Asuransi & BPJS

6 Prinsip Kegiatan Usaha Asuransi, Sudah Tahu?

6 Prinsip Kegiatan Usaha Asuransi, Sudah Tahu?

Ajaib.co.id – Mengetahui prinsip kegiatan usaha asuransi penting gak sih? Kenapa sih kita harus mengetahui prinsipnya sebelum memiliki asuransi? Premi yang kita bayarkan buat apa? Bakal dibayarkan gak sih nantinya? Pertanyaan-pertanyaan itu mungkin akan muncul kalau kamu sedang dihadapkan pada ya atau tidaknya pilihan menggunakan asuransi. Belum lagi kalau banyak cerita kesulitan saat klaim hingga perusahaan asuransi yang dinilai ingkar janji.

Hal-hal di atas bisa diantisipasi kalau kamu tahu prinsip kegiatan usaha asuransi. Jika sudah mengerti prinsipnya, maka nantinya kamu akan bisa memutuskan tanpa harus kebingungan. Kamu akan tahu mana asuransi yang tepat dan sesuai dengan kebutuhanmu dan tahu proses klaimnya.

Prinsip Kegiatan Usaha Asuransi

Perusahaan penyedia asuransi (biasa disebut penyedia pertanggungan) dan tertanggung akan terikat kontrak (biasa disebut polis). Polis asuransi harus mengandung prinsip-prinsip kegiatan usaha asuransi sebagai berikut.

1. Insurable Interest (Kepentingan yang Dipertanggungkan)

Asuransi harus punya hubungan atau kepentingan terhadap hak untuk mengasuransikan. Kepentingan itu dilakukan antara tertanggung dan yang diasuransikan, punya hubungan secara ekonomi dan diakui secara hukum.
Contoh dari prinsip ini seorang pengusaha diperbolehkan jadi tertanggung membeli asuransi kebakaran untuk kios miliknya. Jika terjadi kebakaran, maka tertanggung berhak menerima ganti rugi akibat kerugian finansial dari kejadian tersebut.

2. Utmost Good Faith (Kejujuran Sempurna)

Kejujuran adalah prinsip kegiatan usaha asuransi berikutnya yang sangat penting. Tertanggung maupun penyedia pertanggungan harus sama-sama memberikan informasi secara jujur, detil, dan akurat.

Tertanggung harus jujur pada kondisi objek yang akan diasuransikan. Sebaliknya, penyedia pertanggungan harus jujur dan transparan juga merinci persyaratan pertanggungan.

Biasanya, kamu akan diminta mempelajari sejumlah pasal ketentuan dalam polis sebelum membeli asuransi, namun kamu bisa meminta penjelasan dengan detail pada agen asuransi agar informasi yang didapatkan betul-betul bisa dipahami dengan baik.

3. Indemnity (Indemnitas)

Asuransi punya fungsi mengembalikan kondisi keuangan tertanggung jika ada risiko ke posisi sebelum risiko itu terjadi alias ganti rugi. Ganti rugi bisa lebih kecil dari kesepakatan sesuai namun tidak bisa lebih besar. Bentuk penggantian bisa dilakukan dalam beberapa cara, yaitu tunai, penggantian berdasarkan perbaikan, penggantian dengan menggantikan barang dengan yang baru, dan penempatan kembali atas kerugian yang terjadi.

4. Subrogation (Subrogasi)

Ini adalah prinsip kegiatan usaha asuransi berupa pengalihan hak tertanggung pada penanggung (pihak perusahaan asuransi) setelah klaim dibayarkan karena kesalahan orang lain yang tidak berkaitan dengan penanggung.

Contoh dari prinsip ini adalah kecelakaan mobil antara Danar yang jadi pemegang polis asuransi kendaraan dan Tyo. Jika Danar mengajukan klaim penggantian kerugian yang kemudian dibayarkan, ia tak berhak lagi minta ganti rugi dari Tyo. Perusahaan asuransi sebagai penanggunglah yang berhak menagih ganti rugi itu ke Tyo.

5. Contribution (Kontribusi)

Seorang tertanggung bisa saja punya obyek yang diasuransikan ke lebih dari satu perusahaan asuransi. Walau demikian, jika musibah terjadi, tertanggung hanya bisa menerima ganti rugi sesuai besar kerugian karena ada prinsip indemnity.

Prinsip contribution akan berjalan jika hal ini terjadi. Perusahaan asuransi yang membayarkan manfaat bisa meminta perusahaan asuransi yang terlibat dalam pertanggungan untuk membayar bagian masing-masing sesuai jumlah pertanggungan yang ditutup.

6. Proximate Cause (Kausa Proksimal)

Prinsip kegiatan usaha asuransi yang satu ini menyebutkan bahwa perusahaan asuransi pasti akan mencari tahu dan menyelidiki sebab musibah pada tertanggung. Misalnya pada kasus kecelakaan, perusahaan asuransi akan memastikan apakah kecelakaan memang betul terjadi dan bukan disengaja karena ingin mendapatkan klaim.

Tujuan prinsip ini adalah untuk mengurangi risiko pertikaian karena kesalahan tafsir risiko. Hal ini akan sangat berkaitan dengan akan sedetail apa polis yang akan ditandatangani tertanggung dan penanggung. Jadi pastikan kamu membaca semua klausa yang ada dalam polis agar tahu klaim yang bisa didapatkan jika harus menghadapi suatu kondisi.

Jenis-Jenis Asuransi

Berikut adalah beberapa jenis asuransi yang ditentukan berdasarkan objek asuransi. Semua asuransi di bawah ini memegang prinsip kegiatan usaha asuransi seperti yang sudah dijelaskan di atas disesuaikan dengan kepentingannya.

1. Asuransi Kesehatan

Asuransi kesehatan adalah salah satu jenis asuransi yang paling populer di Indonesia, biasa dimiliki pekerja. Asuransi ini menanggung semua risiko yang berhubungan dengan kesehatan mulai dari rawat inap hingga rawat jalan. Tak hanya pekerjanya, keluarga pekerja juga biasanya menjadi tertanggung.

2. Asuransi Kendaraan

Biasanya, asuransi kendaraan diaplikasikan pada mobil dan terbagi menjadi dua jenis turunan yaitu total loss only dan all risk. Asuransi total loss only hanya melindungi dari risiko kehilangan atau kerusakan total, biasanya berlaku untuk mobil lama. Mobil baru biasanya menggunakan asuransi jenis all risk agar bisa terproteksi bahkan saat bodi kendaraan baret akibat kecelakaan.

3. Asuransi Jiwa

Asuransi jiwa penting terutama jika kamu punya orang lain yang ditanggung secara finansial olehmu. Jika kamu meninggal, orang yang ditanggung itu bisa menutupi biaya-biaya yang harus dikeluarkan. Kalau kamu sudah berniat membeli asuransi jiwa, jumlah yang disarankan sebagai pertanggungan adalah 10 kali lipat penghasilan tahunanmu.

4. Asuransi Pendidikan

Asuransi pendidikan digunakan sebagai salah satu metode perencanaan pengeluaran pendidikan yang biasanya meningkat dari tahun ke tahun.

5. Asuransi Kredit

Asuransi kredit adalah asuransi untuk bank maupun pemilik polis. Salah satu manfaat dari asuransi ini adalah pertanggungan pihak asuransi pada bank berupa pelunasan saat kredit macet.

6. Asuransi Properti

Sebagai salah satu aset yang penting dan berharga, rumah atau gedung yang rawan pencurian atau kebakaran biasanya dilindungi asuransi properti.

Itu dia prinsip kegiatan usaha asuransi dan beberapa jenis asuransi yang biasanya dibeli masyarakat Indonesia. Jadi, apakah asuransi penting? Jawabannya tentu penting jika kamu merasa harus melakukan perlindungan terhadap aset yang kamu miliki.

Selain memiliki asuransi, kamu juga harus mulai memikirkan untuk memulai investasi demi masa depan. Misalnya saja untuk dana darurat ataupun dana pendidikan anak-anak kamu.

Nah, Ajaib merupakan platform yang bisa membantu kamu memulai investasi kapan dan di mana saja secara online dan membantu kamu memenuhi berbagai tujuan keuangan kamu. Yuk mulai investasi sekarang juga di Ajaib.

Artikel Terkait