Ajaib.co.id – Pernah mendengar kebijakan perusahaan berupa merger ataupun akuisisi? Sebenarnya, apa perbedaan dari merger dan akuisisi ini? Untuk lebih jelasnya, simak ulasan berikut ini.
Generasi milenial merupakan salah satu generasi yang gemar membaca dan mencari berita atau informasi terkini seputar kehidupannya. Pernahkah kamu menemukan berita bahwa Perusahaan A merger dengan Perusahaan B?
Lalu kamu menemukan lagi berita lainnya bahwa Perusahaan C diakuisisi oleh Perusahaan D. Kedua berita sama-sama menyatakan dua perusahaan yang menjadi satu. Lalu mengapa Perusahaan A tidak dikatakan diakuisisi oleh Perusahaan B dan mengapa Perusahaan C tidak dikatakan merger dengan Perusahaan D? Hal ini dikarenakan adanya perbedaan antara merger dan akuisisi.
Merger dan akuisisi merupakan kedua jenis pada strategi di dunia korporasi. Seperti yang telah disebutkan, dapat disimpulkan secara garis besar bahwa kedua strategi ini memiliki tujuan untuk mencapai pertumbuhan kedua belah pihak, memperkuat struktur dan sinergi antar pihak, hingga meningkatkan market share.
Kemiripan ini dan penggunaan kata yang sering digunakan, tidak jarang membuat perbedaan merger dan akuisisi sering disalahartikan dengan definisi yang terbalik di antara keduanya. Untuk lebih memahami arti keduanya secara mendalam, mari kita bahas definisi serta perbedaan merger dan akuisisi.
Perbedaan Merger dan Akuisisi
Merger (Penggabungan)
Merger merupakan gabungan dari dua perusahaan yang menjadi satu, di mana perusahaan yang menginisiasi untuk melakukan merger (perusahaan pembeli) dianggap sebagai pengambil atau pembeli seluruh aset dan liabilities perusahaan yang di-merger, sehingga perusahaan pembeli tersebut paling tidak akan mendapatkan 50% saham dari perusahaan yang di-merger.
Sementara itu, perusahaan yang di-merger akan berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya akan menerima uang tunai atau saham di perusahaan baru sesuai dengan jumlah yang telah disepakati di antara kedua belah pihak.
Di Indonesia sendiri salah satu contoh dari kegiatan merger antara dua perusahaan ini adalah bergabungnya Bank CIMB Niaga dengan Lippo Bank pada 2008. Setelah proses merger ini selesai, Lippo Bank tidak lagi memiliki hak untuk beroperasi sebagai entitas sendiri karena perusahaannya di mata hukum telah menjadi satu kesatuan dengan Bank CIMB Niaga.
Jika dirumuskan, maka rumus dari penggabungan atau merger dua perusahaan ini bisa dituliskan sebagai berikut:
[Perusahaan A + Perusahaan B = Perusahaan A]
Akuisisi (Pengambil Alihan)
Akuisisi merupakan pengambil alihan atas sebuah perusahaan dengan cara membeli saham ataupun aset dari perusahaan tersebut. Pada sistem akuisisi, perusahaan yang telah dibeli akan tetap ada dan akan tetap bisa beroperasi sebagai entitas tersendiri seperti biasa. Rumus akuisisi adalah:
[Perusahaan A + Perusahaan B = Perusahaan (A+B)]
Dalam aktivitas ekonomi secara global, contoh dari kegiatan akuisisi oleh dua perusahaan ini seperti Aqua yang diakuisisi oleh Danone dan Pizza Hut yang diakuisisi oleh Coca Cola.
Aspek Perbedaan Merger dan Akuisisi
Ada beberapa aspek perbedaan merger dan akuisisi, antara lain:
Status Perusahaan
Merger: Untuk perusahaan pembeli akan terus beroperasi aktif seperti biasa sedangkan untuk perusahaan yang dimerger akan langsung bubar setelah perjanjian disahkan.
Akuisisi: Proses akuisisi dapat dilakukan terhadap saham ataupun aset milik dari perusahaan yang akan diakuisisi. Proses target akuisisi saham hanya bisa dilakukan terhadap perusahaan yang berbentuk perseroan atau perusahaan-perusahaan yang kepemilikannya diwujudkan dalam bentuk saham.
Sementara itu, proses target akuisisi aset hanya bisa dilakukan terhadap perusahaan perseorangan (UD dan PD), persekutuan (CV dan Firma), badan hukum (PT), dan koperasi.
Perusahaan yang melakukan akuisisi dan perusahaan yang diakuisisi akan sama-sama tetap beroperasi aktif seperti biasa. Lain lagi apabila akuisisi yang dilakukan diikuti pula oleh merger, karena ada beberapa kasus akuisisi perusahaan yang juga diikuti oleh merger perusahaan.
Aktiva dan Passiva
Merger: Aktiva dan pasiva dari perusahaan yang dimerger akan beralih menjadi milik perusahaan pembeli atau menjadi perusahaan baru hasil merger.
Akuisisi: Aktiva dan pasiva dari perusahaan yang menjadi target akuisisi akan berada di bawah kendali perusahaan yang mengakuisisi dengan jumlah aktiva dan pasiva sesuai yang telah disepakati.
Rancangan dan Konsep
Merger: Rancangan dan konsep akta merger harus berasal dari persetujuan RUPS. Konsep dari akta merger yang telah mendapatkan persetujuan dari RUPS akan dituangkan ke dalam akta merger.
Akuisisi: Perusahaan yang mengakuisisi harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari RUPS perusahaan. Jika akuisisi dilakukan terhadap saham suatu perusahaan perbankan maka proses akuisisi tersebut haruslah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Bank Indonesia (BI).
Sementara itu, akuisisi yang dilakukan terhadap saham perusahaan yang berbentuk PT harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Bapepam-LK.
Dari perbedaan merger dan akuisisi tersebut, apa sebenarnya tujuan dari adanya kegiatan merger dan akuisisi ini? Selain perbedaan merger dan akuisisi tersebut, ada pula kelebihan serta kekurangan merger dan akuisisi masing-masing, antara lain:
Merger
Kelebihan:
- Menjadi sebuah inovasi baru yang berasal dari kumpulan ide-ide peleburan perusahaan
- Menggabungkan dua perusahaan sejenis yang bisa melahirkan perusahaan baru yang jauh lebih kuat
- Aktiva dan passiva yang menjadi bertambah banyak dan dapat digunakan sebagai modal untuk mengembangkan perusahaan
Kekurangan:
- Hilangnya perusahaan yang ada sebelumnya setelah terjadinya proses merger
- Banyaknya persyaratan dan dokumen pendukung yang harus diurus dan dimiliki
- Rentan terjadinya konflik di kalangan pemegang saham yang memiliki pendapat berbeda
Akuisisi
Kelebihan:
- Tidak terlalu banyak dokumen persyaratan yang harus diurus dan dimiliki terutama persyaratan yang berkaitan dengan badan hukum
- Tetap berjalannya perusahaan yang diakuisisi meskipun proses akuisisi telah dijalankan
- Pengendalian atau kuasa penuh atas saham dan/atau aset perusahaan yang diakuisisi
Kekurangan:
- Biaya pengurusan legalitas yang tinggi
- Kebutuhan pengawasan dan sistem yang baik agar perusahaan yang diakuisisi di kemudian hari berjalan selaras dengan visi dan misi perusahaan yang mengakuisisi
- Akuisisi belum tentu langsung dapat disetujui dan bisa gagal apabila pemegang saham perusahaan yang diakuisisi banyak yang tidak setuju atas keputusan penggabungan kedua perusahaan tersebut
Setelah memahami masing-masing perbedaan merger dan akuisisi, kamu bisa membaca kembali contoh-contoh merger dan akuisisi perusahaan yang telah dilakukan.
Kamu juga bisa melihat apakah langkah tersebut sudah benar atau justru merugikan perusahaan target. Karena tidak jarang kegiatan ini justru merugikan salah satu pihak atau malah kedua belah pihak pada beberapa kasus.
Salah satu contoh akuisisi dua perusahaan adalah Ajaib Group (PT Takjub Teknologi Indonesia) dan Primasia Sekuritas. Akuisisi ini memungkinkan kamu untuk melakukan online trading menggunakan aplikasi Ajaib!
Primasia Sekuritas sebagai anggota dari Bursa Efek Indonesia yang telah berdiri selama 30 tahun dan telah wadah untuk melakukan trading yang terpercaya, yakin untuk meneruskan performanya di dunia investasi melalui Ajaib.
Jika kamu tertarik untuk berinvestasi melalui online trading, kamu sekarang bisa membuka Rekening Dana Nasabah, transaksi jual beli, hingga menarik dana secara online tanpa dokumen fisik apapun melalui aplikasi Ajaib. Download sekarang juga dan nikmati kemudahan berinvestasi!