Banking, Ekonomi

Mengenal Perbedaan Uang Kartal dan Uang Giral

uang kartal

Istilah uang kartal dan uang giral pernah kita pelajari saat duduk di bangku sekolah. Dalam dunia bisnis, dua jenis uang ini sangatlah penting. Uang merupakan alat pembayaran yang sangat penting dalam kehidupan ekonomi. Tentunya, setiap negara memiliki jenis mata uang yang berbeda-beda. Pastinya kamu tahu, bahwa setiap kegiatan bisnis tidak terlepas dari uang, mulai dari bisnis kecil hingga bisnis dengan skala besar. Bagi kamu yang belum tahu perbedaan dari uang kartal dan uang giral, berikut ini adalah penjelasannya:

Perbedaan Uang Kartal dan Uang Giral

Saat ini, ada dua jenis uang yang sering kita jumpai, yaitu uang kartal dan uang giral. Umumnya, kedua jenis uang ini memiliki fungsi yang sama, yaitu sebagai alat tukar atau pembayaran yang sah dan wajib diterima. Meski begitu, nyatanya masih banyak orang yang belum mengetahui perbedaan uang kartal dan uang giral. Berikut ini adalah perbedaan dari kedua jenis uang ini:

a. Uang Kartal

Uang kartal adalah jenis uang yang bisa digunakan untuk transaksi jual-beli. Jenis uang ini diterbitkan oleh Bank Sentral Indonesia. Bank yang dimaksudkan di atas adalah Bank Indonesia (BI) yang menjadi satu-satunya pihak yang memiliki hak untuk menerbitkan uang, seperti uang kertas dan uang logam. Peraturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Pokok Bank Sentral No. 13 Tahun 1968 Pasal 26 Ayat 1. Sebelum Undang-Undang tersebut diberlakukan, sesuai dengan UU Pokok Bank Indonesia No. 11 Tahun 1953, Indonesia memberlakukan dua jenis uang kartal yang masing-masing memiliki perbedaan, yaitu:

b. Uang Negara

Pengertiannya adalah uang Pemerintah dengan jenis uang yang terbuat dari plastik. Uang ini diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia. Uang ini juga ditandatangani oleh Menteri Keuangan dan nama dari Negara yang menerbitkannya. Penggunaan uang ini juga dijamin oleh UU.

c. Uang Bank

Pada 1968 silam, peredaran uang negara mulai diberhentikan dan diganti dengan uang bank. Pemberhentian peredaran uang negara sesuai dengan Undang-Undang No. 13 yang diberlakukan pada saat itu. Uang ini diterbitkan oleh bank dalam bentuk uang kertas dan uang logam. Ciri khas dari uang bank adalah nama bank sentral negara dan ada tanda tangan Gubernur Bank Sentral. Uang kertas yang diterbitkan terbuat dari bahan kertas khusus beserta gambar dan cap khusus. Untuk penggunaannya, uang kertas cukup praktis dan mudah dibawa ke mana saja.

Selain itu, uang kertas juga bisa dilipat dan disimpan di dalam dompet dalam jumlah yang banyak. Namun, uang kertas mudah terbakar dan sobek. Jadi, kamu harus berhati-hati ketika menyimpan atau meletakkan uang ini. Sementara untuk uang logam, terbuat dari bahan emas atau perak. Membawa uang logam dalam jumlah yang banyak cukup merepotkan.

d. Uang Giral

Uang giral adalah bukti tagihan pada Bank umum yang dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran yang sah berbentuk surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Umum. Selain itu, uang giral juga diterbitkan dalam bentuk kode atau alat elektronik. Namun, penggunaan uang giral hingga saat ini masih cukup terbatas. Sebab, masyarakat tidak diharuskan untuk menerima dan menggunakannya.

Bagi sebagian orang, uang giral diklaim lebih praktis dibanding uang kartal. Berikut ini adalah uang giral yang digunakan oleh masyarakat:

  1. Bilyet: Bilyet diterbitkan berupa nota, formulir, dan bukti tertulis lainnya yang digunakan sebagai bukti transaksi.
  2. Giro: Giro diterbitkan dalam bentuk simpanan di bank. Sewktu-waktu giro bisa ditarik dengan cek atau surat berharga lainnya.
  3. Wesel Pos: Wesel pos diterbitkan dalam bentuk surat pos dan bisa digunakan untuk mengirim uang.
  4. Cek: Surat berharga yang berisi perintah tertulis dari pemilik rekening untuk bank. Dengan begitu, bank akan mengeluarkan sejumlah uang saat menerima cek tersebut. Jumlah uang yang diterima sesuai dengan nominal yang tertera di dalam cek yang ada.
  5. Kartu Kredit: Kartu kredit dikeluarkan oleh bank dan bisa digunakan sebagai alat pembayaran atau transaksi. Nantinya, pengguna kartu kredit akan membayar biaya transaksi kepada bank yang menerbitkan kartu kredit tersebut.

Itulah perbedaan uang kartal dan uang giral yang harus kamu ketahui. Selama kamu bisa melakukan transaksi, tidak akan mengalami masalah. Nah, jadi uang bentuk apa yang pernah kamu gunakan untuk melakukan transaksi selama ini? Saat ini, di era serba digital, banyak orang yang mulai beralih ke uang digital. Di mana, hanya bermodalkan handphone dan internet, kita sudah bisa melakukan transaksi pembayaran dan bisa untuk mengetahui jumlah transaksi yang kita gunakan.

Bacaan menarik lainnya:

Otoritas Jasa Keuangan. (2016). Booklet Perbankan Indonesia 2016, Edisi 3, Maret 2016


Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.

Artikel Terkait