Berita

Mengenal Omnibus Law yang Ramai Dibicarakan – Part II

iklim investasi

Ajaib.co.id – Setelah kamu sebelumnya mengetahui apa itu Omnibus Law yang sedang heboh belakangan ini, maka pembahasan berikutnya akan difokuskan pada apa yang menjadi perhatian para pekerja, buruh tani, mahasiswa, aktivis, jurnalis, gitaris, tukang sulam alis, dan masyarakat dengan profesi lainnya.

Berikut pembahasan lanjutan mengenai Omnibus Law, yang akan dikemas sederhana dan diusahakan tidak njelimet dan bersifat netral tanpa mendukung maupun menolak Omnibus Law Cipta Kerja yang sedang heboh belakangan ini.

Omnibus Law ini tidak hitam putih, alias jelek semua atau bagus semua. Kamu tentu akan bisa berdiskusi dengan lebih baik tentang topik ini jika kamu memahaminya lebih dalam.

Dalam artikel lanjutan ini, yang akan dibahas antara lain:

  • Kenapa Hak-hak Pekerja Ikut Diotak-Atik dalam Omnibus Law?
  • Tidak Ada Kah Pilihan Lain Selain Mendiskon Upah dan Tenaga Pekerja?
  • Mengapa Omnibus Law Seperti Lebih Condong Kepada Pengusaha?
  • Apakah Omnibus Law ini Akan Mencederai Lingkungan juga?
  • Apakah Omnibus Law Pasti Akan Meningkatkan Daya Tarik Investasi?

Kenapa Hak-hak Pekerja Ikut Diotak-Atik dalam Omnibus Law?

Di tahun 2019 Badan Pusat Statistik (BPS) melansir angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Sidoarjo adalah sebesar Rp. 2.500.000 [12] dan oleh karenanya UMK Sidoarjo ditetapkan Rp 4.193.581.

Di tahun yang sama angka pengangguran di Sidoarjo naik 5,5 persen karena PHK marak terjadi dan ada penambahan angkatan kerja dari mereka yang baru lulus [13]. Sudah ada sebanyak 38 ribu karyawan yang di-PHK di Sdoarjo hingga April 2019.

Di atas adalah salah satu fenomena yang ditangkap oleh pemerintah sebagai sinyal bahwa pengusaha keberatan untuk bisa memenuhi upah minimum. Yang mana untuk pekerja dengan keahlian rendah seperti buruh saja minimum-nya sudah begitu tinggi [14].

Belum lagi efek pembatasan sosial membuat banyak perusahaan tumbang. Untuk bisa mencegah lebih banyak lagi pengangguran maka perhitungan upah direka ulang dalam Omnibus Law, termasuk hak-hak pekerja lainnya.

Tidak dihilangkan sama sekali, namun memang betul ada yang dikurangi dan pemerintah mengatakan ini adalah untuk melindungi masyarakat dari PHK masal.

Pada dasarnya kedua komponen saling membutuhkan; perusahaan butuh pekerja, demikian juga pekerja membutuhkan pemasukan yang membuat dapur tetap ngebul.

Tidak Ada Kah Pilihan Lain Selain Mendiskon Upah dan Tenaga Pekerja?

Di Periode pertama pemerintahan Jokowi, ekonomi baru tumbuh sekitar 5 persen saja dan mandek di angka segitu. Dikutip dari Pusat Studi Ekonomi UGM oleh A. Tony PrasetiantonoKepala PSEKP UGM, Indonesia membutuhkan angka 6 sampai 7 persen agar memenuhi kebutuhan seluruh angkatan kerjanya [5].

Dengan angka pertumbuhan ekonomi yang mandek di 5 persen artinya ada tenaga kerja yang tak terserap dan diperparah dengan pandemic Covid-19 yang memperbesar peluang PHK.

Nah, untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi sebenarnya bisa diusahakan dari hal lainnya selain dari sisi investasi. Mari kita tinjau ulang rumus penting yang jadi patokan kebijakan yang diambil [7];

Y = C + I + G (X – M)

Y = pertumbuhan ekonomi
C = konsumsi
I = investasi
G = belanja pemerintah
X-M = (ekspor – impor)

Untuk mengupayakan pertumbuhan ekonomi selain dari investasi (I), bisa dari konsumsi (C) alias total belanja masyarakat, belanja pemerintah (G) dan transaksi ekspor (X).

Untuk meningkatkan konsumsi, selama 2017 hingga 2019 upah minimum cenderung dinaikkan [14] dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) juga dikucurkan. Belanja pemerintah ditingkatkan dalam bentuk pengadaan infrastruktur seperti pembangunan tol dan proyek listrik 35.000 megawatt melalui BUMN.

Ada dana yang cukup banyak dikucurkan ke Kementerian PUPR selama kabinet Jokowi jilid-1 yang digunakan untuk membangun jalan tol, bandara, pelabuhan, jembatan, dan infrastruktur lainnya membuka tenaga kerja [15]. Makanya kamu bisa lihat saham-saham infra seperti PTPP, WSKT, WIKA dan lainnya moncer di tahun 2017 dan 2018.

Sedangkan kegiatan ekspor dipicu dengan memberdayakan UMKM dan peraturan seputar administrasinya dipermudah. Ternyata belum cukup!

Sisanya ya tinggal investasi. Peningkatan sektor industri diharapkan bisa dicapai lewat investasi. Sehingga daya tariknya ditingkatkan dengan merombak regulasi dengan UU super yang disebut “sapu jagat” yang menyapu semesta aturan sebelumnya.

Mengapa Omnibus Law Seperti Lebih Condong Kepada Pengusaha?

Lha wong satuan tugas yang ikut menggodok Omnibus Law ini isinya pengusaha, pemilik modal, dan investor, hehe [18].

Sampai saat ini dokumen UU Cipta Kerja yang bikin heboh ini belum bisa diakses publik dan sedang ditilik oleh presiden. Terakhir hanya sekitar 812 halaman saja, walau isinya masih belum diperlihatkan ke publik. Sebelumnya CNBC Indonesia melaporkan bahwa Omnibus Law ini panjangnya sekitar 1000 halaman lebih [3].

Tapi tetap saja pengusaha tidak akan bisa jalan produksinya kalau tidak ada pekerja yang mau bekerja. Pasti Omnibus Law ini akan menyesuaikan kedua belah pihak.

Apakah Omnibus Law ini Akan Mencederai Lingkungan juga?

Selama Omnibus Law belum dapat diakses maka jawaban atas jawaban ini juga masih mengambang tak pasti. Tapi dari RUU Cipta Kerja yang lalu, pasal mengenai analisis dampak lingkungan yang diatur di pasal 29 UU No.32 tahun 2009 hanya diganti dengan mekanisme assessment saja.

Apakah ini berarti Omnibus Law akan menjadi acuh terhadap lingkungan hidup? Terlalu dini untuk menyimpulkan, saya rasa. Apalagi ada wacana yang katanya akan memepermudah pengusaha batu bara yang banyak merusak lingkungan hidup. Nanti kita akan bicarakan hal ini ketika Omibus Law sudah bisa diakses publik.

Apakah Omnibus Law Pasti Akan Meningkatkan Daya Tarik Investasi?

Hingga 16 September 2020 Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa sudah ada rencana relokasi 143 perusahaan ke Indonesia dari Amerika Serikat, Taiwan, Korea Selatan, Hongkong, dan Cina [17].

Respon yang diberikan kepada Indonesia dari kalangan dunia usaha mengenai perombakan regulasi ini cukup bagus dan berpotensi menyerap tenaga kerja sebesar 300 ribu orang [17].

Mari kita lihat dari sudut pandang analis. Misalnya saja lembaga keuangan Morgan Stanley yang merilis laporan mengenai UU Cipta Kerja. Disebutkan bahwa UU Ciptaker ini “bertujuan agar modal asing bisa masuk lebih besar ke Indonesia. Kemudian UU ini untuk memangkas birokrasi yang sebelumnya berbelit dan tidak efisien.” [16]

Efeknya secara jangka panjang adalah penguatan moneter, inflasi, kebijakan fiskal yang akomodatif dan mempercepat belanja infrastruktur.

Lembaga pemeringkat Fitch Ratings juga ikut bersuara bahwa “UU Omnibus Law ini adalah katalis yang baik untuk mendorong investasi di Indonesia”. [16]

Akhir Kata

Ini adalah dilema, sebuah pil pahit yang harus ditelan pemerintah sebagai pembuat kebijakan. Betapa tidak, jika daya tarik investasi ditiadakan maka akan beisiko menambah pengangguran. Jika Omnibus Law diberlakukan maka sebagian besar hak buruh terkurangi.

Sebenarnya kita menginginkan ada ide lebih baik lagi selain menghilangkan cuti haid dan mengurangi cuti hamil dan tunjangan tapi juga bisa meningkatkan daya tarik investasi.

Bagaimana pendapatmu? Jika saat ini kamu yang memegang tampuk kepemimpinan, apa yang akan kamu lakukan untuk mengatasi hal ini?

Disclaimer:
Penulis merupakan kontributor lepas yang tidak terkait dengan Ajaib. Tulisan dibuat murni untuk edukasi, tanpa paksaan dari pihak manapun, dan tanpa tujuan menjatuhkan pihak manapun. Investasi di pasar modal mengandung risiko. Harap berinvestasi sesuai dengan kebijakan pribadi.

Referensi:

[12] https://radarsurabaya.jawapos.com/read/2018/11/11/103092/di-atas-kebutuhan-hidup-layak-umk-dinilai-sudah-layak 

{13} https://surabaya.tribunnews.com/2019/04/05/angka-pengangguran-2019-diprediksi-meningkat-begini-upaya-disnaker-sidoarjo 

[14] https://www.cnbcindonesia.com/news/20191231164010-4-126776/ump-2020-pengusaha-keberatan-buruh-tidak-puas 

[15] https://www.pu.go.id/berita/view/16592/kementerian-pupr-terus-bangun-infrastruktur-dengan-multiplier-effect-tinggi 

[16] https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5206566/analis-asing-ramai-ramai-prediksi-dampak-omnibus-law-cipta-kerja 

[17] https://money.kompas.com/read/2020/09/16/123000026/airlangga–ada-143-perusahaan-yang-bakal-relokasi-investasi-ke-ri?page=all

[18] https://tirto.id/komposisi-bermasalah-satgas-omnibus-law-enEn 

Artikel Terkait