Pajak

Pelajari Pemeriksaan Pajak dan Ruang Lingkupnya di Sini

pemeriksaan pajak

Self Assessment merupakan sistem perpajakan yang dianut oleh Indonesia. Maksudnya di sini, seorang Wajib Pajak (WP) diberikan kepercayaan untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya, termasuk pemeriksaan pajak.

Untuk menggunakan sistem ini, seorang Wajib Pajak harus cerdas. Artinya, Wajib Pajak harus mempunyai pengetahuan perpajakan yang baik dan kepatuhan yang tinggi dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Dalam definisinya, pemeriksaan pajak merupakan runutan kegian dalam menghimpun dan mengolah data, keterangan, hingga bukti yang dilakukan secara objektif. Pemeriksaan dilakukan secara profesional sesuai dengan standar pemerinsaan. Hal ini dilakukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Tujuan adanya pemeriksaan pajak, yakni sebagai bagian akhir dari proses pengendalian perpajakan, pemeriksaan pajak penting untuk dilakukan dan memiliki tujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, meliputi:

  • SPT lebih bayar, termasuk yang telah diberikan pengembalian pendahuluan pajak.
  • SPT rugi.
  • SPT terlambat, dalam definisinya di sini sudah melewati jangka waktu dari Surat Teguran yang sudah dikirim.
  • Membuat penggabungan, pemekaran, likuidasi, pembubaran hingga berniat meninggalkan Republik Indonesia untuk selamanya.
  • Melaporkan SPT yang sudah sesuai standar berdasarkan hasil analisis keajiban perpajakan Wajib Pajak yang tak dipenuhi.

Menurut ruang lingkupnya, untuk kamu ketahui, ada berbagai jenis-jenis pemeriksaan yang dapat diberakan menjadi pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan kantor. Pemeriksaan kantor dilakukan paling lama tiga bulan dan dapat ditambah hingga enam bulan, terhitung dari tanggal Wajib Pajak datang memenuhi panggilan sampai tanggal laporan hasil pemeriksaan.

Sementara pemeriksaan lapangan dilakukan paling lama dalam kurun waktu empat bulan. Pemeriksaan lapangan bisa diperpanjang menjadi delapan bulan, yang dihitung sejak tanggal Surat perintah Pemeriksaan sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.

Berikut ini, kami, redaksi Ajaib, akan memaparkan kewajiban Wajib Pajak yang diperiksa adalah:

  • Penuhi panggilan untuk menghadiri pemeriksaan sesuai waktu yang sudah ditentukan. Khususnya untuk pemeriksaan kantor;
  • Meminjamkan buku atau catatan, dasarnya sudah pasti dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik. Data ini berhubungan dengan penghasilan yang didapat, kegiatan usaha, hingga pekerjaan lepas si Wajib Pajak. Kewajiban kedua ini khusus untuk Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak wajib memberikan kesempatan untuk mengakses dan atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
  • Memberikan kesempatan untuk berada di ruang yang bisa dipandang membutuhkan bantuan untuk kelancaran pemeriksaan;
  • Melaporkan tanggapan secara tulis berdasarkan surat pemberitahuan dari hasil pemeriksaan;
  • Memberikan pinjaman berupa kertas kerja pemeriksaan yang telah diproduksi oleh Akuntan Publik. Langkah ini merupakan jenis pemeriksaan kantor;
  • Menyampaikan keterangan lain yang dibutuhkan secara verbal maupun non verbal.

Jenis Pemeriksaan Pajak

Demi memberikan jaminan kepada Wajib Pajak, kewajiban perpajakan harus dilakukan secara benar dan jujur. Redaksi Ajaib bakal memaparkan lebih jelas mengengai dua jenis pemeriksaan pajak itu, yakni:

Pemeriksaan Lapangan

Pemeriksaan lapangan dilakukan petugas di tempat tinggal Wajib Pajak. Pemeriksaan ini juga bisa dilakukan di tempat usaha, tempat bekerja, atau tempat lainnya yang dianggap perlu. Dalam pelaksanannya nanti, Wajib Pajak diharuskan melakukan beberapa hal di bawah ini:

  • Menunjukkan buku atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan yang ada hubungannya dengan penghasilan, kegiatan usaha, pekerjaan bebas, hingga objek terutang Wajib Pajak
  • Membiarkan petugas mengakses data pribadi Wajib Pajak dan dikelola secara elektronik.
  • Memberikan kesempatan kepada petugas untuk masuk dan memeriksa ruangan, barang bergerak atau tidak yang diduga tempat penuimpakan dokumen yang memunjukkan penghasilan sang Wajib Pajak.
  • Membantu petugas melancarkan pemeriksaan dengan menyediakan peralatan atau tenaga dengan biaya Wajib Pajak dalam mengakses data yang diperlukan. Memberi izin kepada petugas untuk memerika atau membuka barang bergerak ataupun tidak.
  • Memberikan tanggapan secara tertulis dari sebuah sutat pemberitahuan hasil pemeriksaan.
  • Wajib Pajak untuk diharuskan memberi keterangan lisan atau tertulis bila dibutuhkan petugas.

Pemeriksaan Kantor

Pemeriksaan yang kedua adalah pemeriksaan kantor. Pemeriksaan yang ini dilakukan di Kantor Direktorat Jenderal Pajak atau Kantor Palayanan Pajak. Wajib Pajak pun harus melakukan tugasnya saat melakukan pemeriksaan kantor, yakni:

  • Memenuhi panggilan untuk pemeriksaan sesuai dengan tanggal dan waktu yang sudah ditetapkan.
  • Menunjukkan dokumen yang menjadi dasar dokumen lain termasuk data yang berada di elektronik. Data ini berhubungan dengan penghasilan, kegiatan usaha, pekerjaan lain Wajib Pajak, hingga objek terutang.
  • Mempermudah petugas untuk melancarkan pemeriksaan
  • Memberikan tanggapan tertulis setelah mendapat surat pemberitahuan hasil pemeriksaan.
  • Memberikan pinjaman berupa kertas pemeriksaan yang diproduksi akuntan publik
  • Bila dibutuhkan, Wajib Pajak harus memberikan keterangan secara lisan atau terlulis.
  • Hal terpenting ketima pemeriksaan pajak, kamu harus memahami alurnya. Selain itu, kamu juga wajib paham soal urusan administrasinya. Uraian di atas kami gambarkan mengenai detail proses yang harus dijalani Wajib Pajak untuk memudahkan melaksanakan kewajiban perpajakannya. Selain itu, Wajib Pajak juga mengetahui kewajiban waktu pemeriksaan pajak, Wajib Pajak sebaiknya juga mengetahui haknya sebagai Wajib Pajak.

Hasil Pemeriksaan

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, maka akan diterbitkan suatu surat ketetapan pajak, yang dapat mengakibatkan pajak terutang menjadi kurang bayar, lebih bayar, atau nihil. Berdasarkan pemeriksaan, jenis-jenis ketetapan yag dikeluarkan adalah: Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN).

Di samping itu dapat diterbitkan pula Surat Tagihan Pajak (STP) dalam hal dikenakannya sanksi administrasi dapat berupa denda, bunga, dan kenaikan.


Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.

Artikel Terkait