Ekonomi

Pengertian Syirkah, Syarat, dan Contohnya

pengertian-syirkah

Pengertian syirkah membawa kita pada pemahaman komprehensif akan kolaborasi ekonomi yang mendasari prinsip-prinsip Islam. Syirkah bukan sekadar bentuk kemitraan usaha biasa, namun mencerminkan esensi saling berbagi keuntungan dan risiko di antara pihak-pihak yang terlibat.

Dalam ranah ekonomi Islam, syirkah menggambarkan harmoni dalam berbisnis, di mana kesepakatan, kejujuran, dan tanggung jawab bersama menjadi fondasi utama dalam menjalankan usaha.

Ketahui pengertian, syarat, dan contoh syirkah untuk membuka peluang kolaborasi bisnis yang sesuai dengan prinsip syariah. Pahami juga macam-macam syirkah yang memiliki karakter tersendiri dan menggambarkan keragaman dalam pelaksanaan ekonomi Islam. Selengkapnya dalam uraian berikut!

Pengertian dan Syarat Syirkah

Dalam ekonomi Islam, pengertian syirkah adalah bentuk kemitraan usaha di mana dua orang atau lebih menyatukan modal dan usaha untuk mencapai tujuan bersama. Istilah “syirkah” berasal dari bahasa Arab yang secara etimologi bermakna al-ikhtilat yang artinya percampuran atau persekutuan.

Dalam implementasinya, syirkah mencerminkan konsep saling berbagi dalam keuntungan dan kerugian antara para pihak yang terlibat. Dengan keuntungan dan risiko dibagi sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati sebelumnya.

Pendapat ulama dan pandangan hukum Islam menggambarkan syirkah sebagai akad kerja sama dalam usaha tertentu di mana kontribusi dana atau modal usaha (ra’s al-mal) dibagi sesuai nisbah yang telah disepakati.

Rukun syirkah meliputi aspek-aspek penting seperti Sighat (lafaz yang digunakan saat akad syirkah dilakukan) dan identitas para Syarik atau pihak-pihak yang terlibat dalam syirkah. Serta ketetapan tentang pokok pekerjaan atau jenis usaha yang akan dijalankan.

Beberapa syarat syirkah antara lain:

  1. Dilaksanakan dengan modal uang tunai.
  2. Dua orang atau lebih berserikat, menyerahkan modal, mencampurkan antara harta benda mereka, kemudian bersepakat dalam jenis dan macam perusahaannya.
  3. Dua orang atau lebih mencampurkan hartanya sehingga tidak dapat dibedakan satu dari yang lainnya.
  4. Keuntungan dan kerugian diatur dengan perbandingan modal harta serikat yang diberikan.
  5. Dalam pelaksanaannya, orang yang berserikat haruslah orang yang berakal, balig, dan dengan kehendak sendiri atau tanpa paksaan.

Dalam pelaksanaannya, syirkah harus dilakukan oleh orang yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, seperti memiliki kapasitas berakal, balig, dan melakukannya atas kehendak sendiri. Modal yang diizinkan untuk syirkah adalah barang modal yang dapat dihargai yang kemudian dicampurkan menjadi harta perseroan untuk menghindari perselisihan asal-usul modal yang dapat mempengaruhi stabilitas usaha.

Macam-Macam Syirkah dan Contohnya

Melalui syirkah, perseorangan dan perusahaan dapat menggabungkan sumber daya dan modal mereka untuk mencapai tujuan bersama, sambil tetap mematuhi prinsip-prinsip keadilan dan transparansi yang dianut dalam ajaran Islam. Terdapat macam-macam syirkah di antaranya:

1.    Syirkah Inân

Syirkah Inân adalah kesepakatan yang terjadi antara dua pihak atau lebih yang masing-masing memberikan kontribusi kerja (‘amal) dan modal (mâl). Sebagai contoh, dua pihak yang sepakat untuk membangun usaha bersama-sama dengan menyumbangkan modal dan bekerja secara bersamaan dalam proyek tersebut.

Dalam Syirkah Inân, modal yang diserahkan harus berupa uang atau barang yang dapat dihargai pada saat akad. Keuntungan serta kerugian dibagi sesuai dengan proporsi modal yang diserahkan oleh masing-masing mitra usaha.

2.    Syirkah ‘Abdan

Jenis syirkah ini melibatkan dua pihak atau lebih yang hanya memberikan kontribusi kerja (‘amal) tanpa kontribusi modal (mâl). Contoh syirkah ‘Abdan yaitu dua nelayan yang sepakat untuk melaut bersama-sama dan berbagi hasil tangkapan ikan.

Dalam Syirkah ‘Abdan, tidak ada persyaratan untuk memiliki profesi atau keahlian yang sama antara mitra usaha, namun pekerjaan yang dilakukan haruslah halal.

3.    Syirkah Mudhârabah

Pengertian syirkah Mudhârabah adalah kerja sama yang terjadi antara dua pihak atau lebih di mana satu pihak memberikan kontribusi kerja (‘amal), sementara pihak lain memberikan kontribusi modal (mâl).

Contoh syirkah Mudhârabah di antaranya seorang pemodal yang memberikan modal kepada seorang pengelola untuk dijalankan dalam usaha perdagangan. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, sementara kerugian hanya ditanggung oleh pemodal.

4.    Syirkah Wujûh

Jenis syirkah ini terjadi antara dua pihak atau lebih yang sama-sama memberikan kontribusi kerja (‘amal), dengan pihak ketiga memberikan kontribusi modal (mâl). Dalam pelaksanaannya, syirkah Wujûh mengandalkan pada kedudukan, ketokohan, atau keahlian seseorang di masyarakat.

Sebagai contoh, dalam sebuah usaha toko kelontong dua tokoh yang dihormati dalam komunitas (A dan B) memberikan kontribusi kerja, sementara individu lain (C) menyediakan modal untuk pembelian barang dagangan. Keberhasilan usaha ini ditentukan oleh kolaborasi antara kontribusi kerja dan modal, serta reputasi dan kepercayaan tokoh dalam masyarakat.

5.    Syirkah Mufâwadhah

Syirkah ini menggabungkan semua jenis syirkah di atas (syirkah Inân, ‘Abdan, Mudhârabah, dan Wujûh). Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, sementara kerugian ditanggung sesuai dengan jenis syirkah masing-masing. Sebagai contoh, seorang pemodal memberikan modal kepada dua insinyur untuk usaha teknik sipil, yang kemudian juga memberikan kontribusi modal secara kredit bersama-sama.

Pengertian syirkah yang membawa konsep kolaborasi dan kemitraan dalam ekonomi Islam masih sangat relevan dan penting pada zaman sekarang. Syirkah merupakan fondasi bagi praktik-praktik bisnis yang mengutamakan keadilan, saling menguntungkan, dan berbagi risiko di antara pihak-pihak yang terlibat.

Melalui pemahaman tentang macam-macam syirkah dan contoh-contoh praktisnya, kita dapat merancang strategi bisnis yang sesuai dengan nilai-nilai syariat Islam. Jangan lupa untuk memenuhi syarat syirkah yang menjadi landasan kuat untuk membangun hubungan bisnis yang berkelanjutan dan adil.

Baca berita menarik lainnya di website Ajaib. Ajaib adalah platform investasi yang menyediakan berbagai instrumen untuk diversifikasi portofolio kamu. Mulai dari saham, obligasi, dan reksa dana. Mulai investasi sekarang, prosesnya mudah karena 100% online, tepercaya, dan sudah berizin OJK.

Selain itu, Ajaib melalui Ajaib Kripto juga memungkinkan kamu untuk trading Aset Kripto dengan mudah, aman, dan sudah berizin & diawasi BAPPEBTI. Download sekarang!

Artikel Terkait