Investasi, Reksa Dana

Penyebab Utama Terjadinya Likuidasi Reksa Dana

likuidasi reksa dana

ajaib.co.id – Likuidasi reksa dana adalah risiko terburuk dari jenis investasi ini. Likuidasi merupakan pembubaran perusahaan sebagai badan hukum yang meliputi pembayaran kewajiban kepada para kreditor dan pembagaian harta yang tersisa kepada para pemegang saham. Lalu, apa prioritas utama bila terjadi likuidasi tersebut?

Tidak ada investor reksa dana yang mengimpikan investasinya merugi. Semua pasti mengharapakan investasi reksa dananya tegar dan subur. Tapi bukan berarti para investor, terutama investor milenial yang jelas sudah lebih terpapar transparansi literasi dan informasi malah harus menutup mata dari seluk beluk risiko itu. Hadapi dan pahami risiko terburuk dari sebuah produk reksa dana adalah likuidasi sebelum jatuh tempo. Pelajari kiat meminimalisasinya, demi kesuksesan investasi yang berikutnya.

Mengenal Likuidasi sebagai Risiko Reksa Dana

Kekhawatiran terhadap risiko kerugian memang seringkali menghalangi niat calon investor menanamkan uangnya di produk investasi. Keraguan dan keengganan untuk mengenali wujud kerugian secara lebih dalam, akhirnya malah akan melewatkan potensi keuntungan besar di masa depan.

Oleh karena itu, penting bagi kamu mengenal risiko sebelum memulai investasi. Salah satu risiko dalam investasi reksa dana adalah risiko likuidasi.

Likuidasi reksa dana adalah kondisi ketika aset yang terdapat dalam reksa dana dijual seluruhnya dan dana hasil penjualan kembali tersebut dikembalikan ke masing-masing investor secara proporsional.

Ketika aset reksa dana kamu mengalami likuidasi, kamu tidak perlu kheatir, karena prosedur likuidasi telah diatur secara lengkap pada peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 23 tahun 2016 tentang Reksadana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

Adapun maksud dari reksadana dibubarkan adalah aset di dalamnya harus segera dilikuidasi atau dijual. Kemudian, hasilnya dibagikan kepada pemegang unit penyertaan reksadana (investor) secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih (NAB) pada saat likuidasi selesai dilakukan.

Risiko Likuidasi Reksa Dana

Banyak orang yang khawatir ketika terjadi likuidasi dalam reksa dana. Namun, jangan pernah khawatir! Yang perlu dilakukan adalah menghadapi rasa takut itu dengan mengenali bentuk nyata risiko kerugian, agar kamu mengetahui solusi dan tindakan terbaik yang harus dilakukan, jika risiko likuidasi sampai benar terjadi.  

Risiko terburuk yang dapat terjadi ketika likuidasi adalah nilai uang yang diinvestasikan menjadi berkurang. Begitu juga pada investasi reksa dana, tetapi besaran kerugian dan tingkat kemungkinan terjadinya tidaklah selalu seperti yang ditakutkan investor.

Risiko pada investasi reksa dana datang dari kumpulan portofolio asetnya. Produk reksa dana menanamkan uang di saham dan obligasi yang merupakan instrumen investasi pasar modal dengan pergerakan cukup fluktuatif, bisa naik dan turun dalam jangka waktu singkat.

Penyebab Likuidasi Reksa Dana

1. Penurunan Nilai Terus-menerus

Di dalam peraturan OJK nomor 23 tahun 2016 tentang Reksa dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, tercantum penjelasan tentang pembubaran dan likuidasi reksa dana.

Peraturan tersebut menjelaskan ketentuan minimal dana kelolaan – atau biasa disebut Asset Under Management (AUM) – dari sebuah reksa dana adalah Rp10 miliar. Jika dalam jangka waktu 120 hari bursa berturut-turut dana kelolaan reksa dana itu tidak mencapai Rp10 miliar, maka reksa dana tersebut wajib dibubarkan/dilikuidasi. Dalam hal ini, potensi risiko yang dapat terjadi pada reksa dana adalah berkurangnya nilai aset yang diinvestasikan akibat fluktuatifnya pasar keuangan.

Meskipun begitu, penurunan yang terjadi tidak akan habis sama sekali hingga Rp0.  Di titik ini, aset di dalam reksa dana harus segera dilikuidasi/dicairkan, untuk lalu dibagikan kepada investor sebagai pemegang unit penyertaan reksa dana secara proposional dari Nilai Aktiva Bersih (NAB), paling lambat 7 hari bursa sejak likuidasi reksa dana selesai dilakukan.

2. Jatuh Tempo Aset Obligasi

Lain halnya dengan reksa dana terproteksi, yang memang sengaja dan direncanakan untuk dibubarkan karena instrumen obligasi yang terdapat dalam reksa dana tersebut telah jatuh tempo, meskipun dana kelolaan masih di atas minimum. Jenis reksa dana terproteksi ini memberikan jaminan atau proteksi atas investasi awal. 

Reksa dana terproteksi merupakan reksa dana dengan strategi investasi pasif, artinya, reksa dana itu tidak aktif melakukan transaksi jual beli, melainkan metode buy and hold – yaitu membeli instrumen tertentu yang umumnya obligasi, dengan ciri khas fixed return (keuntungan pasti) dalam jangka waktu tertentu. Reksa dana terproteksi akan memegang obligasi hingga jatuh tempo.

Saat obligasi jatuh tempo, seluruh hasil pembayaran dibagikan kepada investor sebagai pemegang unit penyertaan reksa dana secara proposional dari Nilai Aktiva Bersih (NAB), dan reksa dana tersebut pun otomatis dibubarkan. Investor akan menerima hasil likuidasi reksa dana tersebut paling lambat 7 hari bursa sejak likuidasi reksa dana terproteksi selesai.

Selain kedua penyebab di atas, likuidasi juga bisa terjadi karena beberapa faktor seperti:

  • Dana kelolaan reksa dana dalam jangka waktu 90 hari bursa sejak dinyatakan efektif, kurang dari Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
  • Untuk  reksa dana terproteksi, reksa dana dengan penjaminan dan reksa dana indeks akan dibubarkan jika selama 120 hari bursa, dana kelolaannya kurang dari Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)
  • Atas perintah dari Otoritas Jasa Keuangan karena ada beberapa pelanggaran yang menyebabkan aset reksa dana yang harus dicairkan. Misalnya, tidak membayar pajak dari obligasi yang masuk ke dalam reksa dana tersebut.
  • Reksa dana tersebut adalah kontrak yang dibuat oleh manajer investasi dengan bank kustodian, serta investor dalam bentuk unit penyertaan. Bisa saja suatu saat bank kutodian dan manajer investasi telah sepakat untul membubarkan reksadana.
  • Manajer investasi tidak lagi memiliki izin usaha, maka OJK berwenang untuk membubarkan perusahaan tersebut, kemudian OJK bisa menunjuk manajer investasi lain untuk melakukan pengelolaan dana investor di dalam produk reksa dana tersebut.

Langkah-Langkah Likuidasi Reksa Dana

Sebelum pelaksanaan likuidasi reksa dana, baik yang terproteksi maupun tidak, Manajer Investasi selaku pengelola investasi wajib mengumumkan rencana pembubaran kepada para investor melalui minimum 1 media surat kabar harian nasional, paling lambat 2 hari bursa sejak berakhirnya jangka waktu minimal dana kelolaan.

Informasi tentang pedoman pelaksanaan likuidasi reksa dana ini juga tercantum pada prospektus reksa dana yang menjadi dokumen pedoman bagi proses pertimbangan investor sebelum membeli reksa dana. Ditambah dengan adanya peraturan dan pengawasan dari OJK, reksa dana sepenuhnya merupakan produk resmi yang memiliki legalitas hukum.

Cara investor Menerima Dana

Dana yang ada pada reksa dana disimpan secara aman dan bisa diakses di Bank Kustodian atau bank umum yang memiliki izin untuk melakukan fungsi kustodian (penyimpanan) dari OJK sehingga investor tidak perlu khawatir uangnya akan hilang dibawa kabur oleh Manajer Investasi sebagai perusahaan pengelola investasi, ataupun Agen Penjual Reksa Dana (APERD) tempat kita membeli reksa dana.

Investor dapat meminimalkan risiko pada investasi reksa dana dengan memilih produk reksa dana yang dikelola oleh Manajer Investasi profesional dan kredibel, melalui cara mempelajari track record (rekam jejak historis) dari kinerja reksa dana dan Manajer Investasi yang mengelolanya.

Manfaat Risiko Reksa Dana Adalah Mengasah Keterampilan Berinvestasi Reksa Dana

The thing that didn’t kill you, will make you stronger.

Pasti kamu sudah pernah tahu ungkapan tersebut kan?

Seorang investor hanya bisa menjadi investor handal dengan cara mempelajari rangkaian pengalaman dan melatih insting bisnisnya sendiri dalam berinvestasi. Dan itu tak mungkin terjadi jika ia tak pernah mengalami kerugian maupun keuntungan berinvestasi. Terlalu naif dan disayangkan jika kekhawatiran awal terhadap kemungkinan kerugian serta-merta langsung menghentikan niat kita berinvestasi, mengingat potensi keuntungan yang besar di masa depan.

Sebagai solusi jalan tengahnya, “jajal” ups dan down dan keterampilan kamu berinvestasi reksa dana di Ajaib, aplikasi APERD profesional dan kredibel penyandang kelulusan program inkubator startup terkemuka Y Combinator di Silicon Valley. Aplikasi ini memberikan fleksibilitas modal awal investasi super ringan hanya Rp10.000 dan beroperasi sepenuhnya di bawah pengawasan OJK.

Selain itu, Ajaib juga dilengkapi dengan layanan premium lewat Ajaib Prime yang dapat memberikan layanan eksklusif bagi kamu. Mulai dari konsultasi dengan Relationship Manager, Laporan eksklusif, hingga promo spesial dan terbatas hanya untuk kamu. Jadi tunggu apalagi? Selamat berinvestasi sambil belajar di Ajaib mulai hari ini.

Artikel Terkait