Piutang Pemerintah, aset BUMN, dan barang milik negara menjadi sumber ekuitas LPI.

Hal ini termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi (LPI) dan PP No. 73 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi dan Peraturan Pemerintah.

Jadi, jenis SWF manakah yang dibentuk di Indonesia? Jawabannya adalah jenis  yang mengelola investasi. Akhir tahun lalu, Presiden Jokowi pun menyatakan hal demikian.

Dengan adanya SWF atau dana abadi ini, diharapkan Indonesia tidak perlu lagi khawatir tentang biaya pembangunan negara yang selama ini sebagiannya bersumber dari utang luar negeri.

Jelas, Sovereign Wealth Fund memiliki tujuan yang luas dan vital, khususnya bagi sebuah negara. Jika dikelola dengan baik, dana abadi ini dapat memajukan bangsa dengan meningkatkan stabilitas ekonominya. Stabilitas ekonomi pada suatu negara akan memiliki multiplier effects, termasuk kesejahteraan penduduk di negara tersebut.

Artikel Terkait