Ajaib.co.id – Pengertian perpajakan adalah iuran yang wajib dibayarkan oleh rakyat atau wajib pajak kepada negara untuk kepentingan pemerintah dan kesejahteraan masyarakat umum. Manfaat dari pajak yang terkumpul tidak akan secara langsung dapat dinikmati oleh kamu sebagai wajib pajak, karena pajak digunakan untuk kepentingan umum bukan individual.
Secara pengertian, pajak merupakan salah satu sarana pemerataan pendapatan warga negara dan sumber dana pembangunan negara bagi pemerintah. Jadi dalam jangka panjang, masyarakat umum baru bisa menikmati efeknya dari pembangunan tersebut. Yuk, ketahui pengertian perpajakan selengkapnya di bawah ini!
Pengertian Perpajakan
Berdasarkan dari Pasal 1 angka 1 UU No. 6 Tahun 1983 yang disempurnakan dengan UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Siapakah yang Perlu Membayar Pajak?
Berdasarkan undang-undang, seluruh rakyat Indonesia terikat dengan pajak, namun hal tersebut hanya berlaku untuk warga negara yang sudah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif dari jenis pajak tersebut.
Jadi, jika kamu tidak memiliki kendaraan bermotor maka kamu tidak perlu membayar pajak jalan raya. Atau kamu merupakan warga negara yang tidak memiliki penghasilan lebih dari Rp4,5 juta/bulan atau 54 juta per bulan maka kamu tidak akan dikenakan pajak penghasilan. Namun, jika lebih dari itu, maka kamu wajib membayar pajak sesuai dengan tarif yang berlaku.
Jenis-Jenis Pajak
Ada beberapa jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dari wajib pajak. Menurut Lembaga Pemungut Pajak, jenis pajak ini dapat dilihat dari beberapa segi yakni berdasarkan sistem pemungutannya, berdasarkan instansi pemungut, dan berdasarkan sifatnya. Mulai dari Pajak langsung (Direct Tax), Pajak tidak langsung (Indirect Tax), Pajak negara (pusat), Pajak daerah (lokal), Pajak subjektif, serta Pajak objektif. Di bawah ini adalah beberapa jenis-jenis pajak yang harus kamu ketahui.
1. Pajak berdasarkan sistem pemungutan
Pajak jenis ini dibagi menjadi 2 (dua) yaitu pajak langsung dan tidak langsung. Apa itu pajak langsung dan tidak langsung?
a. Pajak langsug (Direct Tax)
Pajak ini harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dialihkan ke pihak lain. Pajak ini dibayar secara berkala berdasarkan surat ketetapan pajak yang dibuat kantor pajak. Di mana, dalam surat tersebut telah tercatata jumlah pajak yang perlu dibayar wajib pajak. Contoh pajak langsung seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
b. Pajak tidak langsung (Indirect Tax)
Pajak ini dapat dialihkan ke pihak lain dan ditagihkan berdasarkan peristiwa atau aktivitas tertentu, jadi tidak dibayar secara berkala. Pemerintah memungut pajak ini ketika peristiwa tersebut terjadi oleh wajib pajak. Misalnya, pajak penjualan atas barang mewah, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), bea materai, dan cukai.
2. Pajak berdasarkan instansi pemungut
Berdasarkan lembaga pemungutnya, pajak dikategorikan menjadi 2 (dua) yaitu:
a. Pajak negara (pusat)
Ini merupakan pajak yang dipungut pemerintah pusat, di mana pemungutan pajak ini dilakukan melalui instansi seperti Dirjen Pajak, Dirjen Bea dan Cukai, maupun kantor inspeksi pajak yang ada di seluruh Indonesia. Contohnya, pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, bea materai, bea masuk, cukai, pajak bumi dan bangunan, pajak migas, pajak perolehan hak atas tanah dan bangunan.
b. Pajak daerah (lokal)
Pajak ini dipungut pemerintah daerah dan terbatas hanya untuk rakyat daerah itu sendiri, serta dilakukan oleh Pemda Tingkat II maupun Pemda Tingkat I. Contoh pajak daerah adalah pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran, pajak reklame, pajak tontonan, pajak radio, pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar, dan sebagainya.
3. Pajak berdasarkan sifat
Dari segi sifatnya, pajak ini juga dapat digolongkan menjadi 2 jenis yaitu:
a. Pajak subjektif
Pajak ini diambil berdasarkan kondisi wajib pajak, sehingga besar kecil jumlah pajak akan tergantung dengan kemampuan wajib pajak. Contohnya adalah pajak penghasilan, pajak kekayaan.
b. Pajak objektif
Pajak ini diambil berdasarkan dari kondisi objek tanpa memperhatikan kondisi wajib pajak. Sehingga, pajak ini lebih terkait pada objek dan dikalkulasikan berdasarkan objek tersebut. Contohnya pajak impor, pajak kendaraan bermotor, bea materai, bea masuk, pajak pertambahan nilai.
Ciri-Ciri Pajak
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UU KUP Nomor 28 Tahun 2007, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Di mana, pajak memiliki ciri-ciri seperti berikut ini.
1. Pajak adalah Kontribusi Wajib
Setiap orang memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Namun hal tersebut hanya berlaku untuk warga negara yang telah memenuhi syarat, yaitu warga negara yang memiliki penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
PTKP yang berlaku saat ini adalah Rp54 juta setahun atau Rp4,5 juta per bulan. Sehingga, ketika kamu memiliki pendapatan lebih dari Rp4,5 juta sebulan akan kena pajak. Sementara jika kamu adalah pengusaha dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam setahun, kamu akan dikenakan tarif PPh Final 0,5%.
2. Pajak Bersifat Memaksa
Jika seseorang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif, maka kamu sebagai wajib pajak memiliki kewajiba untuk membayar pajak. Dalam undang-undang pajak sudah dijelaskan, ketika kamu dengan sengaja tidak membayar pajak yang seharusnya dibayarkan, maka kamu bisa dikenakan sanksi administratif maupun hukuman secara pidana.
3. Warga Negara Tidak Mendapat Imbalan Langsung
Pajak berbeda dengan retribusi, di mana pajak merupakan salah satu sarana pemerataan pendapatan warga negara. Sehingga, ketika kamu membayar pajak dalam jumlah tertentu, maka kamu tidak langsung menerima manfaat pajak yang dibayar. Namun, kamu bisa mendapat imbalan tidak langsung berupa perbaikan jalan raya di daerah kamu, fasilitas kesehatan gratis bagi keluarga, beasiswa pendidikan bagi anak, dan lainnya.
4. Berdasarkan Undang-undang
Pajak diatur oleh undang-indang. Di mana, ada beberapa undang-undang yang mengatur mekanisme perhitungan pajak, pembayaran pajak, dan pelaporan pajak pajak.
Manfaat dan Fungsi Pajak
Dana yang terkumpul dari pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang paling utama. Di mana, pendapatan ini akan digunakan untuk membiayai seluruh pengeluaran termasuk pembangunan negara. Selain pembangunan, biaya lainnya yang perlu dikeluarkan oleh negara termasuk pembiayaan penegakan hukum, keamanan, infrastruktur ekonomi, pekerjaan publik, subsidi, biaya operasional negara, dan masih banyak lagi biaya lainnya.
Teori Pemungutan Pajak
Atas dasar apa negara mempunyai hak untuk memungut pajak? Terdapat beberapa teori yang menjelaskan atau memberikan justifikasi pemberian hak kepada negara untuk melakukan pemungutan pajak. Teori teori tersebut antara lain Teori Asuransi, Teori Kepentingan, Teori Bakti, Teori Asas Daya Beli, hingga Teori Daya Pikul.
Jadi, sudah tahu dong apa pengertian perpajakan secara umum? Sekarang kamu paham bahwa pajak sangat penting bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat secara umum. Nah, tugas kamu sebagai warga negara yang baik dan juga wajib pajak, yuk mulai taat pajak sekarang dan bantu negara tercinta ini untuk terus berkembang.