Bisnis & Kerja Sampingan, Dunia Kerja, Properti

Perantara Jual Beli Properti, Berapa Komisi Mereka?

jual beli properti

Ajaib.co.id – Mendengar perantara jual beli, mungkin kamu sudah membayangkan jual-beli mobil bekas, tanah, rumah, dan sejenisnya. Ya, kamu tidak salah. Transaksi-transaksi tersebut, terutama jual-beli properti hampir sangat jarang ditemui tanpa menggunakan jasa perantara.

Perantara jual-beli, biasa disebut agen, makelar, broker, atau pialang. memiliki tugas menjembatani investor atau pembeli dan penjual dalam memilih rumah. Dalam jual-beli properti, makelar menjadi penghubung antara pemilik properti dengan pencari properti. Tugas makelar berjalan mulai dari proses penawaran hingga terjadi kesepakatan jual-beli.

Jenis-Jenis Pedagang Perantara Jual Beli

#1 Bursa Dagang

Bursa dagang adalah tempat pertemuan para pedagang, juragan perahu, makelar, kasir dan orang-orang lain, yang termasuk dalam gelanggang perdagangan. Pertemuan itu diadakan atas kekuasan Menteri Keuangan. Bursa dagang di Indonesia ada 2 jenis yaitu Bursa Efek (Bursa Efek Indonesia) dan Bursa Berjangka Komoditi (Bursa Berjangka Jakarta) yang tunduk pada ketentuan-ketentuan UU Pasar Modal dan UU Perdagangan Berjangka Komoditas. Biasanya, bentuk usaha bursa dagang ini adalah Perseoran Terbatas dan bertugas menyelenggarakan perdagangan efek dan komoditas. Dalam bursa inilah pedagang perantara efek dan komoditas bertemu.

#2 Makelar

Makelar adalah perantara yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pekerjaan atas amanat dan nama orang lain dengan mendapat upah atau provisi tertentu. Sebelum diperbolehkan melakukan pekerjaannya, seorang makelar harus bersumpah di hadapan Pegadilan Negeri yang termasuk dalam wilayah hukumnya.

#3 Komisioner

Komisioner adalah perusahaan yang bekerja membuat kontrak atas amanat orang lain, tetapi bisa membuat kontrak tersebut dan melakukannya atas namanya sendiri. Dalam melaksanakan amanat tersebut, komisioner mendapatkan upah atau provisi dari si pemberi amanatnya.j

Manfaat Perantara atau Makelar

Keberadaan perantara jual beli properti membawa manfaat tersendiri bagi pihak yang ingin menjual kan barang atau properti pribadinya, seperti tanah, rumah, atau apartemen. Menjual properti tentu bukanlah hal yang mudah, apalagi jika sedang butuh dana cepat dengan menjual properti. Banyak pertimbangan yang perlu dipikirkan pembeli mengingat tanah atau rumah juga menjadi investasi jangka panjang.

Dengan adanya perantara jual beli properti properti, pemilik properti tak perlu pusing beriklan dan pasang pengumuman di sana-sini. Dengan segenap kemampuannya, makelar properti akan meyakinkan calon pembeli yang mencari rumah bahwa tanah atau rumah yang akan dibelinya memiliki sejumlah kelebihan. Misalnya lokasi strategis, rumah murah, akses jalan mudah, dan sebagainya.

Tak cukup sampai di situ, makelar properti bahkan akan turut terjun dalam pemrosesan dokumen jual-beli dan perjanjian yang kerap kali rumit. Beberapa contohnya adalah pengurusan pajak, perjanjian jual-beli di depan notaris, atau proses pengurusan lainnya.

Imbal Jasa

Karena itulah, wajar jika perantara jual beli properti mendapatkan komisi sebagai imbal jasa atas segala kerepotannya menangani jual-beli properti. Lantas, siapa yang memegang kewajiban membayar komisi makelar properti dan berapa besaran komisi yang diberikan? Bagaimana dengan makelar properti yang menagih komisi tanpa perjanjian sebelumnya? Simak terus artikel ini, ya.

Dengan memahami dasar hukum dan informasi-informasi di atas, kita sudah punya pegangan mengenai pemberian komisi makelar sesuai ketentuan. Jangan sampai tertipu atau justru bertindak merugikan.

Menariknya Profesi Makelar

Makelar properti yang biasa ditemui dapat dibagi ke dalam dua golongan yakni makelar lepas (freelance) dan makelar properti bersertifikat yang bekerja di bawah perusahaan properti.

Makelar properti lepas tidak membutuhkan sertifikasi keahlian tertentu dan banyak dijumpai di sekitar kita. Bermodalkan informasi dari jaringan pertemanan, keluarga, dan lingkungan mengenai pihak-pihak yang hendak menjual properti, makelar lepas sudah bisa bekerja. Selanjutnya, para makelar ini menawarkan properti-properti tersebut di lingkungan sekitarnya bahkan juga memasang iklan gratis di sejumlah situs jual-beli.

Banyak orang yang menjalankan profesi sebagai makelar lepas karena imbal hasilnya yang menarik. Tak sedikit juga yang menjadikannya pekerjaan sampingan di waktu senggang. Tanpa banyak modal, hanya perlu ‘rajin koar-koar’ menyebar dan mencari informasi, makelar lepas ini bisa memperoleh pendapatan yang lumayan besar.

Makelar Bersertifikat

Namun, soal kepercayaan dan jaminan keamanan, tentu makelar bersertifikat lebih dipilih. Meski tak sedikit juga makelar lepas yang bekerja profesional dan dapat dipercaya. Sertifikasinya sendiri disebut Sertifikasi Profesi Broker Indonesia yang dapat diperoleh melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Broker Properti. Sejak 2015, Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) telah menggalakkan para makelar agar memiliki sertifikasi profesi.

Sertifikasi ini memberikan banyak manfaat baik bagi makelar properti maupun pembeli. Makelar dapat diakui profesinya dengan memperoleh kepercayaan. Pembeli pun mendapatkan pelayanan terbaik sesuai standar profesi.

Ketentuan Pemberian Komisi

Dalam setiap transaksi jual beli properti, berapa komisi yang akan diterima makelar? Hal ini dapat ditentukan dengan melihat kembali penggolongan broker di atas. Bila makelar bekerja secara mandiri atau lepas (freelance), besaran komisi disesuaikan dengan perjanjian awal sebelum transaksi dilakukan.

Sedangkan untuk broker bersertifikat atau perusahaan properti, besaran komisi ditentukan berdasarkan Pasal 10 (2) Peraturan Menteri Perdagangan No. 33 Tahun 2008. Besaran komisi broker berdasarkan peraturan tersebut adalah paling sedikit 2 persen dari nilai transaksi. Jadi, misal harga penjualan sebuah rumah adalah Rp1 miliar, komisi yang harus diberikan kepada broker bersertifikat adalah minimum Rp20 juta.

Ketentuan Memberi Komisi pada Broker Bersertifikat

Jika bicara soal kewajiban, sebenarnya pemberian komisi kepada broker bersertifikat secara perorangan tidaklah wajib. Jika broker bersertifikat telah berhasil menyelesaikan kesepakatan transaksi jual-beli, biasanya mereka telah memperoleh upah atau komisi dari perusahaan yang menaunginya.

Tentu berbeda dengan makelar lepas yang tidak terikat dengan perusahaan. Bila sudah ada perjanjian sebelumnya dengan penjual dan pembeli properti, makelar wajib mendapatkan komisi setelah transaksi jual-beli selesai. Karena tergantung dengan perjanjian yang dibuat, masing-masing pihak dapat bernegosiasi mengenai besaran komisi dan ketentuan pemberian komisi yang berlaku umum.

Jadi, ketentuannya hanyalah peraturan menteri di atas atau perjanjian dengan pihak yang melakukan transaksi. Bila kamu menemui ‘makelar’ yang asal-asalan dan bertindak sembarangan, kamu tidak wajib memberikan komisi. Hal ini banyak ditemukan sehari-hari di lingkungan sekitar, di mana seseorang mendadak menjadi makelar ketika terlibat secara tidak langsung dalam proses jual-beli properti.

Contoh Kasus

Misalnya, kamu sedang tertarik dengan sebidang tanah dan melihat-lihat di lokasi secara langsung. Kemudian kamu bertemu dengan seseorang yang mengetahui informasi mengenai tanah tersebut dan mulai berbincang denganmu lalu mempertemukanmu dengan pemilik tanah.

Setelah bertemu dengan pemilik tanah, orang tersebut menghilang begitu saja. Namun, setelah kamu berhasil membeli tanah, orang tersebut datang dan meminta komisi karena telah mengantarmu bertemu pemilik tanah. Sekalipun berjasa, tanpa perjanjian sebelumnya, kamu tidak wajib memberikan komisi kepada makelar dadakan ini.

Perantara jual beli properti memang berjasa jadi sudah sepantasnya mereka mendapatkan imbalan. Jangan lupa untuk memastikan sesuai dengan ketentuan dan mematuhi perjanjian yang telah disepakati.


Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.  

Artikel Terkait