Investasi

Amankah Saham Repo untuk Investasi Saham? Pahami Dulu Hal Berikut!

Ilustrasi saham repo atau repurchase agreement

Repurchase Agreement (Repo) merupakan salah satu bentuk investasi pada dunia saham. Repo saham adalah suatu perjanjian pinjaman dana dengan agunan saham atau surat utang.

Jika peminjam mengalami gagal bayar pinjaman pada saat jatuh tempo, maka pendana berhak menyita saham yang diagunakan oleh peminjam tersebut. Adapun, skema Repo ini menggunakan saham sebagai agunan untuk suatu pinjaman. Biasanya pada sebuah perusahaan menjual Repo yang dapat dibeli oleh Investor individu.

Sistem ini pada dasarnya sama dengan menggadaikan suatu barang. Perbedaannya adalah asset yang digunakan berupa saham atau surat utang yang dimiliki oleh perusahaan. Jika peminjam menggunakan saham sebagai agunan, nilai pinjaman yang didapatkan adalah sebesar 50% dari total saham yang digunakan.

Apakah Saham Repo Aman?

Pada dasarnya Repo bukanlah sesuatu yang illegal. Berinvestasi pada saham Repo diperbolehkan karena sistemnya cukup jelas. Hanya saja, yang perlu diperhatikan adalah risiko yang cukup tinggi. Risiko ini seringkali membuat Investor Repo merugi.

Transaksi Repo di Indonesia pada awalnya diatur peraturan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Peraturan ini yaitu Peraturan Bapepam-LK Nomor VIII.G.13 tentang Perlakuan Akuntansi Repurchase Agreement (Repo) dengan menggunakan Master Repurchase Agreement (MRA).

Namun peraturan ini hanya memberlakukan MRA dengan objek Repo berupa Surat Utang Negara (SUN) dan/atau Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Sehingga belum terdapat pengaturan yang jelas mengenai transaksi Repo dengan objek berupa saham, walaupun pada dasarnya tidak ada perbedaan yang signifikan apabila objek Repo berupa efek yang bersifat utang maupun ekuitas.

Akan tetapi, saat ini OJK telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2015 Tentang Pedoman Transaksi Repurchase Agreement Bagi Lembaga Jasa Keuangan dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/SEOJK.04/2015 Tentang Global Master Repurchase Agreement Indonesia.

Terdapat pada Pasal 1 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2015 tentang Pedoman Transaksi Repurchase Agreement (POJK No. 9/2015) yang memberikan penjelasan bahwa Transaksi Repo adalah suatu kontrak jual atau beli Efek dengan janji pembelian atau penjualan Kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan.

Dalam melakukan transaksi Repo ini wajib di dasarkan pada perjanjian tertulis (Pasal 4 ayat (1) POJK No. 9/2015). Perjanjian tertulis atas transaksi Repo wajib menerapkan Global Master Repurchase Agreement (GMRA) Indonesia yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau pihak lain yang diakui oleh OJK mengacu kepada pasal 5 POJK No. 9/2015.

Adapun GMRA ini adalah standar perjanjian transaksi Repo yang diterbitkan oleh International Capital Market Association, terdapat pada pasal 1 (2) POJK No. 9/2015.

Klausul Dalam Perjanjian Repo

Mengacu kepada pasal 4 ayat (2) POJK 9/2015, adapun klausul yang harus diatur dalam perjanjian transaksi Repo antara lain:

  1. Peralihan atas hak kepemilikan Efek
  2. Kewajiban penyesuaian nilai Efek dengan nilai pasar wajar (mark-to-market)
  3. Marjin awal dan/atau haircut Efek dalam Transaksi Repo
  4. Pemeliharaan marjin termasuk substitusi Efek marjin
  5. Hak dan kewajiban para pihak terkait kepemilikan Efek dalam Transaksi Repo termasuk waktu pelaksanaannya dan kewajiban perpajakan
  6. Peristiwa kegagalan
  7. Tata cara penyelesaian peristiwa kegagalan serta hak dan kewajiban yang mengikutinya
  8. Perjanjian tunduk pada hukum Indonesia
  9. Kedudukan Lembaga Jasa Keuangan dalam Transaksi Repo sebagai agen atau bertindak untuk dirinya sendiri
  10. Tata cara konfirmasi atas Transaksi Repo dan/atau perubahan material terkait Transaksi Repo tersebut.

Ketika melakukan transaksi Repo Saham, maka kedua pihak hendaknya berhati-hati karena OJK berwenang untuk mengenakan sanksi administrative kepada pihak yang melakukan pelanggaran atas ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam POJK 9/2015.

Sanksi-sanksi administrative tersebut sesuai dengan Pasal 11 (1) POJK No. 9/2015:

  1. Peringatan tertulis
  2. Denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu
  3. Pembatasan kegiatan usaha
  4. Pembekuan kegiatan usaha
  5. Pencabutan izin usaha
  6. Pembatalan persetujuan
  7. Pembatalan pendaftaran.

Kesimpulan dan Saran

Sebuah investasi memiliki risiko, namun besar kecil risiko tergantung strategi dari setiap Investornya. Salah satu hal yang dapat dilakukan untuk memperkecil atau meminimalisir risiko investasi yaitu memiliki perusahaan yang terpercaya, memiliki bisnis yang kinerjanya solid dan bertumbuh, serta melihat likuiditas saham pada perdagangannya juga baik.

Ada baiknya pertimbangkan Kembali untuk investor jika memilih berinvestasi pada saham Repo dengan mempertimbangkan beberapa hal diatas. Tetap lakukan diversifikasi dengan memiliki saham lain nya dalam portfolio investasi, sehingga jikapun memiliki saham Repo yang potensi risiko nya sangat tinggi, maka kalian masih memiliki saham lain nya untuk membatasi potensi kerugian dari saham repo tersebut.

Mulai Investasi di Ajaib Sekuritas Sekarang!

Masa depan kamu tentu akan menjadi lebih terjamin dan aman secara finansial bila kamu berinvestasi, bukan? Ajaib Sekuritas hadir untuk memberikan pengalaman investasi yang lebih aman dan terpercaya. Mulai perjalanan investasimu bersama Ajaib Sekuritas sekarang, karena proses pendaftarannya yang mudah dan 100% online, tanpa memerlukan modal yang besar.

Berbagai layanan dan indeks saham juga tersedia dalam rangka mendukung investasimu agar semakin maksimal! Mulai dari saham, reksadana, margin tradingday trading, dan layanan bagi nasabah premium, Ajaib Prime, bisa kamu temukan di aplikasi Ajaib Sekuritas.

Jadi, tunggu apalagi? Yuk, download aplikasi Ajaib Sekuritas sekarang!


Artikel Terkait