Pada 30 Desember 2022, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Cipta Kerja. Perppu tersebut berisi tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Dalam Perppu Cipta Kerja, Presiden Jokowi memberikan keuntungan kepada perusahaan pertambangan batu bara dengan mengembangkan insentif batu bara melalui pengembangan dan/atau pemanfaatan batu bara.
Melalui insentif batu bara, perusahaan tambang batu bara akan mendapatkan perlakuan khusus seperti pengenaan iuran produksi atau royalti 0%. Sebagaimana diketahui, pembahasan mengenai Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam Perppu Cipta Kerja tercantum pada halaman 220 paragraf 5.
Di dalam Pasal 39, disebutkan bahwa UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara akan menambah satu Pasal, yaitu Pasal 128A yang menyatakan bahwa pemegang izin usaha pertambangan (IUP) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang melakukan kegiatan operasi produksi dan mengembangkan atau memanfaatkan batu bara akan mendapatkan perlakuan khusus terhadap kewajiban penerimaan negara. Perlakuan khusus tersebut dapat berupa pengenaan iuran produksi atau royalti sebesar 0%.
Ketentuan lebih lanjut mengenai perlakuan khusus tersebut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 102 ayat (2) yang disebutkan dalam Pasal 128A ayat (1) menyatakan bahwa pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan operasi produksi dapat melakukan pengembangan dan/atau pemanfaatan batu bara.
Selengkapnya, Pasal 102 ayat (1) menyatakan bahwa pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan operasi produksi harus meningkatkan nilai tambah mineral dalam kegiatan Usaha Pertambangan melalui:
- Pengolahan dan Pemurnian untuk komoditas tambang Mineral logam;
- Pengolahan untuk komoditas tambang Mineral bukan logam; dan/atau
- Pengolahan untuk komoditas tambang batuan.
Ayat (2) Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi dapat melakukan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara.
Ayat (3) Peningkatan nilai tambah Mineral melalui kegiatan Pengolahan dan/atau Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi batasan minimum Pengolahan dan atau Pemurnian, dengan mempertimbangkan antara lain: a. peningkatan nilai ekonomi; dan/atau b. kebutuhan pasar.
Ayat (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai batasan minimum Pengolahan dan atau Pemurnian diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Sumber: Perppu Jokowi! Angin Segar Perusahaan Batu Bara: Setoran 0%, dengan perubahan seperlunya.