Ekonomi

Perbedaan Akad Tabarru dan Akad Tijarah dalam Ekonomi Syariah

akad-tabarru

Ajaib.co.id – Tidak bisa dipungkiri bahwa ekonomi merupakan salah satu aspek penting bagi kehidupan manusia. Bagi umat Islam, semua aspek ekonomi diatur dalam hukum syariah termasuk transaksi ekonomi. Apalagi saat ini kemajuan teknologi membuat pengelolaan dan transaksi keuangan semuanya dilakukan secara digital.

Pertanyaan yang terlintas tentu, apakah transaksi keuangan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan dalam Islam? Oleh karena itu, penting bagi kamu mengetahui istilah akad tabarru dan akad tijarah yang menjadi bagian dari ekonomi syariah.

Seperti apa kedua istilah ini penerapannya dalam transaksi keuangan berprinsip syariah? Berikut penjelasannya!

Pengertian Akad Tabarru dan Akad Tijarah

Akad tabarru sendiri merupakan suatu perjanjian transaksi yang fokusnya tidak pada keuntungan atau nirlaba, melainkan untuk mendapatkan pahala dan rida Allah SWT. Sedangkan untuk akad tijarah merupakan perjanjian transaksi yang berfokus pada keuntungan secara komersial. Di mana, terdapat karakter yang berbeda-beda di antara kedua akad ini.

Akad tabarru berasal dari bahasa Arab yaitu tabarra’a yang berarti sumbangan, derma, dan kebajikan. Di mana, terdapat tiga rukun di dalamnya yang meliputi orang pemberi bantuan, orang penerima bantuan, dan barang maupun jasa yang dijadikan bantuan.

Lain halnya dengan akad tijarah yang tujuannya jelas untuk mendapatkan keuntungan sehingga dapat menggunakan dasar perjanjian dari kegiatan ekonomi. Oleh karena itu, tujuan dari transaksi ekonomi harus disesuaikan dengan penggunaan akad.

Contoh Penerapan Akad Tabarru dalam Transaksi Keuangan

Mengacu pada tujuan dari akad tabarru yang tidak fokus pada keuntungan dalam transaksi keuangan, maka ada sejumlah jenis transaksi yang masuk ke dalam penerapan akad ini, di antaranya:

  • Qardh merupakan transaksi pinjaman yang wajib dilakukan tanpa adanya syarat. Akan tetapi, ketentuan pengembalian uang pinjaman harus tepat waktu sesuai dengan kesepakatan sebelumnya antara kedua belah pihak.
  • Rahn merupakan transaksi gadai yang memberikan jaminan berupa barang dengan nilai jual tinggi untuk melakukan kegiatan pinjaman uang.
  • Hiwalah merupakan transaksi yang mirip dengan Qardh dalam bentuk Hiwalah, bertujuan untuk memindahkan utang milik A kepada pihak B. Di mana, transaksi ini dianggap sah walaupun hanya diucapkan saja. 
  • Qardhul hasan merupakan transaksi yang masih berhubungan dengan pinjaman, hanya saja tidak mengharuskan orang yang berutang untuk mengembalikan nominal uang yang dipinjam.
  • Wakalah merupakan transaksi jasa yang terjadi ketika seseorang memiliki kemampuan yang dibutuhkan dalam mempraktikkannya untuk kepentingan orang lain sebagai perwakilan mereka.
  • Wadiah merupakan transaksi jasa yang memungkinkan seseorang untuk memberikan sesuatu kepada pihak lain yang bertujuan untuk dijaga keutuhan barang tersebut. Di mana, aspek menjaga amanah lebih ditekankan dalam transaksi ini.
  • Kafalah merupakan transaksi jasa serupa dengan transaksi wakalah, namun perwakilannya dapat diganti dengan syarat lainnya.
  • Sedekah merupakan kegiatan memberi barang maupun jasa secara cuma-cuma dengan tujuan membantu sesama dan mendapatkan pahala dari Allah.
  • Hibah merupakan pemberian yang dilakukan dengan niat tulus ikhlas. Namun, hibah terkadang lebih mengarah kepada rewarding.
  • Wakaf merupakan aktivitas memisahkan harta pribadi untuk digunakan bagi kepentingan bersama dengan tujuan untuk mendukung kemajuan atau kesejahteraan umat Islam.

Contoh Penerapan Akad Tijarah dalam Transaksi Keuangan

Untuk akad tijarah yang memiliki tujuan dalam mendapatkan keuntungan pada transaksi keuangan, penerapannya sendiri dibagi lagi menjadi dua bagian yaitu natural certainty contract atau NCC dan natural uncertainty contract atau NUC. Adapun contoh penerapan yang dimaksud seperti berikut:

Natural Certainty Contract

Pada akad tijarah dengan jenis natural certainty contract, memiliki sifat yang pasti. Di mana, aspek kepastiannya ada di imbal hasil yang didapat. Akan tetapi, menurut sumber lain, akad tijarah NCC dapat diartikan sebagai akad transaksi dengan waktu, pihak, dan bentuk aset. Misalnya aset nyata maupun aset keuangan yang ditransaksikan dengan sifat pasti.

Adapun jenis transaksi yang ada di jenis akad ini seperti:

  • Murobahah merupakan transaksi apabila pembeli dan penjual sama-sama mengetahui nominal keuntungan dari setiap transaksi yang dilakukan.
  • Salam merupakan kegiatan jual beli dengan pemesanan dan pembayaran dilakukan di muka termasuk ke dalam akad tijarah jenis salam. Akad tijarah salam bisa ditemui pada transaksi melalui marketplace.
  • Istisna merupakan transaksi apabila pembeli melakukan pemesanan terlebih dahulu agar dapat menerima barang yang dibeli dengan disertai syarat dan kriteria tertentu yang disepakati sebelumnya oleh penjual dan pembeli.
  • Ijarah merupakan transaksi ketika seseorang memanfaatkan dari kegunaan suatu barang maupun jasa dalam waktu terbatas. Di mana, pengguna jasa hanya dapat membayar manfaat dari penggunaan barang sehingga kepemilikan barang tidak berpindah seperti contoh transaksi rental kendaraan.

Natural Uncertainty Contract

Sedangkan untuk akad tijarah jenis NUC terjadi jika transaksi jual beli barang maupun jasa dilakukan tidak pasti. Hal ini meliputi aspek pihak bertransaksi, objek transaksi, hingga keuntungan yang didapat. Di mana, pihak yang terlibat sama-sama harus menanggung risiko dan begitu juga saat mendapatkan keuntungan.

Adapun jenis transaksi dengan akad tijarah NUC seperti berikut:

  • Mudorobah merupakan transaksi dengan hanya ada 1 pihak yang menanamkan modal sebesar 100%. Sedangkan pihak lain bekerja sama dengan mengkontribusikan keahliannya. Ketika terjadi kerugian, maka hanya pemilik modal yang menanggung.
  • Musyarokah merupakan transaksi dengan modal tidak hanya mutlak dimiliki oleh 1 orang karena seluruh pihak yang bekerja sama dapat memberikan modal masing-masing dengan keuntungan dan kerugian hasil kerja ditanggung bersama.
  • Musaqoh merupakan transaksi yang khusus terjadi di industri pertanian dengan pemilik lahan meminta pihak lain mengurus tanaman yang ada pada lahannya.
  • Muzaroah merupakan transaksi di mana pemilik lahan bekerja sama dengan pihak lain dalam menggarap lahan miliknya. Setelah menanam dan merawat tanaman dengan benih diberikan oleh pemilik lahan, maka pihak lain yang menggarap dapat menerima bagian tertentu ketika tiba masa panen.

Jika mengacu pada prinsip syariah, maka transaksi keuangan yang ada saat ini memang sudah diatur, salah satunya melalui akad tabarru. Dengan begitu, mereka yang sudah menerapkan transaksi ekonomi dengan prinsip syariah bisa memahami mana saja yang sesuai dan tidak sesuai. Begitu juga dengan investasi saham yang mana terdapat indeks berbasis syariah untuk dijadikan aset investasi.

Di mana, ada sejumlah perusahaan yang tergabung ke dalam indeks syariah dengan model bisnis berbasis hukum syariah. Kamu bisa mulai investasi saham di sejumlah emiten ini melalui Ajaib.

Media investasi online ini akan membantu kamu berinvestasi di instrumen saham secara aman dan mudah. Apalagi untuk membuat rekening saham dilakukan secara online melalui aplikasinya langsung.

Yuk, download aplikasi Ajaib di smartphone kamu untuk memulai investasi saham dan hasilkan keuntungan sekarang.

Artikel Terkait