Analisis Saham

Perusahaan Tak Sehat, Ini Analisis Saham RIMO!

Perusahaan Tak Sehat, Ini Analisis Saham RIMO!

Ajaib.co.id – Rimo International Lestari Tbk (sebelumnya Rimo Catur Lestari Tbk) (saham RIMO) merupakan perusahaan yang berdiri pada 25 Maret 1987. Perusahaan ini mulai beroperasi secara komersial pada tahun 1987.

Anggaran Dasar Perusahaan mencatat ruang lingkup kegiatan RIMO. Di antaranya, berusaha di bidang perdagangan umum yang menjual berbagai macam barang. Seperti pakaian, aksesoris, tas, sepatu dan kosmetik. Barang-barang ini dipasarkan melalui toko serba ada (department store). Namun, saat ini, RIMO hanya mempunyai satu gerai dengan total luas 1.807 m2. Gerai ini terletak di Pasar Baru, Jakarta.

Pada tanggal 19 Oktober 2000, RIMO mendapatkan pernyataan efektif dari Bapepam-LK. Pernyataan ini berisi  keterangan melakukan Penawaran Umum Perdana Saham RIMO (IPO) kepada masyarakat sebanyak 100.000.000 dengan nilai nominal Rp250,- per saham dengan harga penawaran Rp500,- per saham dan disertai Waran Seri I sebanyak 50.000.000. Saham dan Waran Seri I tersebut pun dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tanggal 10 November 2000.

Apakah saham ini masih layak dikoleksi? Bagaimana keadaan fundamental perusahaan saat ini dan apa rencana bisnis yang akan dilakukan? Mari kita bedah kinerja saham RIMO

Emiten RIMO Sudah Disuspen Sejak 11 Februari 2020

Mengutip dari kontan.co.id, pada 11 Februari lalu, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengumumkan potensi delisting atau penghapusan dari daftar saham untuk saham PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO). Saham RIMO pun sudah kena suspensi di seluruh pasar sejak 11 Februari 2020 lalu.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, delisting ini bisa dilakukan apabila proses suspensi sudah berjalan selama 24 bulan. Lewat ketentuan tersebut maka delisting saham RIMO berpotensi terjadi pada 11 Februari 2022. Artinya RIMO berpotensi keluar dari bursa saham pada 2022 mendatang.

Adapun berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3/POJK.04/2021 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (POJK Pengganti PP 45/1995) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan terbuka yang akan menjadi perusahaan tertutup (go private) untuk melakukan pembelian kembali (buyback) saham yang beredar di publik.

Sehingga kewajiban buyback saham publik ini berlaku untuk emiten yang melakukan penghapusan pencatatan secara sukarela (voluntary delisting) maupun yang terpaksa delisting. Karena merupakan perintah dari OJK ataupun permohonan Bursa Efek Indonesia (BEI) atau forced delisting.

Dari perusahaan sendiri, Direktur RIMO Henry Poerwantoro sudah mengakui operasional Rimo International tertekan. Bahkan untuk membayar karyawan saja sudah kesulitan. Hal ini seiring dengan operasional yang tersendat akibat pandemi Covid-19. Dampaknya, okupansi hotel dan pusat perbelanjaannya turun signifikan.

Di lain sisi, salah satu aset properti perusahaan yang siap jual yakni, South Hill tengah disita. Lnataran terkait dengan permasalahan hukum terhadap Benny Tjokosaputro. Oleh sebab itu, Henry mengungkapkan saat ini perusahaan hanya mengelola satu hotel dan satu pusat perbelanjaan di Pontianak.

Sebelumnya, manajemen RIMO berharap untuk mendorong operasional perusahaan aset yang dirampas untuk negara dapat segera dikembalikan dan suspensi perdagangan saham RIMO dapat segera dibuka kembali. Oleh karena itu, untuk strategi di tahun ini manajemen menyebutkan belum bisa merancangnya secara penuh. Sehingga perseroan saat ini hanya bisa bertahan dan berdoa.

Sebagai informasi, mayoritas saham RIMO dimiliki oleh publik dengan porsi sebanyak 78,30%. Sisanya saham RIMO dimiliki oleh Teddy Tjokrosaputro sebesar 5,67%, PT Asabri (Persero) 5,44% dan NBS Client sebesar 10,58%.

Laba RIMO Mulai Menurun

Sebelum saham RIMO disuspensi pada Februari 2020 penjualan perusahaan sempat naik meski dengan laba bersih yang menurun. Berikut data ikhtisar keuangan yang diambil dari informasi finansial perseroan (dalam jutaan rupiah)

Laporan Laba Rugi 2019 (Q3) 2018 2017
Penjualan bersih 507.988 509.524 283.485
Laba kotor 244.053 197.522. 110.415
Laba tahun berjalan 80.163 116.415 61.464

Laporan Keuangan PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO) untuk periode yang berakhir tanggal 30 September 2019 mencatatkan laba bersih sebesar Rp76,89 miliar. Angka ini terhitung turun 30,9% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya yang mencatat laba bersih sebesar Rp110,09 miliar.

Dalam laporan keuangan yang dipublikasikan di website Bursa Efek Indonesia (BEI) disebutkan penjualan sepanjang kuartal III tahun 2019 tercatat sebesar Rp507,98 miliar. Pencapaian ini naik 17,09% dibanding periode yang sama tahun 2018 yang tercatat sebesar Rp433,28 miliar.  

Sementara itu, total beban penjualan naik 0,766% menjadi Rp263,93 miliar dibanding 30 September 2018 yang tercatat sebesar Rp261,96. Kemudian, pada catatan ekuitas tertulis Rp6,171 triliun atau naik 13,83% dibanding akhir tahun 2018 yang tercatat sebesar Rp5,429 triliun. 

Sementara kewajiban perseroan tercatat senilai Rp569,63 miliar atau mengalami penurunan 47,55% dibanding akhir tahun 2018 yang tercatat senilai Rp1,085 triliun. Kemudian untuk aset perseroan tercatat senilai Rp6,741 triliun atau naik 3,5% dibanding akhir tahun 2018 yang tercatat senilai Rp6,51 triliun.

Berikut data yang diambil dari ikhtisar keuangan untuk tahun buku 2019 dari informasi finansial perseroan:

Rasio 2019 (Q3)
ROA 1,52%
ROE 1,84%
NPM 15,14%
CR 6,53%
DER 10,22%

Bagaimana Prospek Bisnis RIMO?

Mengutip dari liputan6.com, sejumlah emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) terancam tersingkir dari bursa. Pada 2021, BEI mengumumkan belasan emiten yang memiliki potensi mengalami delisting.

Informasi yang terbaru, BEI mengumumkan potensi delisting PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO). Perdagangan efek RIMO telah disuspensi di seluruh pasar selama 12 bulan. Masa suspensi perdagangan efek akan mencapai 24 bulan pada 12 Februari 2022.

Sejak 2020 sendiri, perusahaan juga tidak terbuka kepada publik mengenai rencana bisnisnya. Termasuk untuk tahun 2021 ini.

Hal ini terjadi lantaran salah satu perusahaan milik Benny Tjokrosaputro (Bentjok), yang bergerak di bidang properti yakni RIMO ini menyatakan saat ini tengah mengalami kesulitan untuk membayarkan kewajibannya kepada sejumlah pihak, termasuk karyawannya.

Hal ini dilatarbelakangi karena adanya kondisi pandemi covid-19 ditambah dengan kondisi banyaknya aset perusahaan dan anak usahanya yang disita. Penyitaan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero) yang dilakukan oleh Bentjok selaku pemegang saham pengendali perusahaan.

Melihat kondisi perusahaan, sudah sebaiknya kamu menghindari untuk membeli saham ini. Karena permasalahan internal perusahaan ditambah dengan fundamental ekonomi RIMO yang tidak sehat.

Artikel Terkait