Banking

Pengertian dan Manfaat Program Tapera bagi Setiap Pekerja

tapera

Ajaib.co.id – Memiliki rumah menjadi salah satu tujuan yang ingin dicapai banyak orang. Harga rumah yang terus meningkat setiap tahunnya semakin terjangkau masyarakat berpenghasilan rendah. Oleh karena itu, rumah menjadi pilihan terakhir yang ingin dicapai bagi sebagian besar pekerja.

Untungnya, pemerintah menghadirkan solusi pembiayaan perumahan untuk siapapun yang ingin memiliki rumah impian mereka melalui program Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat.

Apa yang dimaksud dengan Tapera dan manfaat yang diberikan ketika mengikuti program ini? Berikut penjelasannya.

Pengertian Tapera

Tabungan Perumahan Rakyat merupakan program baru yang diciptakan oleh pemerintah dengan tujuan membantu masyarakat Indonesia terutama para pekerja berpenghasilan rendah agar bisa memiliki rumah dengan harga terjangkau.

Mengacu pada situs tapera.go.id, program ini memiliki visi mewujudkan kepemilikan rumah yang layak dan terjangkau untuk para pekerja dengan penghasilan rendah melalui pembiayaan dana murah secara berkelanjutan dan berlandaskan gotong-royong.

Sistem dari program ini sendiri hampir mirip dengan iuran asuransi BPJS maupun dana kolektif yang difokuskan untuk kepemilikan properti.

Setiap peserta yang mendaftar harus mengeluarkan iuran yang akan dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP-Tapera.

Manfaat Mengikuti Program Tapera

Program yang dihadirkan oleh pemerintah ini tentu bukan tanpa manfaat. Program ini diciptakan dengan sejumlah manfaat yang ditujukan bagi para pekerja untuk bisa mendapatkan rumah impian mereka.

Adapun manfaat yang dihadirkan di antaranya seperti:

Solusi untuk Mendapatkan Rumah dengan Biaya Terjangkau

Bagi peserta yang memiliki penghasilan rendah, program ini jelas sangat membantu mereka. Dana bantuan yang diberikan mencapai Rp30 juta, sehingga hal ini bisa menjadi solusi bagi pekerja untuk memiliki rumah.

Mendapat Dana Bantuan Renovasi Rumah

Bagi peserta yang sudah memiliki rumah, program ini juga dapat mereka rasakan berupa pemberian dana bantuan untuk renovasi rumah mencapai Rp15 juta per rumah. Tetapi, peserta hanya dapat menggunakan bantuan ini sekali saja, sehingga penggunaannya memang harus dipikirkan terlebih dahulu.

Menghapus Kesenjangan Sosial

Bagi masyarakat dengan penghasilan rendah, memiliki rumah memang menjadi hal yang mustahil sehingga jelas memunculkan kesenjangan sosial. Di mana, mereka harus menyewa rumah untuk dijadikan tempat tinggal.

Dengan adanya program ini, diharapkan kesenjangan sosial ini dapat terhapuskan.

Ketentuan dan Syarat Mengikuti Program Tapera

Lalu, bagaimana cara mengikuti program Tapera? Untuk bisa mengikuti program ini, kamu sebagai pekerja harus memenuhi beberapa ketentuan dan syarat. Adapun untuk pekerja yang wajib mengikuti program Tapera antara lain:

·      Calon pegawai negeri sipil (PNS) maupun Pegawai PNS resmi.

·      Prajurit maupun siswa Tentara Nasional Indonesia.

·      Polisi Republik Indonesia.

·      Pejabat negara

·      Pekerja dan buruh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Usaha Milik Desa.

·      Buruh pabrik

·      Warga negara asing dengan visa kerja di Indonesia minimal 6 bulan dan sudah membayar simpanan.

·      Warga negara Indonesia yang bekerja secara mandiri dan tidak bergantung kepada orang lain dalam mendapat penghasilan.

Sementara untuk syarat yang harus dipenuhi oleh peserta program Tapera yaitu perusahaan tempat peserta bekerja wajib mendaftarkan setiap pekerjanya pada program Tapera melalui Badan Pengelola Tapera atau BP-Tapera dan pekerja mandiri yang memenuhi syarat juga harus mendaftar secara mandiri ke BP Tapera.

Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi di antaranya:

·      Usia minimal 20 tahun.

·      Sudah menikah.

·      Sudah menjadi peserta setidaknya 12 bulan atau satu tahun.

·      Penghasilan maksimal Rp8 juta per bulan maupun termasuk kategori MBR.

·      Belum memiliki rumah.

·      Identitas asli.

·      Mengisi formulir kepesertaan secara lengkap dan benar.

Selain itu, pemerintah juga merencanakan bahwa program Tapera akan terdiri dari tiga tahap meliputi tahap pertama yang diikuti PNS, Polisi, dan tentara, tahap kedua oleh Pegawai BUMN, serta tahap ketiga oleh Peserta Mandiri maupun Swasta.

Cara Mendaftar Tapera dan Ketentuan Iuran

Untuk bisa mengikuti program Tapera, setiap calon peserta dapat mendaftarnya secara online dengan mengunjungi situs resminya di https://sitara.tapera.go.id/.

Setelah mengunjungi situs resminya, kamu dapat melakukan beberapa seperti berikut:

·      Klik bagian “Registrasi Akses Anda di sini”, lalu akan muncul form Registrasi untuk diisi sesuai data diri secara lengkap dan benar, kemudian klik Kirim.

·      Setelah itu, kode verifikasi akan dikirim melalui email yang didaftarkan dan masukkan kode yang didapat agar bisa melanjutkan proses registrasi.

·      Lalu, pihak Tapera bakal mengirimkan keberhasilan registrasi melalui email.

·      Selanjutnya, kamu diharuskan membaca persyaratan dan ketentuan yang berlaku pada program. Jika dirasa sudah paham, maka kamu bisa lanjut dengan klik “SETUJU”.

·      Setelah itu, akan muncul form update data diri dan sekarang kamu isi data secara lengkap.

·      Setelah semua data terisi, cek kebenarannya terlebih dahulu baru klik simpan.

Setelah kamu resmi menjadi peserta program, maka kamu harus mengetahui berapa jumlah iuran.

Mengacu pada UU No 5 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2020 terkait penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang ditandatangani Presiden Joko Widodo, iuran dipungut sebesar 3 persen dari jumlah gaji dengan rincian 0,5 persen dibebankan kepada pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja, dipotong dari gaji.

Sementara untuk peserta mandiri, iuran Tapera dapat dibayarkan sendiri.

Lalu, bagaimana cara cek saldo jika sudah menjadi peserta dan sudah membayar iuran? Jawabannya tentu sangat mudah, kamu tinggal kembali mengunjungi situs resmi Tapera https://sitara.tapera.go.id/peserta/login.

Login dengan NIK dan sandi yang dibuat saat registrasi awal. Setelah itu, masuk ke dalamnya untuk melihat saldo tabungan Tapera yang dimiliki.

Kehadiran program Tapera yang diciptakan oleh pemerintah bisa menjadi salah satu solusi bagi pekerja dengan penghasilan rendah ingin memiliki rumah. Apalagi bagi kamu yang sudah bertahun-tahun kerja, namun belum memiliki hunian sehingga Tapera bisa menjadi pilihan untuk mewujudkannya.

Namun, jika kamu ingin mengelola sebagian penghasilan untuk membeli rumah, maka instrumen investasi bisa menjadi pilihan.

Salah satunya dengan berinvestasi reksa dana yang bisa menghasilkan keuntungan. Apalagi kini investasi reksa dana bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Ajaib di smartphone.

Media investasi online yang satu ini akan membantu kamu berinvestasi di instrumen reksa dana secara aman dan mudah. Di mana, kamu bisa memilih sejumlah jenis reksa dana seperti pasar uang, pendapatan tetap, dan jenis lainnya.

Artikel Terkait